Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Hukum Jelaskan Alasan Penangkapan Penghasut Tak Bisa Disebut Membungkam

Lia by Lia
9 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 8
A A
0
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Pandangan tersebut disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, yang menegaskan langkah kepolisian dilakukan demi melindungi kepentingan umum dan hak anak sebagai korban.

Baca juga: Pencurian dengan Pemberatan Terjadi di Bantul, Toko Pet Shop Jadi Sasaran

You might also like

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

28 May 2026
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

28 May 2026

Menurut Dr. Alpi, penegakan hukum dalam kasus ini sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia. Ia menekankan bahwa penangkapan bukanlah bentuk pelanggaran proses hukum, melainkan bagian dari upaya negara untuk menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur undang-undang,” jelas Dr. Alpi, yang juga pernah menjadi ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur delik pidana, sesuai prinsip nullum delictum nulla poena sine lege, serta didasarkan pada model kontrol kejahatan (crime control model).

Baca juga: Kebakaran Tumpukan Kayu di Pinggir Sungai Opak Bantul, Diduga Dipicu Api Pembakaran Sampah

Lebih lanjut, Dr. Alpi menekankan pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem atau keadilan mengikuti hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dipandang sebagai instrumen pengendalian kejahatan, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu dini dan bisa menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan dalam hukum pidana sudah jelas diatur. Narasi semacam itu justru berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 87 jo Pasal 76H jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Modus Tawari Rosok, Pelaku Gasak Tas Berisi Uang Rp1,5 Juta di Bantul

Penerapan pasal-pasal tersebut, menurut Dr. Alpi, menunjukkan adanya dugaan eendaadse samenloop maupun meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan perbuatan dalam satu rangkaian dengan perbuatan yang terpisah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindak penghasutan (opruien) memiliki makna hukum khusus. Delik ini dianggap selesai meski tindak pidana yang dihasut tidak terjadi, asalkan terbukti ada hubungan kausal antara perbuatan menghasut dengan akibat yang ditimbulkan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009.

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak Motor di Pasar Butuh Lendah Kulon Progo

Tags: berita jakartaDr. Alpi SahariUniversitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Lia

Lia

Related Stories

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

by Wawan
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang. Dalam operasi yang...

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

by Dani
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang. Dalam operasi...

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

by Fajar
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian...

Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

by Lia
28 May 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ulu ~ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang...

Petugas Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro saat mengamankan terduga pelaku penipuan pompa air milik kelompok tani di wilayah Godean, Sleman

Modus Mengaku Ketua RT, Buruh Bangunan di Sleman Ditangkap usai Tipu Pompa Air Milik Kelompok Tani Bantul

by Hendrawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam pompa air milik kelompok...

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Banjir di Sumatra Utara Ganggu 495 Site Telekomunikasi, Pemulihan Dipercepat

Banjir di Sumatra Utara Ganggu 495 Site Telekomunikasi, Pemulihan Dipercepat

28 November 2025
Mengenal Istilah Tobrut. Apa Artinya

Mengenal Istilah “Tobrut”: Tren Bahasa Gaul yang Berpotensi Menjadi Pelecehan

14 September 2025
Ribuan Warga Hadiri Open House Idulfitri di Istana Presiden Prabowo

Ribuan Warga Hadiri Open House Idulfitri di Istana Presiden Prabowo

23 March 2026
Wakil Bupati Sergai Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

Wakil Bupati Sergai Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

15 March 2026
Disdukcapil Banda Aceh Tegaskan Komitmen Zona Integritas dan Pelayanan Bersih

Disdukcapil Banda Aceh Tegaskan Komitmen Zona Integritas dan Pelayanan Bersih

12 May 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Menteri Hukum Tegaskan Reformasi Royalti Musik Tak Merugikan Industri

6 November 2025
Gubernur Kepri Menghadiri syukuran Masyarakat dan meresmikan jalan menuju sekolah di wilayah Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Gubernur Kepri Resmikan Jalan di Sekupang Batam Yang Sebelumnya Rusak Prah 10 Tahun

7 August 2023

Artikel Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

28 May 2026
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

28 May 2026
Sekda HSU Ajak Masyarakat Teladani Pengorbanan di Iduladha 1447 H

Sekda HSU Ajak Masyarakat Teladani Pengorbanan di Iduladha 1447 H

28 May 2026
Iduladha 1447 H: Momen untuk Memperkuat Kepedulian Sosial di Gorontalo

Iduladha 1447 H: Momen untuk Memperkuat Kepedulian Sosial di Gorontalo

28 May 2026
Cara menghitung KPI Digital Marketing

KPI Jadi Kunci Sukses Digital Marketing, Begini Cara Mengukurnya Menurut Praktisi

28 May 2026
Cara Kerja Digital Marketing dan Tools Penunjangnya

Memahami Cara Kerja Digital Marketing, Strategi Promosi Online yang Kini Banyak Dipakai Bisnis

28 May 2026
Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

28 May 2026

Popular Story

Berapa harga Sony ZV-1 II di Indonesia
Kamera

Sony ZV-1 II Jadi Andalan Kreator Konten, Kamera Vlogging Ringkas dengan Lensa Ultra Lebar dan Video 4K

by Hendrawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sony ZV-1 II hadir sebagai generasi terbaru kamera vlogging...

Read moreDetails

Pemprov Gorontalo Dorong Kolaborasi untuk Peningkatan Pendidikan

Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Kabupaten Jayapura, Papua

BNN Dorong Kader Bersih Narkoba Sebagai Agen Edukasi di Sekolah

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bantuan Sosial ke 42 Daerah

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BNPB Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Ancaman Bencana di Beberapa Wilayah

Kemkomdigi Tegaskan Dukungan untuk Perlindungan UMKM Lokal dari Kebijakan Platform Digital

Sapi Peternak Muda Inhu Terpilih Jadi Kurban Presiden di Riau

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.