Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Jambret Umbulharjo, Kasatlantas Polresta Jogja: Pelaku Tak Bisa Gunakan Dalih UU Lalu Lintas Meski Terlibat Tabrakan

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
429 4
A A
0
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jogja) ~ Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menegaskan bahwa pelaku penjambretan di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tidak dapat menggunakan dalih Undang-Undang Lalu Lintas meski dalam peristiwa tersebut terjadi tabrakan di jalan. Penegasan itu disampaikan pada Rabu (11/2) menyusul kasus penjambretan yang sempat viral dan melibatkan kendaraan bermotor. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut mengandung unsur kesengajaan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

AKP Alvian Hidayat menjelaskan bahwa setiap laporan yang diajukan ke kepolisian akan dikaji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus penjambretan yang menimpa Eviana di Umbulharjo, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

You might also like

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

31 March 2026
Tiga Tersangka Penganiayaan Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya

Tiga Tersangka Penganiayaan Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya

31 March 2026

“Kita lihat dulu pada Undang-Undang Lalu Lintas. Misalkan ini dikaitkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas karena kejadiannya di jalan dan melibatkan kendaraan. Namun di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 1 Angka 24 dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja,” ujar Alvian.

Alvian menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut justru terdapat unsur kesengajaan dari korban untuk menghentikan pelaku dengan cara menyerempet atau menabrak saat proses pengejaran. Karena ada tindakan yang disengaja untuk menghentikan pelaku kejahatan, maka peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Jadi yang saya maksud itu dari korban jambret, korban ada unsur kesengajaan untuk menghentikan dengan cara menyerempet atau menabrak. Otomatis unsur ini sehingga tidak masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas sesuai Pasal 1 Angka 24. Pada Pasal 1 Angka 24 ini diterangkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu sesuatu yang tidak diduga atau tidak disangka. Nah, tetapi perbuatan dari korban ini dilindungi oleh Pasal 34 KUHP terkait yang noodweer, jadi perbuatan yang melawan hukum karena keterpaksaan,” jelas Alvian.

Ia menegaskan, tindakan korban dilakukan dalam rangka menghentikan serangan yang melawan hukum dan tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Oleh karena itu, kepolisian akan melihat peristiwa tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan ketentuan pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta memberikan piagam penghargaan dan tali asih kepada empat warga yang membantu menggagalkan aksi penjambretan tersebut. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (11/2) sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepedulian warga dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berkat respons cepat para warga, pelaku penjambretan berhasil diamankan dan situasi tetap kondusif. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan di wilayah Kota Yogyakarta.

AKP Alvian Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, terutama di wilayah yang rawan aksi penjambretan. Ia menekankan bahwa partisipasi warga dalam membantu korban merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi, namun tetap harus mengedepankan keselamatan diri dan tidak bertindak di luar batas hukum.

Menurutnya, masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, sepanjang tindakan tersebut bersifat spontan, proporsional, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Korban dan masyarakat silakan melakukan pengejaran jambret tersebut. Namun tetap utamakan keselamatan diri dan jangan sampai justru menimbulkan risiko yang lebih besar,” ujar Alvian.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat di titik-titik rawan kejahatan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Yogyakarta.

Tags: Berita JogjaJambret JogjaKasat Lantas Polres JogjaPolresta Jogja
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

by Ari Wibowo muhammad
31 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di...

Tiga Tersangka Penganiayaan Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya

Tiga Tersangka Penganiayaan Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya

by Wawan
31 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro...

Polda Banten Amankan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Polda Banten Amankan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang

by Aditya
30 March 2026
0

Headline.co.id, Serang ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka berinisial AN (29) dan TH (23)...

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Mutilasi di Bekasi

by Dani
30 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di...

Polisi Temukan Mayat Karyawan di Freezer Kios Ayam Goreng Bekasi

Polisi Temukan Mayat Karyawan di Freezer Kios Ayam Goreng Bekasi

by Fajar
30 March 2026
0

Headline.co.id, Polisi Mengungkap Penemuan Mayat Korban Mutilasi Di Dalam Freezer Sebuah Kios Ayam Goreng Di Kawasan Serang Baru ~ Kabupaten...

Bareskrim Polri Selesaikan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Akan Diserahkan ke Jaksa

Bareskrim Polri Selesaikan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Akan Diserahkan ke Jaksa

by Dani
29 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus perjudian online berskala besar. Berkas perkara yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Cepat, dan Banyak Untungnya dengan Online

Bayar Pajak Kendaraan Online: Mudah, Cepat, dan Beragam Keuntungannya

21 August 2024

Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

9 May 2020
Kerusakan 213 Ribu Rumah di Sumatera Akibat Bencana

Kerusakan 213 Ribu Rumah di Sumatera Akibat Bencana

2 January 2026

Bantuan JPS Mulai Disalurkan, Gubernur Banten: Upaya Bantu Penuhi Kebutuhan Selama Ramadhan

23 April 2020

Spesifikasi dan Harga Vivo Y81 Terbaru

11 November 2018

We can all contribute to safer, greener and healthier city streets

10 April 2025
Polri Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Polri Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

6 December 2025

Artikel Terbaru

Dosen UGM Ungkap Penyebab Penurunan Literasi Matematika

Dosen UGM Ungkap Penyebab Penurunan Literasi Matematika

31 March 2026
Dosen UGM Dorong Peningkatan Operasi Modifikasi Cuaca dan Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla

Dosen UGM Dorong Peningkatan Operasi Modifikasi Cuaca dan Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla

31 March 2026
BPBD Aceh Besar Peringatkan Risiko Kebakaran Hutan Akibat Kemarau

BPBD Aceh Besar Peringatkan Risiko Kebakaran Hutan Akibat Kemarau

31 March 2026
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Percepat Pembersihan Lingkungan dengan Skema Padat Karya Tunai

Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Percepat Pembersihan Lingkungan dengan Skema Padat Karya Tunai

31 March 2026
Aceh Fokuskan Program TKD 2026 untuk Penanganan Bencana

Aceh Fokuskan Program TKD 2026 untuk Penanganan Bencana

31 March 2026
Kebersamaan Syawalan di Balairung UGM Warnai Awal Kembali Aktivitas

Kebersamaan Syawalan di Balairung UGM Warnai Awal Kembali Aktivitas

31 March 2026
Kolaborasi Polres Ogan Ilir, Bhayangkari, dan Baznas Bantu Korban Kebakaran

Kolaborasi Polres Ogan Ilir, Bhayangkari, dan Baznas Bantu Korban Kebakaran

31 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2148 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ledakan Saluran Limbah Teras Malioboro 1 Yogyakarta Lukai 3 Orang, Polisi Ungkap Penyebab

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.