Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan kerja dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, pada Kamis (29/1/2026). Pertemuan ini dilakukan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tanah Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu migas serta pengelolaan hutan pertanian di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah yang mempengaruhi masyarakat. “Sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung penyelesaian masalah ini. Kita berjuang bersama, karena persoalan ini bukan lagi soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana mencarikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Mengenai jalan poros Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, SF Hariyanto menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan permohonan kepada Presiden pada tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa sepanjang ruas jalan tersebut terdapat bangunan dan tanaman milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat dan alas hak lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengusulkan agar hak atas tanah masyarakat dapat dikeluarkan dari status aset BMN demi kepastian hukum dan kesejahteraan warga.
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau juga telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa KKKS PT Pertamina Hulu Rokan akan memberikan data kejelasan titik awal dan akhir BMN jalan poros Pekanbaru–Dumai dalam waktu dua minggu. Selain itu, untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang terdampak dan tidak termasuk dalam kawasan BMN akan dikeluarkan dari penetapan BMN. Namun, terkait status BMN sepanjang 180 kilometer jalan poros Pekanbaru–Dumai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara masih akan melakukan pengkajian ulang.
Sementara itu, terkait relokasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, SF Hariyanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyempurnakan Surat Keputusan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo pada 22 Desember 2025. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi sosialisasi, percepatan verifikasi data, serta pendampingan pendataan masyarakat. “Saat ini sudah 227 kepala keluarga direlokasi, dan terdapat 15 kelompok masyarakat dengan luasan sekitar 7.000 hektare yang akan menyerahkan lahan kepada negara. Proses pendataan terus kami dorong agar persoalan ini segera tuntas,” jelasnya.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Riau terkait persoalan pertanahan yang memicu konflik sosial dan ketidakadilan. “BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap keluhan ditransformasikan menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” katanya. Ia menegaskan bahwa BAP DPD RI berperan sebagai mediator dan fasilitator dengan mempertemukan masyarakat dan instansi pemerintah terkait, memfasilitasi dialog melalui rapat dengar pendapat, serta mendokumentasikan dan menganalisis setiap pengaduan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kebijakan.








