Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo berhasil menyelesaikan masalah perizinan PT Agro Artha Surya (PT AAS) yang telah berlangsung sejak 2018. Kepala DPMPTSP, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa penyelesaian ini dicapai melalui dialog yang melibatkan Pemerintah Pusat dan pihak perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Wahyuni dalam Rapat Koordinasi dan Dialog Perizinan Investasi yang diadakan secara hibrida oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM di Gorontalo pada Jumat, 24 Juli 2026. Dialog ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Pansus Sawit untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Provinsi Gorontalo.
Sri menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, PT AAS sebenarnya sudah memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan izin industri pabrik pengolahan sesuai IUP Nomor 130 Tahun 2013. Namun, perusahaan tetap harus memperbarui Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pada sistem OSS-RBA agar Sertifikat Standar Perusahaan dapat diterbitkan dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dapat dilaporkan secara berkala.
Selain pembaruan sistem, PT AAS juga diminta untuk melengkapi adendum perizinan dasar, termasuk persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Pemenuhan persyaratan ini harus dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan pasokan bahan baku dan operasional berjalan sesuai regulasi.
“”Melalui langkah tersebut diharapkan seluruh kewajiban perizinan PT Agro Artha Surya dapat segera dipenuhi sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi investasi di Provinsi Gorontalo,”,” ujar Sri. (mcgorontaloprov/ppid)

















