Headline.co.id, Gorontalo ~ Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus yang dilakukan oleh PT. Novavil Mutiara Utama. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa MY (41), seorang anggota DPRD dan Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Penyidikan mengungkap bahwa penipuan ini berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
PT. Novavil Mutiara Utama, yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak 2023, tersangka menawarkan program haji khusus (furoda) tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Program ini dipasarkan melalui media sosial, situs web perusahaan, dan secara langsung dengan iming-iming biaya murah serta hadiah.
Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji yang sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. “PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo.
Pada tahun 2025, sebanyak 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar, diberangkatkan. Namun, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji karena visa dan izin yang tidak sah. Pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar, yang disetor langsung ke rekening perusahaan tanpa melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji.
“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda. Tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yaitu Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019, Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, dan dokumen perusahaan telah diamankan. Kapolda Gorontalo menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah,” tegas Kapolda.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.




















