Headline.co.id, Polres Manggarai Barat ~ Polda NTT, telah menetapkan seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat. Insiden tersebut mengakibatkan empat warga negara asing meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Manggarai Barat menggelar perkara pada Kamis (8/1).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat. “Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” ungkapnya pada Jumat (9/1/2026).
Gelar perkara ini melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian. Dua tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Penyidik menetapkan kedua tersangka setelah memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujar Kabid Humas. Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” tambah Kabid Humas. Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.



















