Headline.co.id, Bogor ~ (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memperkuat tata kelola dan legalitas lahan madrasah negeri yang berdiri di atas tanah wakaf. Upaya ini dilakukan melalui pendataan status lahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Bogor, Jawa Barat. Kejelasan status hukum lahan menjadi syarat penting untuk pengembangan sarana dan prasarana madrasah.
Kasubdit Kelembagaan, Firdi, yang mewakili Direktur KSKK Madrasah, menekankan pentingnya data akurat dalam pembenahan aset madrasah. “Pendataan status lahan ini penting untuk memastikan setiap madrasah memiliki kejelasan status hukum atas tanah yang ditempatinya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan dan penyelesaian permasalahan lahan secara lebih tepat,” ujarnya dalam rapat pembahasan tata kelola kelembagaan dan aset madrasah, Kamis (20/8/2026).
Menurut data EMIS Ganjil 2024, terdapat 36.316 madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf, dengan 1.170 di antaranya merupakan madrasah negeri yang terdiri dari 671 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 351 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 148 Madrasah Aliyah (MA). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengingatkan bahwa tanah wakaf memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak bisa diperlakukan seperti aset biasa. “Tanah wakaf bukan sekadar aset yang dapat diperlakukan seperti aset biasa. Di dalamnya terdapat amanah wakif dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari wakaf tersebut,” jelasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk mempercepat penyelesaian status 1.170 madrasah negeri tersebut, Kemenag mendorong lima langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi audit dan klasifikasi status hak, integrasi data lintas sektor, penyelesaian berbasis kasus, pendampingan khusus, dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. “Yang kita bangun bukan hanya kepastian administrasi hari ini, tetapi perlindungan aset untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan,” ujar Prof. Waryono. Dengan langkah ini, diharapkan madrasah dapat terus berdiri kokoh dan manfaat wakafnya tetap mengalir.
















