Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Penguatan Etika Hakim dan Revisi UU KY Didorong

Eko by Eko
14 seconds ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
: Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik

KY Dorong Penguatan Etika Hakim dan Revisi UU untuk Peradilan Berintegritas (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Penguatan etika hakim dan revisi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY) didorong untuk menjaga independensi, integritas, serta kepercayaan publik terhadap peradilan. Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, pengawasan terhadap perilaku hakim diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan, memastikan hakim bebas dari konflik kepentingan, serta memungkinkan penindakan atas dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi tindak pidana melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Contents

    • 0.1. BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber Lintas Sektor
    • 0.2. Dinkes Batang Pastikan Biaya Berobat Balita Reban Diganti
  • 1. KY Minta Laporan Disertai Bukti Kuat
  • 2. Baleg DPR Dukung Revisi Kedua UU KY
  • 3. KY Diusulkan Menjadi Court of Ethics

Asrun menegaskan, pengawasan KY tidak ditujukan untuk mencari-cari kesalahan hakim. KY juga memiliki tanggung jawab memberikan pembelaan kepada hakim sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan etik dan hukum.

You might also like

: BSSN mengambil langkah tegas dalam mempertebal lapis pertahanan ruang digital Indonesia dengan mengukuhkan 59 TTIS Sektor Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Depok, Selasa (6/10/2026).

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber Lintas Sektor

6 October 2026
: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang Mei Erawati (kedua kiri), menepis narasi hoaks yang tersebar di media sosial dan memastikan biaya berobat balita di Reban diganti saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limpung, Kabupaten Batang, Selasa (6/10/2026).

Dinkes Batang Pastikan Biaya Berobat Balita Reban Diganti

6 October 2026

“KY tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Hal itu paradigma yang salah. Kami juga melakukan pembelaan terhadap hakim,” tegas Asrun.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

KY Minta Laporan Disertai Bukti Kuat

Menurut Asrun, mekanisme pengawasan etik dapat menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi kuat mengarah pada tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, KY dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Asrun menyebut kerja sama semacam itu sudah pernah dilakukan. Karena itu, ia meminta masyarakat menyampaikan laporan kepada KY dengan disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti.

“Hal itu sudah pernah kami lakukan. Jadi, berikanlah laporan-laporan kepada KY dengan bukti yang kuat supaya bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pengawasan terhadap perilaku hakim, kata Asrun, perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan lembaga peradilan. Pengawasan juga harus berjalan seiring dengan jaminan agar hakim dapat menjalankan tugas secara mandiri.

Baleg DPR Dukung Revisi Kedua UU KY

Dukungan terhadap penguatan kewenangan KY disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Ia mengatakan revisi kedua UU KY perlu diprioritaskan dan diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Bob menilai penguatan KY pada hakikatnya merupakan bagian dari penguatan sistem peradilan. Karena itu, undang-undang perlu mengatur batas yang jelas pengawasan etik dan teknis yudisial.

“Komitmen Badan Legislasi, penguatan KY adalah penguatan peradilan. Batas etik dan teknis yudisial harus diatur UU,” kata Bob.

Ia menyebut revisi UU KY semakin mendesak dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari perspektif negara hukum, peradilan tidak hanya dituntut merdeka, tetapi juga berintegritas. Menurut Bob, kehormatan hakim menjadi salah satu prasyarat agar putusan pengadilan memperoleh legitimasi publik.

Dari sisi sosiologis, tingginya pengaduan masyarakat dan masih berulangnya kasus suap yang melibatkan hakim menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan. Sementara dari sisi yuridis, sejumlah norma dalam UU KY telah dibatalkan atau dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut, menurut Bob, menimbulkan persoalan harmonisasi serta mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi KY. Ia juga menyebut wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka.

“Dari segi sosiologis, pengaduan publik tinggi, kasus suap hakim berulang, dan wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka. Dari segi yuridis, norma UU KY dibatalkan atau dimaknai ulang Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi disharmoni dan tidak ada mekanisme penegakan rekomendasi,” jelas Bob.

KY Diusulkan Menjadi Court of Ethics

Gagasan penguatan kelembagaan KY juga disampaikan Anggota KY Periode 2010–2015 sekaligus Guru Besar UPN “Veteran” Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri. Ia mengusulkan agar KY diperkuat sebagai Court of Ethics, yakni forum dengan mekanisme yang kuat untuk menegakkan etika hakim.

Namun, penguatan tersebut tetap harus menjamin hak hakim untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi. Taufiqurrohman menilai proses pemeriksaan perlu didukung standar pembuktian yang rasional, keputusan yang disertai alasan, serta penerapan prinsip due process.

“Pemeriksaan harus menjamin hak pembelaan dan klarifikasi. Diperlukan juga standar pembuktian yang rasional, keputusan beralasan, dan due process,” ungkapnya.

Selain mekanisme pemeriksaan, Taufiqurrohman menilai kedudukan KY sebagai lembaga konstitusional dalam arsitektur kekuasaan kehakiman perlu dipertegas. Revisi UU KY, kata dia, harus diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan tindak lanjut rekomendasi KY.

Penguatan itu juga perlu mencakup independensi kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, dan dukungan anggaran. Pada saat yang sama, hubungan Mahkamah Agung (MA) dan KY perlu dibangun melalui koordinasi serta keseimbangan kewenangan.

Hubungan tersebut diperlukan agar batas pengawasan etik oleh KY dan kewenangan koreksi yudisial dapat dipahami secara lebih jelas.

“Hubungan MA–KY harus dibangun berbasis koordinasi dan keseimbangan kewenangan sehingga dapat memperjelas batas pengawasan etik dan koreksi yudisial,” pungkas Taufiqurrohman.

Penguatan kewenangan KY tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan, tetapi juga dengan upaya memastikan setiap hakim bekerja berdasarkan integritas, independensi, dan standar etik yang dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme pengawasan yang kuat dan proses pemeriksaan yang adil diharapkan berjalan beriringan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

: BSSN mengambil langkah tegas dalam mempertebal lapis pertahanan ruang digital Indonesia dengan mengukuhkan 59 TTIS Sektor Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Depok, Selasa (6/10/2026).

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber Lintas Sektor

by Eko
6 October 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sektor pemerintahan dan...

: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang Mei Erawati (kedua kiri), menepis narasi hoaks yang tersebar di media sosial dan memastikan biaya berobat balita di Reban diganti saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limpung, Kabupaten Batang, Selasa (6/10/2026).

Dinkes Batang Pastikan Biaya Berobat Balita Reban Diganti

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Dinas Kesehatan Kabupaten Batang memastikan biaya pengobatan Muhammad Raeza Afkarian, balita asal Desa Kemesu, Kecamatan Reban, yang...

: Kepala BKPSDM Batang Dwi Riyanto mengatakan, Pemkab Batang Amankan Gaji 2.752 PPPK Paruh Waktu Lewat APBD.

2.752 PPPK Paruh Waktu Batang Diperpanjang, Gaji dari APBD

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang mengusulkan perpanjangan kontrak 2.752 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 1...

:

Kesiapsiagaan Bencana Kalbar Diperkuat Hadapi Musim Hujan

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kesiapsiagaan bencana menghadapi musim penghujan 2026/2027. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta seluruh...

: KPK menggelar rapat koordinasi bersama lembaga terkait audit kerugian keuangan negara dan lembaga audit keuangan (Foto: Dok KPK)

KPK dan Lembaga Negara Samakan Standar Audit Kerugian Keuangan Negara

by Eko
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian, lembaga negara, dan organisasi profesi auditor membahas penyamaan standar audit...

: Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube KPK)

SPI Pendidikan 2026 Jadi Dasar Perbaikan Sebelum Penilaian 2028

by Eko
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemko Batam Siapkan 1.020 Lokasi Salat Idulfitri 1447 H

Pemko Batam Siapkan 1.020 Lokasi Salat Idulfitri 1447 H

21 March 2026
Janji Finansial Menggoda bagi Pahlawan Olimpiade Indonesia

Insentif Finansial Gemilang Bagi Peraih Medali Olimpiade

7 August 2024
Foto KaPolres Bantul

Momentum HUT Bhayangkara ke-78: Polres Bantul Tingkatkan Pelayanan dan Kedekatan dengan Masyarakat

1 July 2024
: Dok. Kemenko Perekonomian

Pemerintah Luncurkan Kick Off Road to Harbolnas 2026 untuk Penguatan UMKM

28 August 2026
Kementerian PU Targetkan Penyelesaian Sekolah Rakyat Tahap II pada Juni 2026

Kementerian PU Targetkan Penyelesaian Sekolah Rakyat Tahap II pada Juni 2026

14 January 2026
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal

4 May 2026
Masa Sanggahan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 1,4 GHz Resmi Berakhir, tidak Ada Keberatan yang Diajukan : Gedung Kementerian Komdigi RI, Jakarta Pusat. (Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)

Masa Sanggah Lelang Frekuensi 1,4 GHz Berakhir Tanpa Keberatan, Hasil Seleksi Dinyatakan Final

19 October 2025

Artikel Terbaru

: Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik

Penguatan Etika Hakim dan Revisi UU KY Didorong

7 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Serui, Papua

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Serui, Papua

7 October 2026
: Mobil tangki Pertamina bersiap mendistribusikan BBM setelah mengisi di Depo Pertamina. (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga)

Harga BBM Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Tetangga

7 October 2026
Pelatih Indonsia John Herdman Gelar FIFA ASEAN CUP 2026 Pencapaian Terbesar Kariernya

FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Sebut Gelar Indonesia Terbaik

7 October 2026
: BSSN mengambil langkah tegas dalam mempertebal lapis pertahanan ruang digital Indonesia dengan mengukuhkan 59 TTIS Sektor Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Depok, Selasa (6/10/2026).

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber Lintas Sektor

6 October 2026
: Sejumlah pekerja memindahkan ikan dari kapal menuju tempat pelelangan ikan di TPI Palang, Tuban, Jawa Timur, Senin (5/10/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara nasional Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada September 2026 turun sebesar 0,17 persen dari bulan sebelumnya yakni dari 109,04 menjadi 108,85 yang disebabkan karena indeks harga yang diterima nelayan (It) mengalami kenaikan sebesar 0,62 persen lebih rendah dari kenaikan indeks harga yang dibayar oleh nelayan (Ib) sebesar 0,79 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nz

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Harus Naikkan Pendapatan Rumah Tangga

6 October 2026
: Deputi Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas dalam Konferensi Pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 (Kiri) (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube KPK)

Bappenas Jadikan Indeks Integritas Pendidikan Dasar Intervensi

6 October 2026

Popular Story

: Kepedulian dan kehadiran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bagi masyarakat terdampak bencana terus diwujudkan sejak awal penanganan hingga masa pemulihan. (foto: MC Tanah Datar)
Nasional

DTH BNPB Disetujui, 78 Warga Terdampak Bencana Tanah Datar Terima Bantuan

by Aditya
3 October 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Sebanyak 78 warga terdampak bencana di Kabupaten Tanah...

Read moreDetails

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Tanjung Priok

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 880/Banuanta di Bulungan

Geger Pagi di Pantai Trisik Kulon Progo, Pemancing Temukan Jenazah Perempuan 86 Tahun

BGN-KKP Perkuat Ikan sebagai Sumber Protein Program MBG

Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan Cegah Karhutla

BNI Perkuat Komitmen Lestarikan Batik dan Dukung UMKM

Sopir Dibakar Majikan, Polisi Ungkap Pemicu dan Bos 13 Truk

Jadwal Donor Darah Demak 5–11 Oktober 2026 dan Stok Terkini

UPPKA 17 Condongcatur Edukasi Warga soal Ketahanan Keluarga

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.