Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasionalTransportasi

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

267
×

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Share this article
Petugas Aset Daop 6 Yogyakarta sedang mengadakan pengecekan dan pengukuran ulang Rumah Dinas Muntilan.
Petugas Aset Daop 6 Yogyakarta sedang mengadakan pengecekan dan pengukuran ulang Rumah Dinas Muntilan. (Foto: Istimewa)

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *