Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari hingga 28 November 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menuju Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) 2027 guna menciptakan ekosistem angkutan logistik yang aman.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengawasan di UPPKB dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. “Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan,” ujar Aan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Selama periode tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 2.514.244 kendaraan barang, di mana 1.925.260 kendaraan (76,57 persen) tidak melakukan pelanggaran. Namun, 8.984 kendaraan (23,43 persen) dinyatakan melanggar, dengan pelanggaran daya angkut mencapai 59,43 persen atau 393.992 kendaraan. “Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen,” jelas Aan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 662.899 pelanggaran dengan rincian sebagai berikut: pelanggaran daya angkut sebanyak 393.992 kendaraan (59,43 persen), pelanggaran dimensi sebanyak 1.396 kendaraan (0,21 persen), pelanggaran dokumen sebanyak 261.058 kendaraan (39,38 persen), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 940 kendaraan (0,14 persen), pelanggaran tata cara muat sebanyak 5.383 kendaraan (0,81 persen), dan pelanggaran kelas jalan sebanyak 130 kendaraan (0,02 persen).
Aan menjelaskan bahwa dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan. Sedangkan 194.401 kendaraan tidak ditindak selama masa sosialisasi sesuai kebijakan penindakan selektif. “Pada periode Januari sampai Juni 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada masa sosialisasi Juli hingga November 2025, penindakan diberikan kepada 201.405 kendaraan, dengan proporsi peringatan mencapai 84,58% atau 170.350 kendaraan sebagai langkah pembinaan kepada operator angkutan barang,” tambah Aan.
Pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di lima lokasi UPPKB, yaitu Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan. Pemeriksaan melalui WIM selama periode Januari – 28 November ini telah dilakukan terhadap 2.615.083 kendaraan. “Dari 2,6 juta lebih kendaraan yang terekam sistem WIM, terdapat 536.431 kendaraan memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dan sebanyak 2.078.655 kendaraan atau sekitar 79,49% tidak ada BLUe,” ungkap Aan.
Angkutan barang komoditas tertentu juga tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi, seperti angkutan yang membawa komoditas pasir yang mencapai 41.557 kendaraan. Berikut hasil pendataan pelanggaran yang dilakukan angkutan barang dengan komoditas tertentu: pasir sebanyak 41.557 kendaraan, barang paket sebanyak 23.703 kendaraan, barang campuran sebanyak 22.547 kendaraan, beras sebanyak 11.109 kendaraan, dan batu sebanyak 10.399 kendaraan.
Aan menekankan komitmen Ditjen Perhubungan Darat dalam memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi teknologi dan percepatan perbaikan fasilitas. “Kami terus mengoptimalkan penggunaan JTO (jembatan timbang online) dan WIM serta mempercepat proses perbaikan di lapangan agar seluruh jembatan timbang berfungsi secara maksimal. Upaya ini kami lakukan untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan,” pungkasnya.






















