Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ahli Hukum Jelaskan Alasan Penangkapan Penghasut Tak Bisa Disebut Membungkam

Lia by Lia
10 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Pandangan tersebut disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, yang menegaskan langkah kepolisian dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan hak anak sebagai korban.

Baca juga: Pencurian dengan Pemberatan Terjadi di Bantul, Toko Pet Shop Jadi Sasaran

You might also like

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

13 July 2026
Kapolres Bantul Pastikan Polisi Bergerak Cepat Tangani Kejahatan Jalanan di Bantul

Kapolres Bantul Komitmen Jaga Keamanan, Pelaku Kejahatan Jalanan Akan Ditindak Tegas

13 July 2026

Menurut Dr. Alpi, penegakan hukum dalam kasus ini sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia. Ia menekankan bahwa penangkapan bukanlah bentuk pelanggaran proses hukum, melainkan bagian dari upaya negara untuk menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur undang-undang,” jelas Dr. Alpi, yang juga pernah menjadi ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur delik pidana, sesuai prinsip nullum delictum nulla poena sine lege, serta didasarkan pada model kontrol kejahatan (crime control model).

Baca juga: Kebakaran Tumpukan Kayu di Pinggir Sungai Opak Bantul, Diduga Dipicu Api Pembakaran Sampah

Lebih lanjut, Dr. Alpi menekankan pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem atau keadilan mengikuti hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dipandang sebagai instrumen pengendalian kejahatan, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu dini dan bisa menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan dalam hukum pidana sudah jelas diatur. Narasi semacam itu justru berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Modus Tawari Rosok, Pelaku Gasak Tas Berisi Uang Rp1,5 Juta di Bantul

Penerapan pasal-pasal tersebut, menurut Dr. Alpi, menunjukkan adanya dugaan eendaadse samenloop maupun meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan perbuatan dalam satu rangkaian dengan perbuatan yang terpisah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindak penghasutan (opruien) memiliki makna hukum khusus. Delik ini dianggap selesai meski tindak pidana yang dihasut tidak terjadi, asalkan terbukti ada hubungan kausal antara perbuatan menghasut dengan akibat yang ditimbulkan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Motor di Pasar Butuh Lendah Kulon Progo

Tags: berita jakartaDr. Alpi SahariUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

by Fajar
13 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga sebagai pelaku penyebaran pesan teror bom di...

Kapolres Bantul Pastikan Polisi Bergerak Cepat Tangani Kejahatan Jalanan di Bantul

Kapolres Bantul Komitmen Jaga Keamanan, Pelaku Kejahatan Jalanan Akan Ditindak Tegas

by Hendrawan
13 July 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan...

Empat Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap, Kapolres Bantul Pastikan Proses Hukum Tegas

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok

by Hendrawan
13 July 2026
0

Highlight Berita Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok: Polisi menangkap empat terduga pelaku...

Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara Mahfud MD menilai penyerahan kelanjutan...

ilustrasi gambar property

Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya

by Hendrawan
12 July 2026
0

Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Polisi menegaskan statusnya belum menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik

by Saddam
12 July 2026
0

Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus Febrie Adriansyah, tetapi status hukumnya belum berubah.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Brimob Batalyon C dan Masyarakat Bersatu Pulihkan Fasilitas Pascabanjir di Batang Toru

Brimob Batalyon C dan Masyarakat Bersatu Pulihkan Fasilitas Pascabanjir di Batang Toru

14 January 2026
Polda Sumsel Laksanakan Penghijauan di Asrama Polisi

Polda Sumsel Laksanakan Penghijauan di Asrama Polisi

24 May 2026
Judi Online Merebut Jutaan Lapangan Kerja: Pernyataan Mencengangkan dari Menkominfo

Judi Online Merebut Jutaan Lapangan Kerja: Pernyataan Mencengangkan dari Menkominfo

9 August 2024
Timnas Turki Menang Telak 4-0 atas Makedonia Utara dalam Uji Coba Piala Dunia 2026

Timnas Turki Menang Telak 4-0 atas Makedonia Utara dalam Uji Coba Piala Dunia 2026

2 June 2026
Ketersediaan BBM di Aceh Timur Terjamin Menjelang Idulfitri

Ketersediaan BBM di Aceh Timur Terjamin Menjelang Idulfitri

20 March 2026
Kemkomdigi Verifikasi Layanan Apple untuk Keamanan Digital Anak

Kemkomdigi Verifikasi Layanan Apple untuk Keamanan Digital Anak

2 July 2026
Polisi Melakukan efakusi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Panggungharjo Sewon Bantul

Dua Pengendara Luka Ringan dalam Kecelakaan di Depan SD Jarakan Sewon Bantul

24 November 2025

Artikel Terbaru

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026

Jadwal CPNS 2026 Belum Dirilis, Formasi Masih Dimatangkan

13 July 2026
Keluarga Agusman Sambut Rumah Baru Pascabencana di Padang

Keluarga Agusman Sambut Rumah Baru Pascabencana di Padang

13 July 2026
Ilustrasi gambar tes CPNS

Mengapa Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan? Ini Konteksnya

13 July 2026
Bedanya Wuling Aira EV dan Air EV

Harga Wuling Aira EV Ditargetkan di Bawah Rp 200 Juta

13 July 2026
Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Teror Bom di SD Srengseng Sawah

13 July 2026
Adu Ketajaman Mbappe dan Kreasi Lamine Yamal

Prancis vs Spanyol: Adu Ketajaman Mbappe dan Kreasi Lamine Yamal

13 July 2026
Jadwal Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Jadwal Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Kick-off 02.00 WIB

13 July 2026

Popular Story

Aceh Resmikan Dua Bendungan Baru untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemerintah

Aceh Resmikan Dua Bendungan Baru untuk Dukung Swasembada Pangan

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Sigli ~ Aceh kini memiliki dua bendungan strategis baru, yakni Bendungan...

Read moreDetails

Disdik Pekanbaru Luncurkan Panduan MPLS, Dorong Kolaborasi Orangtua dan Sekolah

Program KIM Goes to School Dorong Generasi Muda Berpikir Kritis

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Jember, Jawa Timur

Warga Wajib Tahu! Cuaca Besok Selasa 14 Juli 2026 Berpotensi Berubah, BMKG Keluarkan Peringatan

Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Bungkam Portugal di Injury Time, Ronaldo Pulang Lebih Cepat

Kisah Inspiratif Ibu Tunggal Antar Anak Kuliah Gratis di UGM

BaraNusa Tegaskan Pentingnya Independensi dalam Penyidikan Korupsi

Lisdyarita Lepas Ribuan Mahasiswa UIN Ponorogo untuk KPM 2026

Manggala Agni Tempuh 8 Jam Atasi Karhutla di Rokan Hilir

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.