Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang

Fajar by Fajar
8 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Tersangka dalam kasus ini adalah BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT AE. BY diduga melakukan penguasaan dan penggunaan lahan milik BP Batam secara ilegal dengan luas mencapai ±175,39 hektare. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri yang diterima pada 15 September 2023. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyatakan berkas kasus ini lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam dilakukan pada 4 Februari 2026. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

You might also like

: Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Yunisa, memberi apresiasi atas sinergitas yang terus terbangun bersama seluruh stakeholder dalam rangka membentuk keluarga yang kuat dan berdaya. (foto: MC Sambas)

RSUD Pemangkat Perkuat Jejaring TP PKK untuk Tekan Stunting

30 September 2026
Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Ganja, Sita 650 Gram

30 September 2026

Meskipun izin telah dicabut dan PT AE telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal terkait aktivitas dan izin usaha PT AE, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Sebanyak 23 jenis barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Setelah tahap II dilakukan, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BatamBerita BatamDirektoratHeadlineReserse

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Yunisa, memberi apresiasi atas sinergitas yang terus terbangun bersama seluruh stakeholder dalam rangka membentuk keluarga yang kuat dan berdaya. (foto: MC Sambas)

RSUD Pemangkat Perkuat Jejaring TP PKK untuk Tekan Stunting

by Aditya
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Sambas, RSUD Pemangkat memperkuat sinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,...

Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Ganja, Sita 650 Gram

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial DK (25). Dalam...

Polri Siapkan Perubahan Pola Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Polri Ubah Pola Penanganan Aksi Unjuk Rasa, Utamakan Negosiasi

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menyiapkan perubahan pola penanganan aksi unjuk rasa dengan mengutamakan pelayanan dan negosiasi, bukan semata-mata pengamanan. Rencana...

Polisi Panggil Manajemen Perusahaan Dugaan Warga Alami Sesak Nafas Akibat Kebocoran Gas di Jakarta Timur

Kebocoran Gas di Pekayon, Polisi Panggil Manajemen Perusahaan

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polsek Pasar Rebo memanggil satu pihak dari manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran gas di kawasan...

Peringati HUT ke-24, Propam Polri Hadir Menyapa dan Berbagi dengan Masyarakat

HUT ke-24 Propam Polri, Sie Propam Anambas Salurkan Bansos

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Sie Propam Polres Kepulauan Anambas menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

SMA KTB Bersiap Menerima Angkatan Ketiga, Wakapolri Kawal Pembenahan

SMA KTB Siapkan Angkatan Ketiga dengan Pembenahan Menyeluruh

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) menyiapkan penerimaan Angkatan Ketiga Tahun Ajaran 2027/2028 dengan membenahi fasilitas, mutu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tata Cara Sholat Tasbih

Sholat Tasbih: Keutamaan, Tata Cara, dan Bacaannya

21 March 2025
Kondisi mobil yang terbakar di depan SPBU Gejayan

Mobil Hangus Terbakar di Depan SPBU Gejayan, Diduga Akibat Korsleting

14 November 2023
Bubur Jagung, Menu Tradisional yang Punya Segudang Gizi

Bubur Jagung: Sajian Tradisional Kaya Nutrisi yang Menyehatkan

13 August 2026
Perayaan Idulfitri Sederhana di Rumah Dinas Wali Kota Banjarbaru

Perayaan Idulfitri Sederhana di Rumah Dinas Wali Kota Banjarbaru

22 March 2026
Petugas kepolisian menunjukan lokasi terjadinya kecelakaan dua sepeda motor di simpang empat Tamantirto, Kasihan, Bantul

Kecelakaan Dua Motor di Simpang Empat Tamantirto Bantul, Satu Korban Alami Patah Tulang

27 August 2025
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Bone Bolango, Gorontalo

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Bone Bolango, Gorontalo

5 June 2026
Polri Resmikan Pembangunan 6 SPPG Baru di Papua

Polri Resmikan Pembangunan 6 SPPG Baru di Papua

9 December 2025

Artikel Terbaru

: Kelompok Pemuda Desa Hutan di Batang Berhasil Olah Kopi Lokal Jadi Komoditas Ekspor.

Kopi Lokal Batang Tembus Pasar Belanda, Libatkan 50 Pemuda

30 September 2026
: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Groundbreaking PPN Pengambengan di Jembrana, Bali, Selasa (29/9/2026). (Dok. KKP)

PPN Pengambengan Dikembangkan Jadi Pelabuhan Kelas Dunia

30 September 2026
Ganda Putra Leo/Daniel Tambah Emas Indonesia di Asian Games 2026

Leo/Daniel Tambah Emas Indonesia di Asian Games 2026

30 September 2026
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Masinis Terlambat Mengerem

Kecelakaan Argo Bromo-KRL: Polisi Soroti Pengereman 263 Meter

30 September 2026
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggalang dukungan negara-negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan ICAO Part III periode 2026–2028. (Foto: Humas Kemenhub)

Indonesia Galang Dukungan Kembali Duduki Dewan ICAO 2026–2028

30 September 2026
: Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Yunisa, memberi apresiasi atas sinergitas yang terus terbangun bersama seluruh stakeholder dalam rangka membentuk keluarga yang kuat dan berdaya. (foto: MC Sambas)

RSUD Pemangkat Perkuat Jejaring TP PKK untuk Tekan Stunting

30 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026) menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Foto: Istimewa/Kemkomdigi

Menkomdigi Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak

30 September 2026

Popular Story

Polresta Gorontalo Ajak Masyarakat Berani Bersuara Laporkan Kekerasan Seksual dan KDRT
Nasional

Polresta Gorontalo Ajak Warga Laporkan Kekerasan Seksual dan KDRT

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Polresta Gorontalo Kota mengajak masyarakat berani melaporkan kekerasan seksual...

Read moreDetails

Kemenag Edukreatif Gandeng Canva, 25.000 Peserta Belajar AI

Korlantas Polri Evaluasi Layanan Regident Berbasis Digital

Keterbukaan Informasi Kemenag Diperkuat hingga 4.000 Satker

DVI Siapkan Dua Kontainer Pendingin untuk Korban Kapal Virgo

Bantuan Air Bersih Brimob Gorontalo Jangkau 25 KK di Labanu

Yusril Hormati KPK jika Periksa Nusron Wahid

Persib Luncurkan Jersey Khusus Shopee Cup 2026/27

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Naikkan Daya Saing

MotoGP Motegi Jadi Awal Ketatnya Perburuan Gelar 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.