Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat keterbukaan informasi publik agar diterapkan hingga seluruh satuan kerja, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN). Komitmen itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima audiensi Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Handoko Agung Saputro beserta jajaran komisioner di Jakarta, Senin (28/9/2026). Langkah tersebut ditempuh karena Kemenag memiliki sekitar 4.000 satuan kerja dengan tingkat kompleksitas organisasi yang besar. Penguatan dilakukan melalui sinergi, evaluasi, pendampingan, serta penetapan standar layanan informasi publik di lingkungan PTKN.
Pertemuan Menag dengan KI Pusat membahas upaya mendorong badan publik yang lebih terbuka dan memperbaiki kualitas komunikasi informasi kepada masyarakat. Nasaruddin mengatakan, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dijalankan di tingkat pusat, tetapi harus diterapkan secara konsisten oleh setiap unit kerja.
“Satker kami ada sekitar 4000, ini merupakan tantangan bagi Kemenag dalam pemerataan keterbukaan informasi,” ujar Nasaruddin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Menag, besarnya jumlah satuan kerja membuat pengelolaan keterbukaan informasi di Kemenag memiliki tantangan tersendiri. Setiap unit tidak hanya perlu memahami kewajiban menyediakan informasi publik, tetapi juga harus mampu menerapkannya dalam pelayanan sehari-hari.
Ia menilai luasnya struktur organisasi Kemenag harus dipandang sebagai tantangan tata kelola, bukan alasan untuk mengurangi komitmen terhadap keterbukaan. Karena itu, dibutuhkan mekanisme komunikasi, evaluasi, dan pengawasan untuk memastikan standar keterbukaan berjalan hingga unit kerja paling bawah.
Menag Buka Ruang untuk Masukan KI Pusat
Nasaruddin mengakui masih terdapat sejumlah unit kerja Kemenag yang belum informatif. Namun, ia menyebut jumlah unit kerja yang masuk kategori informatif menunjukkan perkembangan signifikan dalam satu tahun terakhir dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Masih ada beberapa unit-unit kerja kami itu masih tidak informatif. Tapi perkembangan ini sudah mulai signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, Menag juga membuka ruang bagi KI Pusat untuk menyampaikan temuan mengenai kelemahan Kemenag secara langsung. Menurut dia, informasi mengenai kekurangan internal diperlukan agar pembenahan dapat dilakukan lebih cepat.
Ia meminta komunikasi KI Pusat dan Kemenag tidak berhenti pada evaluasi atau pemberian penghargaan. Temuan mengenai persoalan di daerah, kata dia, perlu disampaikan sebagai bahan koreksi bagi kementerian.
“Bagi saya, menyelamatkan teman itu dengan memberitahu kelemahannya daripada memujinya. Kami dengan tangan terbuka siap untuk menerima masukan,” kata Nasaruddin.
Menag mendorong agar evaluasi tidak hanya diperlakukan sebagai penilaian terhadap kinerja sebuah unit. Evaluasi, menurutnya, harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui bagian yang masih lemah dan membutuhkan pembenahan.
KI Pusat Dampingi PPID di Lingkungan PTKN
Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan, pihaknya tengah memperkuat komunikasi dan pendampingan dengan Kemenag, termasuk kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PTKN.
Menurut Handoko, komunikasi dengan jajaran Kemenag telah dilakukan untuk memberikan penguatan kepada PPID PTKN. Ia juga mengapresiasi langkah Kemenag yang mendorong PTKN menetapkan standar layanan informasi publik.
Handoko menilai arahan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam memperkuat layanan informasi di lingkungan PTKN. Langkah itu menunjukkan bahwa keterbukaan informasi mulai ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia juga menyampaikan praktik pengelolaan keterbukaan informasi yang ditemui ketika berkunjung ke daerah. Di Sumatera Selatan, pengelolaan keterbukaan informasi disebut tidak hanya dilakukan di tingkat kantor wilayah, tetapi juga menjangkau madrasah hingga tingkat kabupaten.
“Bahkan bukan hanya di Kanwilnya yang dia kelola. Itu sampai dengan di tingkat madrasah, kabupaten, itu mereka kelola. Dan ini sangat bagus,” tuturnya.
PPID Jadi Simpul Pengelolaan Informasi
Dengan jaringan organisasi yang luas, keberhasilan keterbukaan informasi Kemenag tidak cukup diukur dari capaian di tingkat pusat. Tantangan berikutnya adalah memastikan standar yang sama diterapkan oleh ribuan satuan kerja dengan karakter, kapasitas, dan kondisi geografis yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, PPID menjadi bagian penting dalam pengelolaan informasi. PPID tidak hanya berfungsi sebagai pintu permohonan informasi, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan informasi publik tersedia, terdokumentasi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Handoko mengatakan KI Pusat ingin sinergi dengan Kemenag terus diperkuat agar predikat badan publik informatif tidak berhenti pada pencapaian administratif. Ia menegaskan, keterbukaan informasi bertujuan menemukan kelemahan sekaligus memperbaikinya.
“Tujuan kita itu bukan mencari kesalahan orang. Tapi justru akan memperbaiki,” ujarnya.
Nasaruddin sejalan dengan pandangan tersebut. Ia mengatakan badan publik harus berani membuka diri terhadap kritik. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi oleh pemerintah, tetapi juga kesediaan institusi mendengar koreksi dari masyarakat.
“Kalau enggak mau terbuka, jangan jadi pemimpin,” tegas Menag.
Bagi Kemenag, tantangan pemerataan keterbukaan informasi pada sekitar 4.000 satuan kerja menuntut sistem yang mampu menerapkan standar secara serempak dari pusat hingga daerah. Sinergi dengan KI Pusat dan penguatan PPID PTKN menjadi bagian dari upaya memastikan keterbukaan informasi berjalan di setiap unit yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















