Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mengejar seorang buron berinisial U terkait kasus peredaran ekstasi di Lampung. Kecelakaan yang melibatkan mobil pembawa ekstasi ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B dan dikendarai oleh tersangka MR. Kombes Pol. Sunario, Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan pada Selasa (25/11/25) bahwa U adalah orang yang memerintahkan MR untuk mengambil ekstasi di Palembang.
Sebanyak 194.631 butir ekstasi ditemukan dalam enam tas yang rencananya akan dibawa oleh tersangka MR ke Jakarta. Kombes Pol. Sunario mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelelahan dan penggunaan narkoba oleh tersangka. MR mengalami microsleep setelah berkendara selama lima jam.
“Saudara MR melakukan kegiatan mengisap sabu. Setelah mengisap sabu baru dia tujuan berangkat ke Jakarta,” ungkap Kombes Pol. Sunario. Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap buron U untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba ini.





















