Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ahli Hukum Jelaskan Alasan Penangkapan Penghasut Tak Bisa Disebut Membungkam

Lia by Lia
12 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Pandangan tersebut disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, yang menegaskan langkah kepolisian dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan hak anak sebagai korban.

Baca juga: Pencurian dengan Pemberatan Terjadi di Bantul, Toko Pet Shop Jadi Sasaran

You might also like

Polda NTB Bekuk Penipu yang Ngaku Pejabat Polisi, Modus Terbaru Sumbangan Korban Kebakaran Sade

Polda NTB Tangkap Penipu Berkedok Pejabat Polisi, Modus Sumbangan untuk Korban Kebakaran

1 September 2026
Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Produksi Narkotika Etomidate di Jaksel

WNA Malaysia Ditangkap di Jakarta Selatan, Diduga Produksi Narkotika Etomidate

1 September 2026

Menurut Dr. Alpi, penegakan hukum dalam kasus ini sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia. Ia menekankan bahwa penangkapan bukanlah bentuk pelanggaran proses hukum, melainkan bagian dari upaya negara untuk menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur undang-undang,” jelas Dr. Alpi, yang juga pernah menjadi ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur delik pidana, sesuai prinsip nullum delictum nulla poena sine lege, serta didasarkan pada model kontrol kejahatan (crime control model).

Baca juga: Kebakaran Tumpukan Kayu di Pinggir Sungai Opak Bantul, Diduga Dipicu Api Pembakaran Sampah

Lebih lanjut, Dr. Alpi menekankan pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem atau keadilan mengikuti hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dipandang sebagai instrumen pengendalian kejahatan, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu dini dan bisa menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan dalam hukum pidana sudah jelas diatur. Narasi semacam itu justru berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Modus Tawari Rosok, Pelaku Gasak Tas Berisi Uang Rp1,5 Juta di Bantul

Penerapan pasal-pasal tersebut, menurut Dr. Alpi, menunjukkan adanya dugaan eendaadse samenloop maupun meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan perbuatan dalam satu rangkaian dengan perbuatan yang terpisah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindak penghasutan (opruien) memiliki makna hukum khusus. Delik ini dianggap selesai meski tindak pidana yang dihasut tidak terjadi, asalkan terbukti ada hubungan kausal antara perbuatan menghasut dengan akibat yang ditimbulkan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Motor di Pasar Butuh Lendah Kulon Progo

Tags: berita jakartaDr. Alpi SahariUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Polda NTB Bekuk Penipu yang Ngaku Pejabat Polisi, Modus Terbaru Sumbangan Korban Kebakaran Sade

Polda NTB Tangkap Penipu Berkedok Pejabat Polisi, Modus Sumbangan untuk Korban Kebakaran

by Ari Wibowo muhammad
1 September 2026
0

Headline.co.id, Lombok Utara ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria asal Lombok...

Polda Metro Jaya Tangkap WNA Malaysia, Diduga Produksi Narkotika Etomidate di Jaksel

WNA Malaysia Ditangkap di Jakarta Selatan, Diduga Produksi Narkotika Etomidate

by Dani
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 1 September 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing asal...

Polisi Ungkap Pembacokan 2 Pemotor di Bantul, 3 Celurit Disita dari Rumah Terduga Pelaku

CCTV Ungkap Pembacokan Dua Pemotor di Bantul, Polisi Sita 3 Celurit dari Rumah Terduga Pelaku

by Hendrawan
1 September 2026
0

Highlight Berita CCTV Ungkap Pembacokan Dua Pemotor di Bantul, Polisi Sita 3 Celurit dari Rumah Terduga Pelaku: Dua pemotor menjadi...

Polisi Kejar Begal yang terekam CCTV di Jaksel

Polisi Selidiki Kasus Pembegalan di Tebet yang Terekam CCTV

by Wawan
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Sektor Tebet tengah menyelidiki kasus pembegalan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Tebet Barat Raya,...

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun Pemukiman Setan, Diduga Sebar Konten Molotov

Polda Metro Jaya Tangkap Pengelola Akun Instagram Terkait Konten Molotov

by Dani
1 September 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial Afa ~ pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu...

