Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

You might also like

Kapolresta Jayapura Kota: Peran Masyarakat Penting dalam Mencegah Kekerasan Anak

Kapolresta Jayapura Kota: Peran Masyarakat Penting dalam Mencegah Kekerasan Anak

6 December 2025
Kapolda Kalteng Pimpin Renungan Kebangsaan, Tekankan Nilai Ksatria Bhayangkara

Kapolda Kalteng Pimpin Renungan Kebangsaan, Tekankan Nilai Ksatria Bhayangkara

6 December 2025

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Tags: Dishub MagelangMuntilanPT KAITerminal Bus Muntilan
Aditya

Aditya

Related Stories

Kapolresta Jayapura Kota: Peran Masyarakat Penting dalam Mencegah Kekerasan Anak

Kapolresta Jayapura Kota: Peran Masyarakat Penting dalam Mencegah Kekerasan Anak

by Dwina
6 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jayapura Kota. Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Jayapura mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun...

Kapolda Kalteng Pimpin Renungan Kebangsaan, Tekankan Nilai Ksatria Bhayangkara

Kapolda Kalteng Pimpin Renungan Kebangsaan, Tekankan Nilai Ksatria Bhayangkara

by masfajar
6 December 2025
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., memimpin acara renungan kebangsaan dalam rangka apel...

Polri Luncurkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara untuk Diversifikasi Pangan

Polri Luncurkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara untuk Diversifikasi Pangan

by Fajar
6 December 2025
0

Headline.co.id, Lamongan ~ Polri telah menerbitkan buku berjudul Rasa Bhayangkara Nusantara yang ditulis oleh Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo,...

Polda Babel Perkuat Layanan Samsat untuk Mempermudah Masyarakat

Polda Babel Perkuat Layanan Samsat untuk Mempermudah Masyarakat

by masfajar
6 December 2025
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Subdit Regident Ditlantas terus meningkatkan pelayanan Samsat guna mempermudah masyarakat...

Presiden Prabowo Resmi Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia

Presiden Prabowo Resmi Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia

by masfajar
6 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan perjanjian ekstradisi Republik Indonesia dan Federasi Rusia melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19...

Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Meningkat: 867 Meninggal, 512 Hilang

Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Meningkat: 867 Meninggal, 512 Hilang

by Wawan
6 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan peningkatan jumlah korban akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wujudkan inklusi keuangan kepada kaum difabel, Bank Jakarta berkolaborasi dengan Indogrosir meluncurkan Toko Mandiri Indogrosir (TMI) Difabel yang berada di Jl. Mandor Hasan, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/9/2025). (Foto: Dok. Bank Jakarta)

Bank Jakarta dan Indogrosir Luncurkan Toko Mandiri Difabel untuk Dorong Kemandirian Ekonomi

1 October 2025
Panduan Mudah dan Cepat: Daftar Akun Smule dalam Sekejap

Panduan Step-by-Step: Daftar Akun Smule dengan Cara Termudah

16 September 2024
Harga Wuling Alvez

Alasan Wuling Alvez Bisa Diandalkan Bagi Anda yang Sering ke Luar Kota!

21 March 2025
Ilustrasi Covid-19

Terdapat 5 Pasien Terpapar Covid-19 di Jogja, Dinkes Akan Lakukan Tracing

20 December 2023
Skema Listrik Sempurna: Acara Kenegaraan IKN Tampak Cerah

Skema Listrik Jempolan, Acara Kenegaraan IKN Tetap Bersinar

17 August 2024
POCO Luncurkan Ponsel dengan Lensa Kamera Unggulan 108 Megapiksel

POCO Rilis M6 Plus dengan Kamera 108 MP yang Mumpuni

7 August 2024
Polres Bangka Barat Ingatkan Warga Tetap Waspada Terhadap Penculikan Anak

Polres Bangka Barat Ingatkan Warga Tetap Waspada Terhadap Penculikan Anak

17 November 2025

Artikel Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Akpol 2005 untuk Korban Banjir

Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Akpol 2005 untuk Korban Banjir

6 December 2025
Pengaturan Ketat Penyeberangan Diterapkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026

Pengaturan Ketat Penyeberangan Diterapkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026

6 December 2025
Banggai Tingkatkan Keamanan Pangan Melalui Edukasi dan Sertifikasi

Banggai Tingkatkan Keamanan Pangan Melalui Edukasi dan Sertifikasi

6 December 2025
Pemko Palangka Raya Perkuat Pendidikan Budaya untuk Generasi Muda

Pemko Palangka Raya Perkuat Pendidikan Budaya untuk Generasi Muda

6 December 2025
Simulasi Bencana di Banggai Uji Kesiapan Penanganan Darurat

Simulasi Bencana di Banggai Uji Kesiapan Penanganan Darurat

6 December 2025
Banjarbaru Adakan Diskusi Buku dan Penghargaan Literasi 2025

Banjarbaru Adakan Diskusi Buku dan Penghargaan Literasi 2025

6 December 2025
Banggai Rampungkan Penyusunan Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah

Banggai Rampungkan Penyusunan Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah

6 December 2025

Popular Story

  • Petugas Polsek Pajangan bersama tim medis mengevakuasi jenazah Makmur Muryanto dari lahan kosong di depan Rutan IIB Bantul, Sabtu (06/12/2025). Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa tanda kekerasan.

    Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Diperkirakan Meninggal 20 Hari, Jenazah Pria Trirenggo Ditemukan Bersama Obat Penenang

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • RSIY PDHI Kirim Tim Medis untuk Bantu Korban Banjir di Sumatera

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.