Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Jambret Umbulharjo, Kasatlantas Polresta Jogja: Pelaku Tak Bisa Gunakan Dalih UU Lalu Lintas Meski Terlibat Tabrakan

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
429 5
A A
0
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jogja) ~ Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menegaskan bahwa pelaku penjambretan di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tidak dapat menggunakan dalih Undang-Undang Lalu Lintas meski dalam peristiwa tersebut terjadi tabrakan di jalan. Penegasan itu disampaikan pada Rabu (11/2) menyusul kasus penjambretan yang sempat viral dan melibatkan kendaraan bermotor. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut mengandung unsur kesengajaan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

AKP Alvian Hidayat menjelaskan bahwa setiap laporan yang diajukan ke kepolisian akan dikaji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus penjambretan yang menimpa Eviana di Umbulharjo, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

You might also like

Polrestabes Makassar Kejar Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Polrestabes Makassar Kejar Bandar Narkotika Jaringan Internasional

25 May 2026
Patroli Skala Besar Polres Jakbar Amankan Empat Orang Terkait Narkoba

Patroli Skala Besar Polres Jakbar Amankan Empat Orang Terkait Narkoba

25 May 2026

“Kita lihat dulu pada Undang-Undang Lalu Lintas. Misalkan ini dikaitkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas karena kejadiannya di jalan dan melibatkan kendaraan. Namun di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 1 Angka 24 dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja,” ujar Alvian.

Alvian menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut justru terdapat unsur kesengajaan dari korban untuk menghentikan pelaku dengan cara menyerempet atau menabrak saat proses pengejaran. Karena ada tindakan yang disengaja untuk menghentikan pelaku kejahatan, maka peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Jadi yang saya maksud itu dari korban jambret, korban ada unsur kesengajaan untuk menghentikan dengan cara menyerempet atau menabrak. Otomatis unsur ini sehingga tidak masuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas sesuai Pasal 1 Angka 24. Pada Pasal 1 Angka 24 ini diterangkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu sesuatu yang tidak diduga atau tidak disangka. Nah, tetapi perbuatan dari korban ini dilindungi oleh Pasal 34 KUHP terkait yang noodweer, jadi perbuatan yang melawan hukum karena keterpaksaan,” jelas Alvian.

Ia menegaskan, tindakan korban dilakukan dalam rangka menghentikan serangan yang melawan hukum dan tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Oleh karena itu, kepolisian akan melihat peristiwa tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan ketentuan pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta memberikan piagam penghargaan dan tali asih kepada empat warga yang membantu menggagalkan aksi penjambretan tersebut. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (11/2) sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepedulian warga dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berkat respons cepat para warga, pelaku penjambretan berhasil diamankan dan situasi tetap kondusif. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan di wilayah Kota Yogyakarta.

AKP Alvian Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, terutama di wilayah yang rawan aksi penjambretan. Ia menekankan bahwa partisipasi warga dalam membantu korban merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi, namun tetap harus mengedepankan keselamatan diri dan tidak bertindak di luar batas hukum.

Menurutnya, masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, sepanjang tindakan tersebut bersifat spontan, proporsional, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Korban dan masyarakat silakan melakukan pengejaran jambret tersebut. Namun tetap utamakan keselamatan diri dan jangan sampai justru menimbulkan risiko yang lebih besar,” ujar Alvian.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat di titik-titik rawan kejahatan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Yogyakarta.

Tags: Berita JogjaJambret JogjaKasat Lantas Polres JogjaPolresta Jogja
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polrestabes Makassar Kejar Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Polrestabes Makassar Kejar Bandar Narkotika Jaringan Internasional

by Fajar
25 May 2026
0

Headline.co.id, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ~ Sulawesi Selatan, saat ini tengah memburu seorang bandar besar narkotika yang terlibat dalam jaringan...

Patroli Skala Besar Polres Jakbar Amankan Empat Orang Terkait Narkoba

Patroli Skala Besar Polres Jakbar Amankan Empat Orang Terkait Narkoba

by masfajar
25 May 2026
0

Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Barat Melaksanakan Patroli Skala Besar Untuk Menekan Angka Kejahatan Jalanan ~ tawuran, dan peredaran narkoba di...

Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Sabotase dalam Blackout Sumatera

Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Sabotase dalam Blackout Sumatera

by Ari Wibowo muhammad
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Mei 2026 – Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero) mengumumkan hasil investigasi awal terkait pemadaman listrik...

Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Sabotase dalam Blackout Sumatera

Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Sabotase dalam Blackout Sumatera

by Ari Wibowo muhammad
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Mei 2026 – Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero) mengungkapkan hasil investigasi awal terkait gangguan kelistrikan...

