Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Jambret Umbulharjo, Kasatlantas Polresta Jogja: Pelaku Tak Bisa Gunakan Dalih UU Lalu Lintas Meski Terlibat Tabrakan

Hendrawan by Hendrawan
5 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
429 5
A A
0
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jogja) ~ Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menegaskan bahwa pelaku penjambretan di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tidak dapat menggunakan dalih Undang-Undang Lalu Lintas meski dalam peristiwa tersebut terjadi tabrakan di jalan. Penegasan itu disampaikan pada Rabu (11/2) menyusul kasus penjambretan yang sempat viral dan melibatkan kendaraan bermotor. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut mengandung unsur kesengajaan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

AKP Alvian Hidayat menjelaskan bahwa setiap laporan yang diajukan ke kepolisian akan dikaji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus penjambretan yang menimpa Eviana di Umbulharjo, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

You might also like

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

11 July 2026

“Kita lihat dulu pada Undang-Undang Lalu Lintas. Misalkan ini dikaitkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas karena kejadiannya di jalan dan melibatkan kendaraan. Namun di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 1 Angka 24 dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja,” ujar Alvian.

ADVERTISEMENT

Alvian menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut justru terdapat unsur kesengajaan dari korban untuk menghentikan pelaku dengan cara menyerempet atau menabrak saat proses pengejaran. Karena ada tindakan yang disengaja untuk menghentikan pelaku kejahatan, maka peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Jadi yang saya maksud itu dari korban jambret, korban ada unsur kesengajaan untuk menghentikan dengan cara menyerempet atau menabrak. Otomatis unsur ini sehingga tidak masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas sesuai Pasal 1 Angka 24. Pada Pasal 1 Angka 24 ini diterangkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu sesuatu yang tidak diduga atau tidak disangka. Nah, tetapi perbuatan dari korban ini dilindungi oleh Pasal 34 KUHP terkait yang noodweer, jadi perbuatan yang melawan hukum karena keterpaksaan,” jelas Alvian.

Ia menegaskan, tindakan korban dilakukan dalam rangka menghentikan serangan yang melawan hukum dan tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Oleh karena itu, kepolisian akan melihat peristiwa tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan ketentuan pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta memberikan piagam penghargaan dan tali asih kepada empat warga yang membantu menggagalkan aksi penjambretan tersebut. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (11/2) sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepedulian warga dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berkat respons cepat para warga, pelaku penjambretan berhasil diamankan dan situasi tetap kondusif. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan di wilayah Kota Yogyakarta.

AKP Alvian Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, terutama di wilayah yang rawan aksi penjambretan. Ia menekankan bahwa partisipasi warga dalam membantu korban merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi, namun tetap harus mengedepankan keselamatan diri dan tidak bertindak di luar batas hukum.

Menurutnya, masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, sepanjang tindakan tersebut bersifat spontan, proporsional, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Korban dan masyarakat silakan melakukan pengejaran jambret tersebut. Namun tetap utamakan keselamatan diri dan jangan sampai justru menimbulkan risiko yang lebih besar,” ujar Alvian.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat di titik-titik rawan kejahatan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Yogyakarta.

Tags: Berita JogjaJambret JogjaKasat Lantas Polres JogjaPolresta Jogja
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Komisi III DPR menyiapkan pengawasan.

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026....

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Fajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Polres Bengkalis ~ Riau, berhasil menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap...

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

by Hendrawan
10 July 2026
0

Polemik polisi dan kejaksaan dalam pengusutan korupsi batubara menguji transparansi, koordinasi, dan kepercayaan publik.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Cristiano Ronaldo Raih Gelar Liga Arab Saudi Bersama Al Nassr

Cristiano Ronaldo Raih Gelar Liga Arab Saudi Bersama Al Nassr

22 May 2026
Pembukaan Cafe Indigo di Pontianak Dorong Ekonomi Kreatif dan Kuliner Lokal

Pembukaan Cafe Indigo di Pontianak Dorong Ekonomi Kreatif dan Kuliner Lokal

29 December 2025
Doa Penguat Jiwa: Menemukan Penghiburan saat Harta Benda Sirna

Doa untuk Menghadapi Kehilangan Harta Benda yang Menenangkan Jiwa

18 September 2024
Bupati Agam Resmi Lantik 454 PPPK Paruh Waktu untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Agam Resmi Lantik 454 PPPK Paruh Waktu untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

3 January 2026
Hijaunya Wall Street: Harapan Pemangkasan Suku Bunga

Hijau di Wall Street: Antisipasi Pemangkasan Suku Bunga

22 August 2024
Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

Liverpool dan Chelsea Berbagi Poin Setelah Bermain Imbang 1-1 di Anfield

10 May 2026
Harga tiket masuk Taman Wisata Alam Posong Temanggung

Taman Wisata Alam Posong Temanggung Jadi Favorit Wisatawan, Ini Daya Tarik, Harga Tiket, dan Aktivitas yang Bisa Dicoba

29 May 2026

Artikel Terbaru

KemenHAM Gorontalo Siapkan Peresmian Kantor Baru dengan Konsep Inovatif

KemenHAM Gorontalo Siapkan Peresmian Kantor Baru dengan Konsep Inovatif

11 July 2026
Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

11 July 2026
KemenHAM Dorong Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah Gorontalo

KemenHAM Dorong Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah Gorontalo

11 July 2026
Pemprov Gorontalo Tingkatkan Edukasi untuk Eliminasi Kusta

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Edukasi untuk Eliminasi Kusta

11 July 2026
BPBD Gorontalo Dorong Budaya Sadar Bencana di Sekolah

BPBD Gorontalo Dorong Budaya Sadar Bencana di Sekolah

11 July 2026
Wagub Gorontalo: Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan SDM Berkualitas

Wagub Gorontalo: Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan SDM Berkualitas

11 July 2026
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Tepat

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Tepat

11 July 2026

Popular Story

Desa Gadding Dorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian
Pemerintah

Desa Gadding Dorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian

by Wawan
8 July 2026
0

Headline.co.id, Desa Gadding Di Kecamatan Manding ~ Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berupaya...

Read moreDetails

Viral Dugaan Pelecehan di Malioboro? Ini Penjelasan Polresta Yogyakarta Berdasarkan CCTV

Bupati Seruyan Lantik Pengurus FPK, Dorong Sinergi untuk Stabilitas Daerah

Empat Juta Bibit Kopi Arabika Gayo 3 Akan Disalurkan ke Petani Aceh Tengah

BMKG Temukan 22 Titik Panas di Riau, Masyarakat Diimbau Waspada

Pemprov Riau Tingkatkan Layanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman

Analisis Chemsdine Talbi: Mengapa Maroko Sulit Membongkar Prancis di Piala Dunia 2026

Ekspor Sarden Banyuwangi Tembus Pasar Global di Tengah Tantangan

Penguatan Rupiah Bergantung pada Investasi Asing di Pasar Obligasi

Wagub Gorontalo: MTQ Tingkat Provinsi Upaya Membumikan Nilai Al-Qur’an

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.