Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang

Fajar by Fajar
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Tersangka dalam kasus ini adalah BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT AE. BY diduga melakukan penguasaan dan penggunaan lahan milik BP Batam secara ilegal dengan luas mencapai ±175,39 hektare. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri yang diterima pada 15 September 2023. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyatakan berkas kasus ini lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam dilakukan pada 4 Februari 2026. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

You might also like

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Arus Balik dan Manfaatkan WFA Setelah Idul Fitri 1447 H

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Arus Balik dan Manfaatkan WFA Setelah Idul Fitri 1447 H

23 March 2026
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

22 March 2026

Meskipun izin telah dicabut dan PT AE telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal terkait aktivitas dan izin usaha PT AE, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Sebanyak 23 jenis barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Setelah tahap II dilakukan, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Tags: BatamBerita BatamDirektoratHeadlineReserse
Fajar

Fajar

Related Stories

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Arus Balik dan Manfaatkan WFA Setelah Idul Fitri 1447 H

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Arus Balik dan Manfaatkan WFA Setelah Idul Fitri 1447 H

by masfajar
23 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah imbauan penting terkait keamanan...

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

by Ari Wibowo muhammad
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Puncak arus balik Lebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan akan terjadi pada tanggal...

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Ruang Digital Selama Lebaran 2026

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Ruang Digital Selama Lebaran 2026

by Dwina
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 H, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan...

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by Dani
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Minggu, 22 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

by Ari Wibowo muhammad
22 March 2026
0

Headline.co.id, Pariaman ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu, 22 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Agam, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Agam, Sumatera Barat

by Dani
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Agam, Sumatera Barat, pada Minggu, 22 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

CFD Lumajang Dorong Kesadaran Lingkungan di Ruang Publik

CFD Lumajang Dorong Kesadaran Lingkungan di Ruang Publik

16 February 2026

Terkait Soal Gugatan Bank Banten, Gubernur Banten Siap Layani

20 June 2020
Polisi dan relawan menggali kebun di Wanaysa Banjarnegara yang menjadi tempat pelaku mengubur korban

Heboh! Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Oleh Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

4 April 2023

Update 2 April, Khofifah Sampaikan Jawa Timur Tak Ada Tambahan Pasien Positif Corona, Ini Perseberannya

3 April 2020

Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Manado

1 April 2021
Kabupaten Belu Gencarkan Diseminasi Desa Siaga TBC dan Penanggulangan Stunting: Menuju Generasi Sehat Perbatasan

Kabupaten Belu Gencarkan Diseminasi Desa Siaga TBC dan Penanggulangan Stunting: Menuju Generasi Sehat Perbatasan

30 July 2025
DWP Pulang Pisau Tingkatkan Kemampuan Anggota Lewat Pelatihan E-Reporting

DWP Pulang Pisau Tingkatkan Kemampuan Anggota Lewat Pelatihan E-Reporting

14 November 2025

Artikel Terbaru

Menlu Iran Sampaikan Pesan Idulfitri untuk Muslim Asia Tenggara, Apresiasi Dukungan Indonesia

Menlu Iran Sampaikan Pesan Idulfitri untuk Muslim Asia Tenggara, Apresiasi Dukungan Indonesia

23 March 2026
Ribuan Warga Hadiri Open House Idulfitri di Istana Presiden Prabowo

Ribuan Warga Hadiri Open House Idulfitri di Istana Presiden Prabowo

23 March 2026
Para Pemimpin Hadiri Gelar Griya Idulfitri di Istana Presiden Prabowo

Para Pemimpin Hadiri Gelar Griya Idulfitri di Istana Presiden Prabowo

23 March 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Sambut Silaturahmi Kepala Daerah untuk Sinergi Pembangunan

Wakil Gubernur Gorontalo Sambut Silaturahmi Kepala Daerah untuk Sinergi Pembangunan

23 March 2026
Polri Ajak Masyarakat Waspadai Arus Balik dan Manfaatkan WFA Setelah Idul Fitri 1447 H

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Arus Balik dan Manfaatkan WFA Setelah Idul Fitri 1447 H

23 March 2026
Inovasi Atap Membran dalam Pembangunan Lapangan Futsal Modern

Jasa Pembuatan Kanopi Membrane Profesional Sadulur Membrane, Solusi Modern Tahan Cuaca

23 March 2026
Polda Riau Gelar Silaturahmi Lebaran dengan Pembagian Bibit Pohon

Polda Riau Gelar Silaturahmi Lebaran dengan Pembagian Bibit Pohon

22 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1796 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Kecelakaan di Kasihan Bantul: Terios Oleng hingga Terjun ke Sawah, 1 Penumpang Meninggal

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Ribuan Warga Batam Laksanakan Salat Idulfitri Bersama Wali Kota

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2361 shares
    Share 944 Tweet 590
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.