Headline.co.id, Tapaktuan ~ Polres Aceh Selatan telah memusnahkan 110 batang ganja sebagai barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan pada Jumat (31/7/2026), sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum dan menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Selatan, T. Ricki Fadlianshah, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan. Hal ini juga menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Ricki.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Ini merupakan implementasi dari arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Kapolres, kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh Selatan. Selain penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami juga fokus pada langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar. Kegiatan ini disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














