HeadLine.co.id, (Tegal) – Pemerintah Kota Tegal bersama PT KAI melakukan penertiban terhadap 119 kios yang terletak di Jalan Sudiarto Kota Tegal pada Selasa (03/03) lalu. 23 kios diantaranya merupakan bangunan permanen.
Penertiban kios yang berdiri diatas lahan milik PT KAI itu bertujuan untuk penataan area Stasiun Tegal supaya dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Penertiban tersebut mendapat perlawanan dari para pedagang. Ada pedagang yang menghalangi alat berat, bahkan ada juga yang nekat memanjat tower supaya petugas menghentikan alat berat.
Baca Juga: Pembawa Acara Kick Andy Berterimakasih Kepada KAI
Salah satu pedagang yang terkena penertiban yakni Budi mengaku saat ini kuasa hukumnya sedang mengajukan gugatan ke pengadilan terkait status lahan yang belum jelas kepemilikannya. Selain itu para pedagang juga menilai bahwa penertiban tersebut dilakukan secara mendadak.
Menanggapi hal itu, Dedy Yon Supriyono selaku Wali Kota Tegal membantahnya. Ia menjelaskan bahwa semua sudah sesuai prosedural dengan memberikan SP 1, 2, dan 3. Koordinasi dengan melibatkan pihak PT KAI, TNI dan Polri pun sudah dilakukan.
Terkait pedagang yang meragukan kepemilikan lahan tersebut, Moh.Arief NF selaku Senior Manager Aset PT KAI Daop 4 Semarang menjelaskan bahwa PT KAI mengantongi bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
“Alas hak atas lahan itu adalah Grondkaart No. Cg.1284 yang ditandatangani pada tahun 1934 dan 1938,” ucapnya.
Baca Juga: Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga
Arief juga mengatakan bahwa PT KAI juga memberikan ongkos bongkar angkut kepada pedagang.
“Yang mendapatkan ongkos bongkar angkut sebanyak 23 orang, sedang lainnya tidak karena merupakan bangunan yg dibangun oleh PEMKOT dahulunya,” tambahnya.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Bantu PT KAI Amankan Aset Negara
Pada dasarnya pihak PT KAI maupun Pemkot Kota Tegal telah memutuskan tempat relokasi bagi para pedagang. Mereka akan direlokasi di Pasar Malam sekitar Kawasan Stasiun Tegal serta Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono.
Namun tempat tersebut bersifat sementara sekitar satu sampai enam bulan hingga kawasan pujasera Alun-alun Kota Tegal siap.
Pemerintah dan PT KAI memberikan solusi relokasi terbaik bagi pedagang. Melihat upaya yang dilakukan, seharusny para pedagang dapat menerima penertiban tersebut bukannya malah menghalangi bahkan mengancam untuk lompat dari Tower. Lahan tempat mereka berjualan adalah milik PT KAI, kini saat pemilik lahan membutuhkan lahan guna kepentingan umum maka wajib bagi pedagang menyerahkan kembali.