Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan. Dalam operasi ini, tim penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat brutto 5,3 kilogram. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang tersangka, S (47) dan L (38), pada Rabu (28/1/26) sekitar pukul 14.40 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, dan lokasi kedua adalah sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. AKP Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan.
Menurut AKP Edy, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu kontrakan di kawasan Ciputat. “Dari tangan dua tersangka S dan L turut diamankan sabu seberat 5,3 kilogram,” ujar AKP Edy. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.






















