Headline.co.id, Polda Papua Telah Menyerahkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Kepada Kejaksaan Negeri Jayapura Pada Jumat ~ 28 November 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam proses hukum kasus tersebut. Dari tujuh tersangka, lima di antaranya adalah warga negara asing. Mereka adalah HB yang berperan sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT yang bertugas sebagai koki.
Dua tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia. LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga kerja asing di lokasi tambang, sementara AM alias IN bertugas mendatangkan tenaga kerja asing dan membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut. Proses penyerahan ini dipimpin oleh AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., bersama Jaksa Madya Yosef, S.H., M.H., dengan dukungan dari penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua.
Barang bukti yang diserahkan meliputi mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, serta pasir hitam yang mengandung emas. “Dengan penyerahan ini, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar AKP Lukyta K. Putra.
AKP Lukyta K. Putra menegaskan bahwa penyidik Polda Papua akan terus mengawal berkas perkara hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen pemberantasan kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Papua. Proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Saat ini, ketujuh tersangka dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua sambil menunggu proses persidangan.



















