Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa sistem ini menawarkan proses registrasi yang lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Edwin menjelaskan bahwa pelanggan hanya perlu melakukan pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor kartu SIM baru. Di beberapa gerai operator, proses ini bahkan dapat dilakukan melalui mesin layanan mandiri yang menyerupai mesin ATM, dengan durasi kurang dari satu menit.
Selain mempercepat proses registrasi, sistem biometrik ini juga memungkinkan pelanggan untuk memeriksa nomor-nomor telepon seluler yang terdaftar menggunakan NIK atau nomor KK mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, pelanggan dapat melaporkannya kepada operator untuk dinonaktifkan. Pemerintah menilai fitur ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang sering terjadi tanpa sepengetahuan pemilik data.
Edwin menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong operator seluler untuk memperkuat perlindungan terhadap penipuan digital atau scam. Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC), hingga April 2026, kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,5 triliun dengan sekitar 548 ribu kasus dilaporkan. Edwin menyebutkan bahwa seluruh operator seluler kini telah memiliki sistem pengamanan anti-scam masing-masing. “Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital serta memanfaatkan berbagai fitur keamanan tambahan yang disediakan operator,” ujar Dirjen Edwin.
Setelah penerapan registrasi biometrik untuk nomor baru, pemerintah juga akan membuka program registrasi sukarela bagi nomor lama yang sudah aktif. Program ini memungkinkan pelanggan untuk melakukan verifikasi biometrik terhadap nomor yang telah dimiliki, sehingga mereka dapat memastikan apakah data pribadi mereka digunakan oleh nomor lain tanpa sepengetahuan mereka. Pemerintah meminta operator untuk segera menyiapkan sistem pendukung untuk pelaksanaan registrasi sukarela ini.
Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan registrasi biometrik adalah untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital nasional. Menurutnya, pembangunan infrastruktur digital seperti jaringan internet dan layanan 5G tidak akan cukup jika masyarakat masih merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan bertransaksi secara online. “Bandwidth yang paling penting adalah trust. Sebesar apa pun infrastruktur digital tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka berinteraksi,” kata Edwin.
Pemerintah menilai bahwa perlindungan identitas digital merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan. Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dalam melakukan transaksi digital, sehingga aktivitas ekonomi berbasis data dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan bersama pemerintah, operator seluler, dan pengguna layanan digital. “Negara dibentuk untuk melindungi. Setelah masyarakat terlindungi, barulah kesejahteraan umum bisa dimajukan. Jadi biometrik ini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk saling melindungi demi kemajuan bersama,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi tersebut.


















