Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hayo! Telat Dua Tahun Pajak, Kendaraan Dilarang Beroperasi Ini Penjelasan adan Aturannya

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 5 mins read
405 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan untuk hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Dikutip dari Antara saat dikonfirmasi, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah tersebut masih tahap sosialisasi.

You might also like

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

27 May 2026
Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

27 May 2026

baca juga: Bentrokan Ojol dan Dc di Sleman Trending Nomor 1 di Twitter, Polda DIY Keluarkan Himbauan

“Kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun,” ungkapnya.

Arif mnjelaskan akibat dari penghapusan regident maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” tambah Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

baca juga: Meski Terjadi Penembakan di Papua, Menko Polhukam Sampaikan Pon Akan Tetap Dilaksanakan

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
    b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

baca juga : Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Jakarta Barat

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114

BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan

– Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Ranmor;
    b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
    c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

baca juga: Pemkot Kota Tegal dan PT KAI Telah Siapkan Solusi Terbaik Bagi Pedagang Jalan Sudiarto

Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:

  1. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
    b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
    c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
    b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
    c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.

baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Hak Pribadi Pasien Corona

Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

  1. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
    b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
    c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:

  1. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
  2. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.

baca juga: Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya

Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:

  1. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
    b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

Tags: cek pajak motorPajak Mati 2 Tahun
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan Peru sedang menjajaki kerja sama bilateral dalam bidang jaminan produk halal serta pengakuan sertifikat halal...

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

by wahyu
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan akan diperluas hingga menjangkau...

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

by Lia
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah wedding organizer (WO) terhadap pasangan...

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas langkah tegas...

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Sulawesi Tenggara ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram...

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

by Aditya
26 May 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kesempatan khusus bagi anak-anak dari pelaku utama sektor kelautan dan perikanan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Fatayat NU Kecamatan Tempel Pilih Ketua Baru dalam Konferensi Anak Cabang

Fatayat NU Kecamatan Tempel Pilih Ketua Baru dalam Konferensi Anak Cabang

18 February 2026
Kemenkomdigi Gelar KUPAS untuk Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda

Kemenkomdigi Gelar KUPAS untuk Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda

1 May 2026
Pemkab Sleman Adakan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

Pemkab Sleman Adakan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

15 March 2026
Ide Kado Romantis Untuk Pasangan

Cari Hadiah Romantis? Ini 13 Ide Kado Spesial Untuk Pacar

12 October 2023
Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

14 November 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Islam Moderat sebagai Dasar Hubungan Indonesia-Pakistan

Presiden Prabowo Tegaskan Islam Moderat sebagai Dasar Hubungan Indonesia-Pakistan

12 December 2025
Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

16 February 2026

Artikel Terbaru

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

27 May 2026
Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

27 May 2026
Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

27 May 2026
Prestasi Gemilang Siswi SMK Media Informatika, Malya Cetta Raih Emas Kejurnas Taekwondo dan Medali ISSC DKI Jakarta

Prestasi Gemilang Siswi SMK Media Informatika, Malya Cetta Raih Emas Kejurnas Taekwondo dan Medali ISSC DKI Jakarta

27 May 2026
Universitas Alma Ata Gelar Sholat Idul Adha 2026, Khotbah Soroti Resiliensi dalam Beriman

Sholat Idul Adha 1447 H di Universitas Alma Ata Angkat Tema Ketangguhan Iman di Tengah Ketidakpastian

27 May 2026
KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

27 May 2026
Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

27 May 2026

Popular Story

DLH Ternate Tingkatkan Pendampingan dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Pemerintah

DLH Ternate Tingkatkan Pendampingan dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

by Dwina
23 May 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus...

Read moreDetails

Menkeu Purbaya Jelaskan Pembentukan DSI oleh Presiden Prabowo

Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

Save the Children Dorong Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman untuk Murid

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Polda Metro dan Dinas KPKP DKI Pastikan Hewan Kurban di Dharma Jaya Sehat

Manchester City Gagal Menang, Arsenal Pastikan Gelar Juara

Pemkab Lumajang Tingkatkan Komunikasi Publik di Era Digital

Polri Tingkatkan Digitalisasi Layanan Publik dengan Inovasi Korlantas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.