Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Gorontalo Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Rp 2,5 Miliar

Lia by Lia
10 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Polda Gorontalo Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Rp 2,5 Miliar
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Gorontalo ~ Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus yang dilakukan oleh PT. Novavil Mutiara Utama. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa MY (41), seorang anggota DPRD dan Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Penyidikan mengungkap bahwa penipuan ini berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

You might also like

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

18 September 2026
Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

18 September 2026

PT. Novavil Mutiara Utama, yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak 2023, tersangka menawarkan program haji khusus (furoda) tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Program ini dipasarkan melalui media sosial, situs web perusahaan, dan secara langsung dengan iming-iming biaya murah serta hadiah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji yang sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. “PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo.

Pada tahun 2025, sebanyak 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar, diberangkatkan. Namun, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji karena visa dan izin yang tidak sah. Pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar, yang disetor langsung ke rekening perusahaan tanpa melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji.

“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda. Tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yaitu Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019, Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, dan dokumen perusahaan telah diamankan. Kapolda Gorontalo menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah,” tegas Kapolda.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.

Tags: Berita GorontaloGorontaloHeadlineNovavilPolda

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana...

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh...

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka...

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli di Alun-Alun Kidul Usai Curhat Pemilik Bolosego Viral

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah...

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras dan Catridge Etomidate di Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Etomidate di Jakarta

by wahyu
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras dan cartridge yang mengandung etomidate...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Komisi Yudisial Umumkan 220 Calon Hakim Lolos Seleksi Administrasi

Komisi Yudisial Umumkan 220 Calon Hakim Lolos Seleksi Administrasi

22 April 2026
Pemkab Sergai Gelar Upacara Harkitnas 2026, Fokus pada Perlindungan Generasi Muda

Pemkab Sergai Gelar Upacara Harkitnas 2026, Fokus pada Perlindungan Generasi Muda

21 May 2026
: Bupati Siak Afni Z melakukan panen semangka di Sungai Apit, Siak, Kamis, (20/8/2026)/ (Alonk/MC Siak)

Pertanian Semangka Tingkatkan Ekonomi Kampung Harapan di Siak

21 August 2026
Gelombang Kelvin-Siklon Bebinca: Ancaman Cuaca Ekstrem yang Mengintai Indonesia

Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia: Gelombang Kelvin-Siklon Tropis Bebinca Menghadang

18 September 2024
Kronologi Maling Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan

Di Balik Kasus Maling Ayam Tabanan, Tiga Anak Kehilangan Ayah

26 July 2026
Penutupan Aceh Ramadan Festival 2026 di Masjid Raya Baiturrahman Berlangsung Meriah

Penutupan Aceh Ramadan Festival 2026 di Masjid Raya Baiturrahman Berlangsung Meriah

7 March 2026

Dinilai Menghambat Pendistribusian Masker, Walikota Dali, China Dicopot

25 February 2020

Artikel Terbaru

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Buka Potensi Ekonomi

19 September 2026
Sumur Warga Mengering, PJR Tol Cipularang Salurkan 26.100 Liter Air Bersih

Bantuan Air Bersih 26.100 Liter Disalurkan ke Warga Purwakarta

19 September 2026
Kapolri: Jawara Sejati Bukan Mencari Lawan

Kapolri Ingatkan Jawara Sejati Tak Mencari Lawan

19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Aturan Gawai Kemenag Batasi Penggunaan di Sekolah Keagamaan

19 September 2026
:

Huntap Balai Gadang Padang Mulai Dibangun, 340 Unit Disiapkan

19 September 2026
Korlantas Gelar Sertijab Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB

Korlantas Rotasi Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB

19 September 2026
: Pemkot Gelar Rakor MBG, Perkuat Keamanan Pangan dan Sinergi Lintas Sektor. (Istimewa)

34 SPPG Jalankan MBG di Probolinggo, UMKM Lokal Diprioritaskan

19 September 2026

Popular Story

: Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan proses panjang. Muslim Dermiwa Riko Putra, peserta MTQN ke-31 asal Sumatera Barat, menyelesaikan hafalan 30 juz pada usia 10 tahun. Ia membagikan cara yang digunakannya, mulai dari membaca ayat terlebih dahulu, membagi hafalan menjadi bagian kecil, menutup mushaf untuk menguji hafalan, hingga menjadikan murajaah sebagai kebiasaan/Foto Humas Kemenag.
Berita

Cara Menghafal Al-Qur’an: Tips dari Penghafal 30 Juz

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Muslim Dermiwa Riko Putra, peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional...

Read moreDetails

MNC Bank Buka Suara soal Nasabah Klaim Dana Rp2,84 Miliar Hilang, Mantan Karyawan Jadi Tersangka

Viral Marketing Strategies Bukan Sekadar Bikin Konten Viral, Ini Manfaat, Risiko dan Cara Kerjanya

Program Polisi Mengajar Polda Maluku Bekali Pelajar Etika Medsos

MTQ Nasional XXXI Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM Semarang

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Pemerintah Bertindak

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

MotoGP Red Bull Ring: Duel Sengit dan Drama Balapan Austria

Seminar Internasional MTQ Bahas Kajian Al-Qur’an di Era Digital

Program Bapak Asuh Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Pelajar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.