Polda NTB Berhasil Meringkus Polisi Gadungan Modus Meminta Bantuan Untuk Warga yang Terdampak Kebakaran di Desa Adat Sade

Polisi Gadungan di NTB Ditangkap, Modus Minta Bantuan untuk Korban Kebakaran

by Wawan
1 September 2026
0

Headline.co.id, Mataram ~ 31 Agustus 2026 - Seorang pria berinisial BD alias Bayu (29) ditangkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 4,1 Mengguncang Kabupaten Bandung, Warga Diimbau Tetap Tenang

5 August 2026
Jadwal Argentina vs Aljazair Piala Dunia 2026 Live TVRI, Prediksi Skor dan Head to Head

5 Laga Terakhir Argentina dan Aljazair Jelang Bentrok di Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Meyakinkan?

16 June 2026

IMS Berbahaya, Begini Edukasi Cara Pencegahan dengan Kontrasepsi

21 December 2018
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

19 January 2026
Kemenag Perkuat Tata Kelola 1.170 Madrasah Negeri di Atas Tanah Wakaf

Kemenag Tingkatkan Pengelolaan 1.170 Madrasah Negeri di Tanah Wakaf

21 August 2026
Komdigi dan Universitas Brawijaya Kembangkan AI untuk 178 Sekolah Rakyat

Komdigi dan Universitas Brawijaya Kembangkan AI untuk 178 Sekolah Rakyat

6 July 2026
Disparekrafpora Gorontalo Dukung Penuh FORPROV II Boalemo 2026

Disparekrafpora Gorontalo Dukung Penuh FORPROV II Boalemo 2026

21 July 2026

Artikel Terbaru

Rp405 Miliar Digelontorkan untuk Pemulihan Tahap II Sarana Keagamaan Pascabencana Sumatra

Kemenag Alokasikan Rp405 Miliar untuk Pemulihan Sarana Keagamaan di Sumatra

2 September 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (foto: dok Kemkomdigi)

Kemkomdigi Usulkan Penambahan Anggaran 2027 untuk Perkuat Infrastruktur Digital

2 September 2026
: Perumdam Tirta Serambi Luncurkan SIPASTI, Permudah Pelayanan Air Minum Berbasis Digital. (foto: MC Padang Panjang)

SIPASTI: Inovasi Digital Perumdam Tirta Serambi untuk Pelayanan Air Minum

2 September 2026
: Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI, Ateng Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/9/2026) mengatakan kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan pada Agustus 2026 dengan andil sebesar 0,17 persen dan mengalami inflasi sebesar 0,57 persen. (Foto: BPS)

Inflasi Agustus 2026 Tercatat 0,21 Persen, BPS Ungkap Faktor Penyebab

2 September 2026
PTKIN Perkuat Pendidikan Dokter, Tahun Ini Target Miliki 10 Fakultas Kedokteran

PTKIN Targetkan 10 Fakultas Kedokteran Tahun Ini, Perkuat Pendidikan dan Mutu

2 September 2026
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Polteknaker di Jakarta (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Tekankan Pentingnya Inovasi di Polteknaker untuk Hadapi Tantangan Industri

2 September 2026
Warga Terdampak Kemarau, Polres Anambas Kirim 20 Ton Air Bersih ke Desa Sri Tanjung

Polres Anambas Distribusikan 20 Ton Air Bersih ke Desa Sri Tanjung di Tengah Kemarau

2 September 2026

Popular Story

Mantapkan Persiapan, PSS Bidik Gelar Juara
Sepak Bola

PSS Sleman U15 Siap Hadapi Final Piala Soeratin DIY 2026

by masfajar
29 August 2026
0

Headline.co.id, Puncak ~ SLEMAN – Tim muda PSS Sleman U15 bersiap menghadapi...

Read moreDetails

Harga Minyak Tembus Sekitar 91 Dolar AS, Rupiah Indonesia Hari Ini Ikut Tertekan

Kementerian Kehutanan dan IPB Kolaborasi Teliti Dampak Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

GPI Serukan Ketertiban Jelang Aksi AMPB di DPR RI

Bupati Siak Usulkan Tengku Buwang Asmara Sebagai Pahlawan Nasional

Dinas Arpus Gorontalo Siapkan Tiga Agenda untuk Tingkatkan Literasi

Desa Pulantan Andalkan Minapadi dan Peternakan untuk Perekonomian

Pius Janwarin: Dari Namlea Menuju Panggung Voli Nasional Proliga

Pemkab Banyuwangi Siapkan 300 Bedah Rumah Tambahan, Kinerja Dapat Apresiasi

Polda NTT dan Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pemulihan Penyintas Gempa di Manggarai Barat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.