Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Hayo! Telat Dua Tahun Pajak, Kendaraan Dilarang Beroperasi Ini Penjelasan adan Aturannya

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 5 mins read
405 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Dikutip dari Antara saat dikonfirmasi, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah tersebut masih tahap sosialisasi.

You might also like

: Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres

Mendagri Puji Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan di Riau

25 August 2026
Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong Tepung Singkong untuk Jinakkan Karhutla

Prabowo Usulkan Penggunaan Tepung Singkong untuk Atasi Kebakaran Hutan

25 August 2026

baca juga: Bentrokan Ojol dan Dc di Sleman Trending Nomor 1 di Twitter, Polda DIY Keluarkan Himbauan

“Kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun,” ungkapnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Arif mnjelaskan akibat dari penghapusan regident maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” tambah Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

baca juga: Meski Terjadi Penembakan di Papua, Menko Polhukam Sampaikan Pon Akan Tetap Dilaksanakan

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
    b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

baca juga : Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Jakarta Barat

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114

BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan

– Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
    b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
    c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

baca juga: Pemkot Kota Tegal dan PT KAI Telah Siapkan Solusi Terbaik Bagi Pedagang Jalan Sudiarto

Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:

  1. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
    b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
    c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
    b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
    c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.

baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Hak Pribadi Pasien Corona

Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

  1. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
    b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
    c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:

  1. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
  2. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.

baca juga: Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya

Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:

  1. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
    b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Tags: cek pajak motorPajak Mati 2 Tahun

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

: Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres

Mendagri Puji Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan di Riau

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi atas langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong Tepung Singkong untuk Jinakkan Karhutla

Prabowo Usulkan Penggunaan Tepung Singkong untuk Atasi Kebakaran Hutan

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto mengusulkan inovasi baru dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memanfaatkan tepung singkong...

: Istimewa

Pemprov Sumsel Gandeng Mahasiswa dalam Satgas Karhutla

by Dwina
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah strategis dengan melibatkan gerakan mahasiswa dalam Satuan Tugas (Satgas)...

Kapolri Listyo Sigit: Tepung Singkong Jadi Alternatif Padamkan Karhutla, Temuan Babinsa Lubuklinggau

Inovasi Tepung Singkong: Alternatif Baru Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ 25 Agustus 2026 - Inovasi berbahan dasar singkong yang ditemukan oleh anggota Babinsa di Lubuklinggau, Sumatera Selatan,...

: Istimewa

Kebakaran di Tanjung Leban Mulai Terkendali, Petugas Fokus pada Lahan Gambut

by masfajar
25 August 2026
0

Headline.co.id, Kebakaran Hutan Yang Melanda Tanjung Leban Kini Mulai Dapat Dikendalikan ~ namun petugas tetap waspada terhadap bara api yang...

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Rampung Desember 2026

DPR RI Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember 2026

by Dani
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pria di Bantul Dianiaya Pakai Cula Ikan Pari, Pelaku Diamankan Polisi

Pria di Bantul Dianiaya Pakai Cula Ikan Pari, Pelaku Diamankan Polisi

22 October 2025
Pemprov Gorontalo Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

18 May 2026
Pertemuan Kemenag dan PIHK bahas persiapan pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap II

13 Ribu Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji, Pelunasan Tahap II Dibuka 5 April

3 April 2023
Wehen Wiesbaden vs Bayern Jadi Ujian Perdana Skuad Muda Kompany

Wehen Wiesbaden vs Bayern Jadi Ujian Awal Skuad Muda Kompany

25 July 2026
Wakapolri Salurkan Bantuan Sembako kepada Ribuan Buruh di Pemalang

Wakapolri Salurkan Bantuan Sembako kepada Ribuan Buruh di Pemalang

20 December 2025
KJRI Sydney Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan Pasca Penembakan di Bondi

KJRI Sydney Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan Pasca Penembakan di Bondi

15 December 2025
PSG Kalah 1-3 dari Rennes di Ligue 1

PSG Kalah 1-3 dari Rennes di Ligue 1

14 February 2026

Artikel Terbaru

: Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres

Mendagri Puji Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan di Riau

25 August 2026
: Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di kawasan Benteng Batera A Mateo, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Minggu (23/8/2026).

Festival Budaya Cot Ba’u Dorong Pertumbuhan Wisata dan Ekonomi Lokal

25 August 2026
Arema FC Gelar Latihan Bersama dengan Deltras Secara Tertutup, Fokus Matangkan Tim Jelang Super League 2026/27

Arema FC dan Deltras Gelar Latihan Tertutup Jelang Kompetisi 2026/2027

25 August 2026
Chelsea Berhasil Atasi Perlawanan Sengit Fulham 3-2

Chelsea Raih Kemenangan Dramatis 3-2 atas Fulham di Derby London Barat

25 August 2026
Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong Tepung Singkong untuk Jinakkan Karhutla

Prabowo Usulkan Penggunaan Tepung Singkong untuk Atasi Kebakaran Hutan

25 August 2026
Pol Espargaro continues to sub for Viñales in Aragon

Pol Espargaró Lanjutkan Peran Pengganti Viñales di MotoGP Aragon

25 August 2026
: Ilustrasi titik panas (hotspot)

BMKG Temukan 114 Titik Panas di Arongan Lambalek, Aceh Barat

25 August 2026

Popular Story

: Pembekalan Tim Kader Posyandu dalam Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Maluku Tenggara. Foto:Yudi
Pemerintah

Upaya Pemkab Maluku Tenggara Berhasil Kurangi Angka Stunting Signifikan

by masfajar
23 August 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berhasil menurunkan angka stunting...

Read moreDetails

Pemko Palangka Raya Tingkatkan Upaya Pencegahan Karhutla di Tengah Kemarau Panjang

Percepatan Pemulihan Jalan Gayo Lues-Aceh Timur

Indonesia Dorong BRICS untuk Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim

Pelatihan Pengoperasian Smart Compost Vessel oleh Tim PKM UGM di Jurugsari

SDN Pajagalan II Raih Juara Berkat Sepeda Hias dari Sampah

Badai Petir Level 3 dan 4 Berbahaya, Ini Panduan Keselamatan Sebelum hingga Sesudah Badai

Pemprov Riau Raih Peringkat Ketiga dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Lomba Pesisir Semarakkan Perayaan HUT RI di Bulang

Status Guru PPPK Paruh Waktu Aman bagi Stabilitas Fiskal Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.