Headline.co.id, Jakarta ~ Larangan berlayar dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke bagi kapal-kapal kecil dan nelayan di wilayah perairan Merauke, Papua Selatan. Imbauan tersebut berlaku selama kondisi cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang laut mencapai 1,5 hingga 2 meter. Pada Selasa (15/9/2026), larangan berlayar itu telah berlangsung selama dua hari dan belum dicabut karena kondisi laut belum dipastikan aman.
KSOP Merauke menerbitkan imbauan tersebut untuk mencegah kecelakaan laut serta menjaga keselamatan para pelaut, anak buah kapal (ABK), dan pengguna jasa pelayaran. Pelaut dan pemilik kapal kecil diminta tidak memaksakan diri berlayar atau melakukan aktivitas di laut selama cuaca masih ekstrem.
Larangan Berlayar KSOP Merauke Belum Dicabut
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Merauke, Capt. Julivan Charlie Lumika Salindeho, mengatakan larangan berlayar masih diberlakukan sampai kondisi cuaca kembali aman untuk aktivitas pelayaran. Tinggi gelombang laut yang mencapai 1,5 hingga 2 meter menjadi dasar dikeluarkannya imbauan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selama dua hari pemberlakuan larangan, KSOP Merauke mengingatkan seluruh pihak yang berkegiatan di laut agar mematuhi ketentuan keselamatan. Kapal-kapal kecil dan nelayan diminta menunda pelayaran hingga kondisi cuaca tidak lagi membahayakan.
Imbauan itu ditujukan kepada para pelaut dan pemilik kapal kecil di wilayah perairan Merauke. KSOP Merauke menekankan agar keputusan untuk tidak berlayar dipatuhi dan tidak ada pihak yang memaksakan diri menghadapi cuaca ekstrem.
KSOP Merauke Ingatkan Keselamatan Pelaut dan ABK
Julivan mengajak para pelaut dan pemilik kapal memperhatikan keselamatan diri serta seluruh orang yang berada di atas kapal. Menurut dia, kepatuhan terhadap larangan berlayar diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di laut.
“Mari kita jaga diri sendiri, jaga ABK dan ingat kita mempunyai anak istri yang menunggu kita. Ayo kita sama-sama jaga keselamatan dan keamanan diri kita,” kata Julivan, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaut agar mempertimbangkan keselamatan sebelum melakukan aktivitas pelayaran. Selain menjaga diri sendiri, pelaut juga diminta melindungi ABK serta memperhatikan keluarga yang menunggu kepulangan mereka.
KSOP Merauke mengimbau seluruh pelaut dan pemilik kapal kecil untuk tidak melakukan pelayaran selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung. Aktivitas di laut juga diminta tidak dipaksakan sampai ada kepastian bahwa kondisi perairan kembali aman.
Larangan berlayar tersebut diharapkan dapat mencegah risiko kecelakaan serta memastikan keselamatan para pengguna jasa pelayaran di wilayah perairan Merauke. Pencabutan imbauan akan dilakukan setelah kondisi cuaca dipastikan kembali aman untuk aktivitas pelayaran.
Dengan demikian, kapal-kapal kecil dan nelayan masih diminta menunggu perkembangan kondisi cuaca sebelum kembali melaut. KSOP Merauke menegaskan pentingnya keselamatan sebagai pertimbangan utama selama gelombang laut mencapai 1,5 hingga 2 meter.


















