Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ahli Hukum Jelaskan Alasan Penangkapan Penghasut Tak Bisa Disebut Membungkam

Lia by Lia
10 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Pandangan tersebut disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, yang menegaskan langkah kepolisian dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan hak anak sebagai korban.

Baca juga: Pencurian dengan Pemberatan Terjadi di Bantul, Toko Pet Shop Jadi Sasaran

You might also like

Pesan WhatsApp Berisi Ancaman 11 Bom Picu Evakuasi SDN Jaksel

Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Dalami Motif Pelaku

13 July 2026
MPLS Tetap Berjalan Usai Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Kronologi Teror Bom di SDN Jaksel hingga Sekolah Dinyatakan Aman

13 July 2026

Menurut Dr. Alpi, penegakan hukum dalam kasus ini sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia. Ia menekankan bahwa penangkapan bukanlah bentuk pelanggaran proses hukum, melainkan bagian dari upaya negara untuk menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur undang-undang,” jelas Dr. Alpi, yang juga pernah menjadi ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur delik pidana, sesuai prinsip nullum delictum nulla poena sine lege, serta didasarkan pada model kontrol kejahatan (crime control model).

Baca juga: Kebakaran Tumpukan Kayu di Pinggir Sungai Opak Bantul, Diduga Dipicu Api Pembakaran Sampah

Lebih lanjut, Dr. Alpi menekankan pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem atau keadilan mengikuti hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dipandang sebagai instrumen pengendalian kejahatan, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu dini dan bisa menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan dalam hukum pidana sudah jelas diatur. Narasi semacam itu justru berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Modus Tawari Rosok, Pelaku Gasak Tas Berisi Uang Rp1,5 Juta di Bantul

Penerapan pasal-pasal tersebut, menurut Dr. Alpi, menunjukkan adanya dugaan eendaadse samenloop maupun meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan perbuatan dalam satu rangkaian dengan perbuatan yang terpisah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindak penghasutan (opruien) memiliki makna hukum khusus. Delik ini dianggap selesai meski tindak pidana yang dihasut tidak terjadi, asalkan terbukti ada hubungan kausal antara perbuatan menghasut dengan akibat yang ditimbulkan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Motor di Pasar Butuh Lendah Kulon Progo

Tags: berita jakartaDr. Alpi SahariUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Pesan WhatsApp Berisi Ancaman 11 Bom Picu Evakuasi SDN Jaksel

Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Dalami Motif Pelaku

by Hendrawan
13 July 2026
0

Teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 berujung penangkapan MY. Polisi belum menyimpulkan motif meski pelaku mengaku iseng dan sekolah...

MPLS Tetap Berjalan Usai Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Kronologi Teror Bom di SDN Jaksel hingga Sekolah Dinyatakan Aman

by Pinasti
13 July 2026
0

Kronologi teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, dari pesan WhatsApp saat upacara, evakuasi siswa, penyisiran, hingga sekolah dinyatakan aman.

Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Klaim Iseng di Balik Teror Bom Sekolah Masih Diuji Polisi

by Hendrawan
13 July 2026
0

Polisi belum menerima klaim iseng sebagai motif final teror bom sekolah. Keterangan berubah-ubah, jejak digital, dan riwayat ancaman masih diperiksa.

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

by Fajar
13 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga sebagai pelaku penyebaran pesan teror bom di...

Kapolres Bantul Pastikan Polisi Bergerak Cepat Tangani Kejahatan Jalanan di Bantul

Kapolres Bantul Komitmen Jaga Keamanan, Pelaku Kejahatan Jalanan Akan Ditindak Tegas

by Hendrawan
13 July 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan...

Empat Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap, Kapolres Bantul Pastikan Proses Hukum Tegas

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok

by Hendrawan
13 July 2026
0

Highlight Berita Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok: Polisi menangkap empat terduga pelaku...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dua pelajar Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 19 Bantul sedang istirahat. (Foto: Amiri Yandi/IGID-InfoPublik)

SRMA 19 Bantul Bentuk Kemandirian dan Karakter Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem Lewat Sistem Asrama

6 November 2025
Brimob Berikan Bantuan Kesehatan di Sinak, Puncak

Brimob Berikan Bantuan Kesehatan di Sinak, Puncak

21 January 2026
Indonesia dan UNICEF Luncurkan Rencana Aksi Program Negara 2026-2030

Indonesia dan UNICEF Luncurkan Rencana Aksi Program Negara 2026-2030

21 April 2026
OPS KESELAMATAN PROGO 2026 Polresta Yogyakarta (Tangkapan layar IG satlantasjogja)

Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

2 February 2026
Tujuh Anggota Baru Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

Tujuh Anggota Baru Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

26 March 2026
Peluncuran Buku Saku 0% untuk Kesejahteraan Rakyat Sepanjang Hayat

Peluncuran Buku Saku 0% untuk Kesejahteraan Rakyat Sepanjang Hayat

9 April 2026
Selebrasi Pemain PSS Sleman Usai memasukan bola ke gawang Rans

PSS Sleman Terbang Tinggi dengan Kemenangan Tipis 1-0 atas RANS Nusantara FC

9 December 2023

Artikel Terbaru

Sekolah di Aceh Selatan Didorong Ciptakan Lingkungan Belajar Bebas Perpeloncoan

Sekolah di Aceh Selatan Didorong Ciptakan Lingkungan Belajar Bebas Perpeloncoan

13 July 2026
Pabrik Metanol di Aceh Siap Kurangi Impor dan Ciptakan Lapangan Kerja

Pabrik Metanol di Aceh Siap Kurangi Impor dan Ciptakan Lapangan Kerja

13 July 2026
Mahasiswa USK Fokus Cegah Bullying dan Stunting di Pidie Jaya

Mahasiswa USK Fokus Cegah Bullying dan Stunting di Pidie Jaya

13 July 2026
Polresta Kupang Kota Wakili NTT di Turnamen E-sport Kapolri Cup 2026

Polresta Kupang Kota Wakili NTT di Turnamen E-sport Kapolri Cup 2026

13 July 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Halmahera Timur, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Halmahera Timur, Maluku Utara

13 July 2026
Pesan WhatsApp Berisi Ancaman 11 Bom Picu Evakuasi SDN Jaksel

Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Dalami Motif Pelaku

13 July 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wanokaka, NTT

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wanokaka, NTT

13 July 2026

Popular Story

hasil swiss vs colombia
Olahraga

Kolombia vs Swiss di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Duel Penentu Lawan Argentina

by Hendrawan
8 July 2026
0

Kolombia vs Swiss menjadi duel babak 16 besar Piala Dunia 2026 di...

Read moreDetails

Penggeledahan Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Kapolda NTB Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembakaran Santri Berlanjut

Argentina vs Mesir: Analisis Jadwal, Tekanan Fase Gugur, dan Kunci Laga 16 Besar Piala Dunia 2026

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

Hasil Portugal Vs Spanyol: Gol Dramatis Mikel Merino di Injury Time Singkirkan Cristiano Ronaldo dari Piala Dunia 2026

Wagub Gorontalo: MTQ Tingkat Provinsi Upaya Membumikan Nilai Al-Qur’an

Pemerintah Dorong Implementasi Nyata Gerakan Ruang Aman Anak di Pesantren

ATSI Usulkan Tarif Verifikasi Biometrik SIM Card di Bawah Rp1.000

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.