Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Hayo! Telat Dua Tahun Pajak, Kendaraan Dilarang Beroperasi Ini Penjelasan adan Aturannya

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Hukum
405 17
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Dikutip dari Antara saat dikonfirmasi, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah tersebut masih tahap sosialisasi.

You might also like

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

26 January 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

26 January 2026

baca juga: Bentrokan Ojol dan Dc di Sleman Trending Nomor 1 di Twitter, Polda DIY Keluarkan Himbauan

“Kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Arif mnjelaskan akibat dari penghapusan regident maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” tambah Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

baca juga: Meski Terjadi Penembakan di Papua, Menko Polhukam Sampaikan Pon Akan Tetap Dilaksanakan

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
    b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

baca juga : Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Jakarta Barat

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114

BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan

– Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
    b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
    c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

baca juga: Pemkot Kota Tegal dan PT KAI Telah Siapkan Solusi Terbaik Bagi Pedagang Jalan Sudiarto

Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:

  1. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
    b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
    c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
    b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
    c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.

baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Hak Pribadi Pasien Corona

Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

  1. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
    b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
    c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:

  1. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
  2. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.

baca juga: Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya

Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:

  1. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
    b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Tags: cek pajak motorPajak Mati 2 Tahun
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

by Lia
26 January 2026
0

Headline.co.id, Banggai ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.2 mengguncang wilayah Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada Senin (26/1/2026). Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

by Ari Wibowo muhammad
26 January 2026
0

Headline.co.id, Ende ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur, pada hari Senin, 26 Januari...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Borong, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Borong, Nusa Tenggara Timur

by Wawan
26 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Borong, Nusa Tenggara Timur, pada hari Senin, 26 Januari 2026....

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Blitar, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Blitar, Jawa Timur

by masfajar
26 January 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Senin, 26 Januari 2026....

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Timor Tengah Utara, NTT

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Timor Tengah Utara, NTT

by Dani
26 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.3 mengguncang wilayah Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada hari Senin, 26...

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara

by Aditya
26 January 2026
0

Headline.co.id, Buton ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara, pada Senin (26/1/2026). Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Cilacap Dorong Pengelolaan Aset Daerah untuk Akuntabilitas dan Kemandirian

Bupati Cilacap Dorong Pengelolaan Aset Daerah untuk Akuntabilitas dan Kemandirian

11 December 2025
Emas Antam Turun Drastis Rp 7000, Borong Sekarang Juga!

Langsung Borong Emas Murah! Harga Antam Turun Rp 7000 Hari Ini

8 August 2024
Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Bantul yang Baru

Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Bantul Baru, AKBP Novita Eka Sari

10 January 2025
Menpar Tegaskan Keselamatan Wisatawan Prioritas Utama, Tragedi Rinjani Jadi Pengingat Nyata

Menpar Tegaskan Keselamatan Wisatawan Prioritas Utama, Tragedi Rinjani Jadi Pengingat Nyata

26 June 2025

PT KAI Daop 2 Bandung Bersama SMAN 4 Bandung Tanam 4.600 Bibit Pohon

7 February 2020
Foto Mahfud MD

Mahfud Md Desak KPU RI Investigasi Sirekap Secara Independen

21 February 2024
K-Drama di Ujung Jari: Panduan Aplikasi Streaming untuk Penggemar Drama Korea

Dari K-Drama Hits ke Layar Kecil: 8 Aplikasi Streaming Wajib Punya

14 August 2024

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

26 January 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

26 January 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Borong, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Borong, Nusa Tenggara Timur

26 January 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Blitar, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Blitar, Jawa Timur

26 January 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Timor Tengah Utara, NTT

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Timor Tengah Utara, NTT

26 January 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara

26 January 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Guncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 4.2 Guncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

26 January 2026

Popular Story

  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bantul dan Sekitarnya, Getaran Terasa hingga Ponorogo

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Commuter Line Surabaya-Pasuruan-Probolinggo Akan Beroperasi Maret 2026

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.