Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ahli Hukum Jelaskan Alasan Penangkapan Penghasut Tak Bisa Disebut Membungkam

Lia by Lia
10 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Pandangan tersebut disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, yang menegaskan langkah kepolisian dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan hak anak sebagai korban.

Baca juga: Pencurian dengan Pemberatan Terjadi di Bantul, Toko Pet Shop Jadi Sasaran

You might also like

Kapolres Bantul Pastikan Polisi Bergerak Cepat Tangani Kejahatan Jalanan di Bantul

Kapolres Bantul Komitmen Jaga Keamanan, Pelaku Kejahatan Jalanan Akan Ditindak Tegas

13 July 2026
Empat Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap, Kapolres Bantul Pastikan Proses Hukum Tegas

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok

13 July 2026

Menurut Dr. Alpi, penegakan hukum dalam kasus ini sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia. Ia menekankan bahwa penangkapan bukanlah bentuk pelanggaran proses hukum, melainkan bagian dari upaya negara untuk menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur undang-undang,” jelas Dr. Alpi, yang juga pernah menjadi ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur delik pidana, sesuai prinsip nullum delictum nulla poena sine lege, serta didasarkan pada model kontrol kejahatan (crime control model).

Baca juga: Kebakaran Tumpukan Kayu di Pinggir Sungai Opak Bantul, Diduga Dipicu Api Pembakaran Sampah

Lebih lanjut, Dr. Alpi menekankan pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem atau keadilan mengikuti hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dipandang sebagai instrumen pengendalian kejahatan, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu dini dan bisa menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan dalam hukum pidana sudah jelas diatur. Narasi semacam itu justru berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Modus Tawari Rosok, Pelaku Gasak Tas Berisi Uang Rp1,5 Juta di Bantul

Penerapan pasal-pasal tersebut, menurut Dr. Alpi, menunjukkan adanya dugaan eendaadse samenloop maupun meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan perbuatan dalam satu rangkaian dengan perbuatan yang terpisah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindak penghasutan (opruien) memiliki makna hukum khusus. Delik ini dianggap selesai meski tindak pidana yang dihasut tidak terjadi, asalkan terbukti ada hubungan kausal antara perbuatan menghasut dengan akibat yang ditimbulkan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Motor di Pasar Butuh Lendah Kulon Progo

Tags: berita jakartaDr. Alpi SahariUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Kapolres Bantul Pastikan Polisi Bergerak Cepat Tangani Kejahatan Jalanan di Bantul

Kapolres Bantul Komitmen Jaga Keamanan, Pelaku Kejahatan Jalanan Akan Ditindak Tegas

by Hendrawan
13 July 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan...

Empat Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap, Kapolres Bantul Pastikan Proses Hukum Tegas

Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok

by Hendrawan
13 July 2026
0

Highlight Berita Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bantul Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok: Polisi menangkap empat terduga pelaku...

Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara Mahfud MD menilai penyerahan kelanjutan...

ilustrasi gambar property

Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya

by Hendrawan
12 July 2026
0

Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Polisi menegaskan statusnya belum menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik

by Saddam
12 July 2026
0

Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus Febrie Adriansyah, tetapi status hukumnya belum berubah.

Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Berulang Kali Terseret ASABRI

Siapa Tan Kian? Profil Pengusaha Properti yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah

by Hendrawan
12 July 2026
0

Mengenal Tan Kian, pengusaha properti yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Febrie Adriansyah, termasuk profil dan status hukumnya.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Solusi Pengiriman Barang Antar Pulau yang Murah dan Cepat, UMKM dan Personal Kini Tak Perlu Bingung Lagi

Solusi Pengiriman Barang Antar Pulau yang Murah dan Cepat, UMKM dan Personal Kini Tak Perlu Bingung Lagi

18 July 2025
Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia Bersama TVRI

Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia Bersama TVRI

2 July 2026
Raksasa Real Madrid Torehkan Pendapatan Fantastis, Cetak Sejarah di Dunia Sepak Bola

Klub Raksasa Real Madrid Cetak Sejarah, Raup Pendapatan Fantastis

8 August 2024

Manfaat Air Putih Hangat yang Jarang Diketahui

4 March 2020
Kapten Timnas Iran Buka Suara Jelang Iran Vs Selandia Baru

Mehdi Taremi Buka Suara Jelang Iran vs Selandia Baru: Ketegangan Merusak Kegembiraan Piala Dunia

15 June 2026

Upaya PT KAI Cegah Penyebaran Virus Corona, Mulai Dari Pembatalan Perjalanan Hingga Menghentikan Angkutan Binatang

28 March 2020
SMP Negeri 65 Batam Resmi Dibuka, Akses Pendidikan Diperluas

SMP Negeri 65 Batam Resmi Dibuka, Akses Pendidikan Diperluas

30 April 2026

Artikel Terbaru

Padang Harmony Festival: Perayaan Keberagaman di HJK Padang ke-357

Padang Harmony Festival: Perayaan Keberagaman di HJK Padang ke-357

13 July 2026
Asisten III Parigi Moutong Paparkan KUA-PPAS 2027 di DPRD

Asisten III Parigi Moutong Paparkan KUA-PPAS 2027 di DPRD

13 July 2026
Pemko Padang Siapkan Betonisasi Jalan di Surau Gadang

Pemko Padang Siapkan Betonisasi Jalan di Surau Gadang

13 July 2026
Dinkes P2KB Gorontalo Sukses Gelar Lifestyle Run Fest 2026, Dapat Apresiasi

Dinkes P2KB Gorontalo Sukses Gelar Lifestyle Run Fest 2026, Dapat Apresiasi

13 July 2026
Lifestyle Run Fest 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat di Gorontalo

Lifestyle Run Fest 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat di Gorontalo

13 July 2026
Lomba Desa di Gorontalo Utara Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

Lomba Desa di Gorontalo Utara Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

13 July 2026
BNPB Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Aset Pascabencana

BNPB Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Aset Pascabencana

13 July 2026

Popular Story

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027
Pemerintah

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai fokus utama...

Read moreDetails

Hasil Portugal Vs Spanyol: Gol Dramatis Mikel Merino di Injury Time Singkirkan Cristiano Ronaldo dari Piala Dunia 2026

Dukungan Masyarakat Diperlukan untuk Kortas Tipikor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Fakta Norwegia vs England 1-2: Brace Bellingham, Haaland Buntu, Inggris ke Semifinal

Merauke Stabilkan Harga Bawang Merah Lewat Kerja Sama Antar Daerah

Transformasi Digital RSJ Tampan Tingkatkan Layanan Kesehatan Jiwa

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan untuk Perkuat Infrastruktur Air

Bellingham Antar Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026

Fakta Menarik Argentina vs Mesir: Jadwal Malam Ini, Sorotan Publik, dan Alasan Laga Ini Banyak Dicari

Pelatihan Public Speaking Tingkatkan Kapasitas Perempuan di Aceh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.