Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hayo! Telat Dua Tahun Pajak, Kendaraan Dilarang Beroperasi Ini Penjelasan adan Aturannya

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Hukum
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Dikutip dari Antara saat dikonfirmasi, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah tersebut masih tahap sosialisasi.

You might also like

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

15 December 2025
Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

15 December 2025

baca juga: Bentrokan Ojol dan Dc di Sleman Trending Nomor 1 di Twitter, Polda DIY Keluarkan Himbauan

“Kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun,” ungkapnya.

Arif mnjelaskan akibat dari penghapusan regident maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” tambah Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

baca juga: Meski Terjadi Penembakan di Papua, Menko Polhukam Sampaikan Pon Akan Tetap Dilaksanakan

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
    b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

baca juga : Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Jakarta Barat

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114

BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan

– Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
    b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
    c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

baca juga: Pemkot Kota Tegal dan PT KAI Telah Siapkan Solusi Terbaik Bagi Pedagang Jalan Sudiarto

Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:

  1. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
    b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
    c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
    b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
    c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.

baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Hak Pribadi Pasien Corona

Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

  1. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
    b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
    c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:

  1. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
  2. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.

baca juga: Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya

Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:

  1. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
    b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Tags: cek pajak motorPajak Mati 2 Tahun
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyatakan apresiasi terhadap TNI, Polri, dan seluruh jajaran terkait yang telah bertindak cepat...

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan kasus ilegal logging di Daerah Aliran Sungai...

Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

by Ari Wibowo muhammad
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan ilegal logging di...

Kapolri Tegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Perjelas Putusan MK

Kapolri Tegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Perjelas Putusan MK

by Dani
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian...

Polda Kepri Tangkap Empat Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Kepabeanan

Polda Kepri Tangkap Empat Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Kepabeanan

by Dani
15 December 2025
0

Headline.co.id, Batam ~ Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di...

Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Sebagai Saksi

Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Sebagai Saksi

by Lia
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia. Pemeriksaan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Program MBG Bikin Anak Sekolah Sehat dan Ekonomi Keluarga Terbantu : Suasana Ruang Kelas SDN Pagowan 01 saat ingin menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Agus Siswanto/Infopublik.id)

Program Makan Bergizi Gratis Bantu Anak SD di Lumajang Lebih Sehat dan Bisa Menabung

17 September 2025
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani saat sambutan pada acara "Demoday WISH 2025", di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

20 Finalis WISH 2025 Pamer Inovasi ke Investor, Dorong Akses Modal dan Pasar Pelaku Pariwisata

22 October 2025
Kemajuan Pesat Pembangunan Masjid Negara IKN: Mencapai 18,7%

Masjid Negara IKN: Pencapaian Signifikan 18,7 Persen dalam Pembangunan

17 August 2024

Bagaimana Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Elektronik di Jogja

28 March 2021
SPPG Polres Batang Resmi Beroperasi, Fokus pada Kualitas Menu Gizi

SPPG Polres Batang Resmi Beroperasi, Fokus pada Kualitas Menu Gizi

19 November 2025
Foto udara petani menggarap sawah di kawasan kaki Gunung Marapi, Nagari Pariangan, Tanah Datar, Sumatera Barat

Cadangan Beras Nasional Tembus 4 Juta Ton, Petani Nikmati Harga Gabah Stabil

25 August 2025
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansyah

11 Peserta Ikuti Seleksi Pimpinan Baznas Kalteng Periode 2025–2030

29 September 2025

Artikel Terbaru

Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Pemkot Singkawang Resmi Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan

16 December 2025
Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif

Sumenep Sun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif

16 December 2025
Kodim 0827 Sumenep Rayakan Hari Juang TNI AD ke-80 dengan Penekanan Kemanunggalan

Kodim 0827 Sumenep Rayakan Hari Juang TNI AD ke-80 dengan Penekanan Kemanunggalan

16 December 2025
BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan untuk Libur Nataru 2026

BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan untuk Libur Nataru 2026

16 December 2025
Seni Merawat Bonsai di Pameran Nasional Pesona Bonsai Homeland of Melayu II

Seni Merawat Bonsai di Pameran Nasional Pesona Bonsai Homeland of Melayu II

15 December 2025
Puja Lestari Raih Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

Puja Lestari Raih Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

15 December 2025
Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

15 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.