Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Jambret Umbulharjo, Kasatlantas Polresta Jogja: Pelaku Tak Bisa Gunakan Dalih UU Lalu Lintas Meski Terlibat Tabrakan

Hendrawan by Hendrawan
7 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
430 4
A A
0
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jogja) ~ Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menegaskan bahwa pelaku penjambretan di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tidak dapat menggunakan dalih Undang-Undang Lalu Lintas meski dalam peristiwa tersebut terjadi tabrakan di jalan. Penegasan itu disampaikan pada Rabu (11/2) menyusul kasus penjambretan yang sempat viral dan melibatkan kendaraan bermotor. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut mengandung unsur kesengajaan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

AKP Alvian Hidayat menjelaskan bahwa setiap laporan yang diajukan ke kepolisian akan dikaji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus penjambretan yang menimpa Eviana di Umbulharjo, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

You might also like

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB, Nama Nusron Wahid Ikut Didalami

17 September 2026
Peluang Pemeriksaan Nusron Bergantung Penyidikan

KPK Dalami Peran Nusron Wahid dalam Kasus HGB, Empat Orang Kepercayaan Sudah Ditahan

17 September 2026

“Kita lihat dulu pada Undang-Undang Lalu Lintas. Misalkan ini dikaitkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas karena kejadiannya di jalan dan melibatkan kendaraan. Namun di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 1 Angka 24 dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja,” ujar Alvian.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Alvian menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut justru terdapat unsur kesengajaan dari korban untuk menghentikan pelaku dengan cara menyerempet atau menabrak saat proses pengejaran. Karena ada tindakan yang disengaja untuk menghentikan pelaku kejahatan, maka peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Jadi yang saya maksud itu dari korban jambret, korban ada unsur kesengajaan untuk menghentikan dengan cara menyerempet atau menabrak. Otomatis unsur ini sehingga tidak masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas sesuai Pasal 1 Angka 24. Pada Pasal 1 Angka 24 ini diterangkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu sesuatu yang tidak diduga atau tidak disangka. Nah, tetapi perbuatan dari korban ini dilindungi oleh Pasal 34 KUHP terkait yang noodweer, jadi perbuatan yang melawan hukum karena keterpaksaan,” jelas Alvian.

Ia menegaskan, tindakan korban dilakukan dalam rangka menghentikan serangan yang melawan hukum dan tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Oleh karena itu, kepolisian akan melihat peristiwa tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan ketentuan pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta memberikan piagam penghargaan dan tali asih kepada empat warga yang membantu menggagalkan aksi penjambretan tersebut. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (11/2) sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepedulian warga dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berkat respons cepat para warga, pelaku penjambretan berhasil diamankan dan situasi tetap kondusif. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan di wilayah Kota Yogyakarta.

AKP Alvian Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, terutama di wilayah yang rawan aksi penjambretan. Ia menekankan bahwa partisipasi warga dalam membantu korban merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi, namun tetap harus mengedepankan keselamatan diri dan tidak bertindak di luar batas hukum.

Menurutnya, masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, sepanjang tindakan tersebut bersifat spontan, proporsional, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Korban dan masyarakat silakan melakukan pengejaran jambret tersebut. Namun tetap utamakan keselamatan diri dan jangan sampai justru menimbulkan risiko yang lebih besar,” ujar Alvian.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat di titik-titik rawan kejahatan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Yogyakarta.

Tags: Berita JogjaJambret JogjaKasat Lantas Polres JogjaPolresta Jogja

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB, Nama Nusron Wahid Ikut Didalami

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon...

Peluang Pemeriksaan Nusron Bergantung Penyidikan

KPK Dalami Peran Nusron Wahid dalam Kasus HGB, Empat Orang Kepercayaan Sudah Ditahan

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

KPK Dalami Nusron Wahid, ATR/BPN Tegaskan Kooperatif dan Pelayanan Tetap Berjalan

Nusron Wahid di KPK: Penyidik Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah Kasus HGB Summarecon

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

Bareskrim Bongkar Modus Narkoba Sabu dalam Ban Serep, Satu Tersangka Ditangkap

Sabu 5,4 Kg Disembunyikan di Ban Serep, Bareskrim Tangkap Tersangka

by Aditya
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya...

