Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Gorontalo Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Rp 2,5 Miliar

Lia by Lia
7 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Polda Gorontalo Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Rp 2,5 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Gorontalo ~ Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus yang dilakukan oleh PT. Novavil Mutiara Utama. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa MY (41), seorang anggota DPRD dan Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Penyidikan mengungkap bahwa penipuan ini berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

You might also like

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

19 June 2026
Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

19 June 2026

PT. Novavil Mutiara Utama, yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak 2023, tersangka menawarkan program haji khusus (furoda) tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Program ini dipasarkan melalui media sosial, situs web perusahaan, dan secara langsung dengan iming-iming biaya murah serta hadiah.

Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji yang sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. “PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo.

Pada tahun 2025, sebanyak 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar, diberangkatkan. Namun, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji karena visa dan izin yang tidak sah. Pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar, yang disetor langsung ke rekening perusahaan tanpa melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji.

“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda. Tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yaitu Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019, Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, dan dokumen perusahaan telah diamankan. Kapolda Gorontalo menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah,” tegas Kapolda.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.

Tags: Berita GorontaloGorontaloHeadlineNovavilPolda
Lia

Lia

Related Stories

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi perhatian publik setelah keduanya resmi ditahan oleh penyidik...

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

by Hendrawan
19 June 2026
0

Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap: Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya...

Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus roy suryo dr tifa ditangkap kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkap...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

by Dani
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 235 miliar di...

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo Fokus pada Keselamatan Penerbangan

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo Fokus pada Keselamatan Penerbangan

30 March 2026
Kapolda Sumatera Utara Pantau Langsung Penanganan Bencana di Sibolga

Kapolda Sumatera Utara Pantau Langsung Penanganan Bencana di Sibolga

5 December 2025
Ilustrasi Gambar Blangkon

Pengrajin Blangkon Gunungkidul, Sosro Warsito: Tetap Eksis Penuhi Permintaan Hingga ke Arab Saudi

20 October 2024
Ilustrasi gambar

Polres Bantul Amankan Pemilik Karaoke di Parangkusumo yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai LC

9 November 2024
Jumpa pers kasus duel maut kakak vs adik ipar di Kulon Progo

Tragedi Duel Saudara Ipar di Kulon Progo: Penganiayaan Mematikan yang Akhirnya Membawa Maut

10 November 2023
KEUTAMAAN sedekah dalam Islam

Manfaat dan Keutamaan Sedekah, Serta Orang yang Paling Berhak Menerimanya

16 September 2023
Polisi mengawal pelaku pencurian laptop yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sewon setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sebuah minimarket di Bantul

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Laptop di Bantul Berkat Rekaman CCTV

16 October 2024

Artikel Terbaru

Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

19 June 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Sertifikasi Halal: Langkah Strategis UMKM Menuju Pasar Global

19 June 2026
Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

19 June 2026
Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

19 June 2026
Pemain Pengganti Bawa Swiss Menang Telak atas Bosnia di Piala Dunia 2026

Pemain Pengganti Bawa Swiss Menang Telak atas Bosnia di Piala Dunia 2026

19 June 2026
Swiss Raih Kemenangan 4-1 atas Bosnia di Piala Dunia 2026

Swiss Raih Kemenangan 4-1 atas Bosnia di Piala Dunia 2026

19 June 2026
MotoGP 2026 di Mandalika: Pendorong Utama Sport Tourism Indonesia

MotoGP 2026 di Mandalika: Pendorong Utama Sport Tourism Indonesia

19 June 2026

Popular Story

Korban dan terduga pelaku dugaan curanmor berjabat tangan usai menjalani mediasi Restorative Justice di Polsek Bambanglipuro, Bantul, Jumat (12/6/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan tetap disertai kewajiban wajib lapor bagi terduga pelaku.
Hukum

Korban Pilih Memaafkan, Polsek Bambanglipuro Selesaikan Kasus Dugaan Curanmor Sejoli Lewat Restorative Justice

by Hendrawan
14 June 2026
0

Highlight Berita: Polsek Bambanglipuro menyelesaikan dugaan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme...

Read moreDetails

Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Pendampingan Peternak di Sumenep

Pemko Padang Dorong Penguatan Syiar Islam Melalui Gema Hijrah Minangkabau

Pemko Banda Aceh Selesaikan Penyerahan 30 Rumah Layak Huni dari Zakat Baitul Mal

Ratusan Santri di Banjarbaru Resmi Diwisuda dalam Acara Akbar

Program TNI Manunggal Air Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Pasongsongan

Pemerintah Tingkatkan Penyerapan Hasil Peternak Unggas untuk Stabilitas Harga

Jadwal Prancis vs Senegal Piala Dunia 2026: Jam Tayang, Prediksi Skor, dan Susunan Pemain

Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Jadwal, Link Live Streaming, dan Tempat Menonton Resmi

Pemko Pekanbaru Adakan Bursa Kerja dengan 1.289 Lowongan di HUT ke-242

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.