Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang

Fajar by Fajar
8 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Tersangka dalam kasus ini adalah BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT AE. BY diduga melakukan penguasaan dan penggunaan lahan milik BP Batam secara ilegal dengan luas mencapai ±175,39 hektare. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri yang diterima pada 15 September 2023. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyatakan berkas kasus ini lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam dilakukan pada 4 Februari 2026. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

You might also like

Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Ganja, Sita 650 Gram

30 September 2026
Polri Siapkan Perubahan Pola Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Polri Ubah Pola Penanganan Aksi Unjuk Rasa, Utamakan Negosiasi

30 September 2026

Meskipun izin telah dicabut dan PT AE telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal terkait aktivitas dan izin usaha PT AE, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Sebanyak 23 jenis barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Setelah tahap II dilakukan, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BatamBerita BatamDirektoratHeadlineReserse

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Ganja, Sita 650 Gram

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial DK (25). Dalam...

Polri Siapkan Perubahan Pola Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Polri Ubah Pola Penanganan Aksi Unjuk Rasa, Utamakan Negosiasi

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menyiapkan perubahan pola penanganan aksi unjuk rasa dengan mengutamakan pelayanan dan negosiasi, bukan semata-mata pengamanan. Rencana...

Polisi Panggil Manajemen Perusahaan Dugaan Warga Alami Sesak Nafas Akibat Kebocoran Gas di Jakarta Timur

Kebocoran Gas di Pekayon, Polisi Panggil Manajemen Perusahaan

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polsek Pasar Rebo memanggil satu pihak dari manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran gas di kawasan...

Peringati HUT ke-24, Propam Polri Hadir Menyapa dan Berbagi dengan Masyarakat

HUT ke-24 Propam Polri, Sie Propam Anambas Salurkan Bansos

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Sie Propam Polres Kepulauan Anambas menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

SMA KTB Bersiap Menerima Angkatan Ketiga, Wakapolri Kawal Pembenahan

SMA KTB Siapkan Angkatan Ketiga dengan Pembenahan Menyeluruh

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) menyiapkan penerimaan Angkatan Ketiga Tahun Ajaran 2027/2028 dengan membenahi fasilitas, mutu...

DPO Kasus Narkoba di Bulukumba Tewas Usai Melawan Polisi

DPO Narkoba Bulukumba Tewas Setelah Dilumpuhkan Polisi

by Dwina
30 September 2026
0

Headline.co.id, Bulukumba ~ Seorang pria berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di Bulukumba, Sulawesi Selatan, tewas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dinas PPPA-PMD Gorontalo Dorong Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Dinas PPPA-PMD Gorontalo Dorong Pencegahan Kekerasan di Sekolah

6 February 2026
Linktree + Plann: Duet Sempurna untuk Meningkatkan Strategi Pemasaran Anda

Linktree Membeli Plann: Menyatukan Penjadwalan dan Tautan untuk Pemasaran yang Lebih Baik

18 August 2024
China Kecam Kekejaman Israel di Gaza, Tuntut AS Akhiri Bantuan

“China Kecam Kekejaman Israel di Gaza, Desak AS Hentikan Dukungan”

15 August 2024
Indonesia Dorong Peran Negara Berkembang di KTT G20 Johannesburg

Indonesia Dorong Peran Negara Berkembang di KTT G20 Johannesburg

24 November 2025
Indonesia dan Inggris Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Lingkungan

Indonesia dan Inggris Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Lingkungan

21 January 2026
Tangkapan Layar Video Rekaman CCTV Kejahatan Jalanan di Jl. Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta

Polresta Jogja Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Kridosono, Polisi Bongkar Safe House Geng di Cilacap

20 May 2026
Nanik Sudaryati Deyang Mundur, Program MBG Diprioritaskan untuk Balita hingga Wilayah 3T

Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Berpeluang Pimpin Dewan Pengawas

22 July 2026

Artikel Terbaru

Kapolresta Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Ganja, Sita 650 Gram

30 September 2026
Cabor Peselancar I Made Pajar Ariyana Tambah Medali Perak Indonesia

I Made Pajar Ariyana Raih Perak Asian Games 2026

30 September 2026
: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026 tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube KKP)

Produksi Ikan Jateng 975.792 Ton, Konsumsi Lokal Didorong

30 September 2026
: Leo/Daniel memastikan emas setelah mengalahkan pasangan China Lang Weikeng/Wang Chang melalui pertandingan tiga gim dengan skor 19-21, 21-13, dan 21-18 di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Ichinomiya, Jepang, Selasa (29/9/2026). (Foto: Humas Kemenpora)

Leo/Daniel Rebut Emas Asian Games 2026, Taufik Puji Mental Juara

30 September 2026
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Penggunaan Forklift di Jalan Raya

Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Forklift di Jalan Raya

30 September 2026
: Kegiatan donor darah berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Donor Darah ATR/BPN Libatkan Lebih dari 300 Pegawai

30 September 2026
Terima kunjungan Siswa SMK Asal Klaten, Korlantas Polri Kenalkan Teknologi Lalu Lintas

Siswa SMK Klaten Kunjungi Korlantas Polri Pelajari Teknologi

30 September 2026

Popular Story

SIaran Pers:WITF 2026 Hadir untuk Ketiga Kalinya, Perkuat Akses Pariwisata Indonesia ke Pasar Internasional
Wisata & Kuliner

WITF 2026 Perluas Akses Pariwisata Indonesia ke Pasar Global

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Pariwisata kembali memfasilitasi penyelenggaraan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF)...

Read moreDetails

Erick Thohir: FIFA ASEAN Cup 2026 Makin Ketat

Korsleting Listrik Dominasi Kebakaran Permukiman Palangka Raya

Seminar Kesehatan XTR 2026 Bahas TB dan Stunting di Banten

BSSN-Rusia Matangkan Plan of Implement Keamanan Informasi 2026-2029

Jenazah Pria Ditemukan di Mukomuko, Polisi Tunggu Identifikasi

KTT Pakar Khonghucu Tiongkok-ASEAN Digelar di Jakarta Oktober

Sayu Bella Raih Perunggu Sepeda Gunung di Asian Games 2026

Apa Itu Gempa Bumi Megathrust? Ini Arti Mmax, 14 Zona Potensial, dan Panduan Evakuasi BMKG

Kemenag Kembangkan 25 Titik Kota Wakaf lewat CWLD

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.