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah Diusut Polda Metro Jaya

by Dani
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah dengan barang bukti 49,85 ton pada Rabu (16/9/2026)....

Polisi Gadungan Ancam Warga dengan Pistol Mainan, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Gadungan Aniaya Warga hingga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap

by masfajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Deli Serdang ~ Polisi gadungan menganiaya seorang warga hingga meninggal dunia di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Boven Digoel Perkuat Data Orang Asli Papua dengan SIRIOS

Boven Digoel Perkuat Data Orang Asli Papua dengan SIRIOS

25 June 2026
Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

Pemprov Gorontalo Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

7 March 2026
Maman Suherman Berikan Penghargaan kepada Polisi atas Penangkapan Pembunuh Anaknya

Maman Suherman Berikan Penghargaan kepada Polisi atas Penangkapan Pembunuh Anaknya

7 January 2026
Ilustrasi gambar Payroll

Payroll Manual Bikin Pusing? Ini Solusi Absensi dan Penggajian Modern untuk HRD dan Pelaku Usaha

4 February 2026
Standar Keselamatan Penerbangan Indonesia Diuji Pasca Kecelakaan Helikopter di Kalimantan

Standar Keselamatan Penerbangan Indonesia Diuji Pasca Kecelakaan Helikopter di Kalimantan

18 April 2026
Bagaimana Ekoteologi Menurut Al-Qur’an? Ini Penjelasan Kemenag

Pentingnya Ekoteologi dalam Al-Qur’an untuk Menjaga Lingkungan

4 September 2026
: Kementerian PU terus memperkuat penanganan dampak El Nino kuat yang menyebabkan kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia. (Foto: Humas KemenPU)

Kementerian PU Tangani 2.200 Lokasi Kekeringan, Selamatkan 53.052 Hektare Sawah

10 September 2026

Artikel Terbaru

Dewa United Kalahkan Borneo FC 3-1 dan Puncaki Klasemen

17 September 2026
: Istimewa

Listrik Perdesaan Riau Hadapi Kendala Lahan dan Perizinan

17 September 2026
: Potensi dampak hujan lebat

BMKG Tetapkan Aceh Siaga Hujan Lebat hingga Sangat Lebat

17 September 2026
: Wakil Bupati Bener Meriah Armia saat membuka kegiatan Aktivasi Ruang Kreatif Merah Putih

Aktivasi Ruang Kreatif Merah Putih Digelar di Bener Meriah

17 September 2026
: Presiden Prabowo Subianto meresmikan LRT Jakarta rute Kelapa Gading–Manggarai di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Tangkapan Layar BPMI Setpres

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

17 September 2026
: Bupati Belu, Willybrodus Lay, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Belu, Drs. Nikolaus U. K. Birri, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Belu, Aloysius Mikhael Fahik, serta para atlet dan guru pendamping di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu pada Kamis (17/9/2026)

Bupati Belu Lepas 16 Atlet Paralimpik Pelajar Berlaga di Tingkat Provinsi NTT

17 September 2026
7 Destinasi Wisata Sejarah Kereta Api Indonesia yang Layak Disambangi dan Dicoba

7 Destinasi Wisata Sejarah Kereta Api Indonesia yang Layak Dikunjungi

17 September 2026

Popular Story

Kenalkan Layanan SIM Keliling, Satlantas Klungkung Gelar Edukasi Warga di CFD
Peristiwa

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Digelar di CFD Klungkung

by Wawan
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Klungkung – Satlantas Polres Klungkung menggelar edukasi...

Read moreDetails

Presiden Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading–Manggarai

Hasil Uji Laboratorium Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Temuannya

Eks Santriwati di Sleman Hamil, Polisi Naikkan Kasus Kekerasan Seksual ke Penyidikan

Dapur Presisi Kasih Polres Ende Bantu Anak Pascagempa

Polisi Sita Empat Ponton Tambang Ilegal di Tembelok-Keranggan

BYD Uji Baterai Solid-State di Mobil pada 2027, Belum Masuk Produksi Massal

Polisi Kejar Warga Malaysia dalam Kasus Narkoba di Balikpapan

MTQ Nasional XXXI Semarang Libatkan 10.867 Peserta Lintas Agama

Polisi Bongkar Modus Transaksi Narkoba di Medan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.