Polsek Umbulharjo Buru Pelaku Pelemparan ke SMKN Jalan Kenari Yogyakarta

Polsek Umbulharjo Selidiki Aksi Pelemparan Botol dan Cat ke SMKN di Jalan Kenari Yogyakarta

by Hendrawan
25 May 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polsek Umbulharjo bergerak cepat menindaklanjuti aksi pelemparan yang terjadi di salah satu SMKN di Jalan Kenari, Yogyakarta,...

Ilustrasi gambar kekerasan seksual

Hasil DNA Mengarah ke Terduga Pelaku, Polisi Ancam Jemput Paksa Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

by Hendrawan
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Barat mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap terduga pelaku dugaan pemerkosaan siswi Sekolah Luar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Lampung Perkirakan Puncak Arus Balik Lebaran pada 28-29 Maret

Polda Lampung Perkirakan Puncak Arus Balik Lebaran pada 28-29 Maret

26 March 2026
Pemkot Jambi Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Pemkot Jambi Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

2 May 2026

Guru Besar UGM Positif Corona, Teman Kerabat yang Kontak Langsung Dalam 3 Pekan Diimbau Skrining

19 March 2020

Sejak diluncurkan, Total Transaksi Blangkon Jateng Mencapai Rp15 Miliar

26 March 2022
Eropa Tenggelam: Pemandangan Surealis Bangunan yang Terkubur

“Eropa Tenggelam: Pemandangan Surealis Bangunan Terendam”

18 September 2024
Polres Aceh Selatan Gunakan Water Cannon untuk Kurangi Debu Pasca Banjir

Polres Aceh Selatan Gunakan Water Cannon untuk Kurangi Debu Pasca Banjir

9 January 2026

Dapat Jatah 718 Formasi CPNS, Tenaga Pendidikan Mendominasi di Pemda DIY

30 October 2019

Artikel Terbaru

Kota Padang Raih Penghargaan Kearsipan Tertinggi dari ANRI

Kota Padang Raih Penghargaan Kearsipan Tertinggi dari ANRI

26 May 2026
Siswi SMPN 7 Padang Raih Tiga Medali Emas di O2SN 2026

Siswi SMPN 7 Padang Raih Tiga Medali Emas di O2SN 2026

26 May 2026
Kapolres Bantul bersama unsur Forkopimda, Kesbangpol, Kementerian Agama, TNI, dan stakeholder terkait memimpin rapat koordinasi penanganan dinamika sosial terkait aktivitas ibadah GMS Bantul di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bantul, Senin (25/5/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian persoalan perizinan tempat ibadah serta upaya menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan menjunjung toleransi antarumat beragama.

Kapolres Bantul Mediasi FJI dan GMS, Kesepakatan Lengkapi Izin Jadi Jalan Tengah

26 May 2026
O2SN 2026 di Padang Cetak Atlet Muda Berbakat

O2SN 2026 di Padang Cetak Atlet Muda Berbakat

26 May 2026
Rapat koordinasi penanganan dinamika sosial terkait aktivitas ibadah GMS Bantul digelar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bantul, Senin (25/5/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Polda DIY, Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol, serta perwakilan pihak terkait guna menjaga kondusivitas dan mencari solusi sesuai regulasi yang berlaku.

Polda DIY Mediasi Keributan di Lokasi Ibadah GMS Bantul, Aktivitas Keagamaan Dihentikan Sementara hingga Izin Lengkap

26 May 2026
60 Pelajar Padang Dapat Beasiswa untuk Studi di Tiongkok

60 Pelajar Padang Dapat Beasiswa untuk Studi di Tiongkok

26 May 2026
Pemprov Gorontalo Kirim Bantuan Logistik ke Kabupaten Terdampak Cuaca Ekstrem

Pemprov Gorontalo Kirim Bantuan Logistik ke Kabupaten Terdampak Cuaca Ekstrem

26 May 2026

Popular Story

Brimob Jawa Barat Laksanakan Program Jumat Berkah di Sumedang dan Bandung
Pemerintah

Brimob Jawa Barat Laksanakan Program Jumat Berkah di Sumedang dan Bandung

by Aditya
22 May 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Jawa Barat. Satuan Brimob Polda Jawa Barat kembali melaksanakan...

Read moreDetails

Biro PBJ Gorontalo Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Indonesia Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026 di Yogyakarta

Indonesia Perkuat Regulasi dan Infrastruktur AI Menuju Ekonomi Digital Terbesar di Asia

Satpol PP dan Bea Cukai Gorontalo Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Penangkapan Wakil Komandan KKB di Yahukimo, Amunisi dan Senjata Tajam Disita

PUPRPERKIM Balangan Adakan Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan

Australia Dukung Pembangunan Inklusif di Indonesia

Bareskrim Polri Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, 34 Orang Ditahan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.