Headline.co.id ~ Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat. Setelah itu, hasil keputusan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan pada tahap berikutnya.
Persetujuan Komisi III DPR RI terhadap calon Kapolri tersebut diberikan setelah pimpinan dan anggota komisi mendengarkan proses uji kelayakan dan kepatutan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan itu mendapat dukungan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.
Komisi III DPR Setujui Calon Kapolri Secara Aklamasi
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III DPR RI terhadap calon Kapolri. Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
Dengan persetujuan secara aklamasi itu, proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Namun, keputusan tersebut belum menjadi tahap akhir dalam proses pengangkatan Kapolri. Hasil persetujuan Komisi III DPR RI masih harus dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat paripurna akan menjadi tahapan berikutnya untuk mendapatkan persetujuan DPR RI sebelum proses selanjutnya terkait pengangkatan calon Kapolri.
Surpres Menjadi Dasar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Sebelum uji kelayakan dan kepatutan digelar, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surpres itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Habiburokhman menjelaskan surat tersebut saat memimpin rapat Komisi III DPR RI.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.
Surat itu memuat usulan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta pengangkatan calon Kapolri baru. Berdasarkan surat tersebut, Komisi III DPR RI menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Arah Polri dan Agenda Astacita
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah Polri ke depan. Ia menilai agenda Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian.
Menurut Suyudi, agenda tersebut mencakup reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Selain itu, agenda Astacita juga berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Meski demikian, Suyudi menegaskan Polri akan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Ia menyatakan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.
Dengan persetujuan Komisi III DPR RI, Suyudi kini menunggu proses pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut menjadi bagian berikutnya sebelum proses pengangkatannya sebagai Kapolri berlanjut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















