Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hayo! Telat Dua Tahun Pajak, Kendaraan Dilarang Beroperasi Ini Penjelasan adan Aturannya

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 5 mins read
405 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Dikutip dari Antara saat dikonfirmasi, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah tersebut masih tahap sosialisasi.

You might also like

Menkomdigi Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional

Menkomdigi Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional

14 March 2026
Menkomdigi Dorong Penguatan Silaturahmi dan Integritas di Ramadan

Menkomdigi Dorong Penguatan Silaturahmi dan Integritas di Ramadan

14 March 2026

baca juga: Bentrokan Ojol dan Dc di Sleman Trending Nomor 1 di Twitter, Polda DIY Keluarkan Himbauan

“Kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun,” ungkapnya.

Arif mnjelaskan akibat dari penghapusan regident maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” tambah Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

baca juga: Meski Terjadi Penembakan di Papua, Menko Polhukam Sampaikan Pon Akan Tetap Dilaksanakan

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
    b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

baca juga : Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Jakarta Barat

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114

BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan

– Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
    b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
    c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

baca juga: Pemkot Kota Tegal dan PT KAI Telah Siapkan Solusi Terbaik Bagi Pedagang Jalan Sudiarto

Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:

  1. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
    b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
    c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
    b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
    c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.

baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Hak Pribadi Pasien Corona

Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

  1. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
    b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
    c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:

  1. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
  2. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.

baca juga: Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya

Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:

  1. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
    b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Tags: cek pajak motorPajak Mati 2 Tahun
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Menkomdigi Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional

Menkomdigi Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional

by Aditya
14 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menginstruksikan kepada para pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital...

Menkomdigi Dorong Penguatan Silaturahmi dan Integritas di Ramadan

Menkomdigi Dorong Penguatan Silaturahmi dan Integritas di Ramadan

by Lia
14 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengimbau seluruh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk...

Menpora Erick Thohir dan Kemendikdasmen Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pengembangan Olahraga

Menpora Erick Thohir dan Kemendikdasmen Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pengembangan Olahraga

by Dani
14 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Pendidikan...

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

by Ari Wibowo muhammad
14 March 2026
0

Headline.co.id, Kolaka ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.3 mengguncang wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (13/3/2026). Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Halmahera Barat

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Halmahera Barat

by Aditya
14 March 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.5 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Jumat, 13 Maret...

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

by Dwina
14 March 2026
0

Headline.co.id, Buton ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.4 mengguncang wilayah Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (13/3/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mendagri Tito Karnavian Dorong Digitalisasi Bantuan Sosial untuk Efisiensi

Mendagri Tito Karnavian Dorong Digitalisasi Bantuan Sosial untuk Efisiensi

5 December 2025
Sang Kapten Hebat: Pemimpin Lapangan Putu Panji di Timnas U-17

Pelatih Timnas U-17 Ungkap Kehebatan Putu Panji sebagai Kapten

25 August 2024
Ancaman Segaris: Konsumsi Minuman Manis Kini Setara Rokok

Ancaman Tersembunyi: Bahaya Minuman Manis Melebihi Rokok

7 August 2024
Jusuf Kalla Ungkap Ketidakadilan Pemerintah Sebagai Pemicu Konflik di Indonesia

Jusuf Kalla Ungkap Ketidakadilan Pemerintah Sebagai Pemicu Konflik di Indonesia

9 March 2026
Kecelakaan Maut di Jalan Daendels, Panjatan, Kulon Progo

Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

24 November 2025
Pemkab Lumajang Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Alun-Alun

Pemkab Lumajang Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Alun-Alun

8 February 2026
BNPB Jamin Bantuan Logistik Bencana Tiba dalam 2×24 Jam

BNPB Jamin Bantuan Logistik Bencana Tiba dalam 2×24 Jam

29 December 2025

Artikel Terbaru

Menkomdigi Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional

Menkomdigi Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional

14 March 2026
Menkomdigi Dorong Penguatan Silaturahmi dan Integritas di Ramadan

Menkomdigi Dorong Penguatan Silaturahmi dan Integritas di Ramadan

14 March 2026
Menpora Erick Thohir dan Kemendikdasmen Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pengembangan Olahraga

Menpora Erick Thohir dan Kemendikdasmen Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pengembangan Olahraga

14 March 2026
KPK Amankan Bupati Cilacap dalam Operasi di Jawa Tengah

KPK Amankan Bupati Cilacap dalam Operasi di Jawa Tengah

14 March 2026
Industri Asuransi Jiwa Fokus pada Pelindungan Nasabah dan Ketahanan di 2025

Industri Asuransi Jiwa Fokus pada Pelindungan Nasabah dan Ketahanan di 2025

14 March 2026
Wakil Gubernur Banten Dorong Peningkatan Ibadah dengan Konsep K5

Wakil Gubernur Banten Dorong Peningkatan Ibadah dengan Konsep K5

14 March 2026
Penutupan TMMD Sengkuyung di Cilacap Sukses Dilaksanakan

Penutupan TMMD Sengkuyung di Cilacap Sukses Dilaksanakan

14 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1792 shares
    Share 717 Tweet 448
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kebakaran Bank BPD DIY Wirobrajan Diduga Akibat Trafo Meledak, Layanan Sementara Dialihkan ke Kantor Senopati

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.