Headline.co.id ~ Penguatan etika hakim dan revisi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY) didorong untuk menjaga independensi, integritas, serta kepercayaan publik terhadap peradilan. Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, pengawasan terhadap perilaku hakim diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan, memastikan hakim bebas dari konflik kepentingan, serta memungkinkan penindakan atas dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi tindak pidana melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Asrun menegaskan, pengawasan KY tidak ditujukan untuk mencari-cari kesalahan hakim. KY juga memiliki tanggung jawab memberikan pembelaan kepada hakim sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan etik dan hukum.
“KY tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Hal itu paradigma yang salah. Kami juga melakukan pembelaan terhadap hakim,” tegas Asrun.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KY Minta Laporan Disertai Bukti Kuat
Menurut Asrun, mekanisme pengawasan etik dapat menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi kuat mengarah pada tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, KY dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Asrun menyebut kerja sama semacam itu sudah pernah dilakukan. Karena itu, ia meminta masyarakat menyampaikan laporan kepada KY dengan disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti.
“Hal itu sudah pernah kami lakukan. Jadi, berikanlah laporan-laporan kepada KY dengan bukti yang kuat supaya bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Pengawasan terhadap perilaku hakim, kata Asrun, perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan lembaga peradilan. Pengawasan juga harus berjalan seiring dengan jaminan agar hakim dapat menjalankan tugas secara mandiri.
Baleg DPR Dukung Revisi Kedua UU KY
Dukungan terhadap penguatan kewenangan KY disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Ia mengatakan revisi kedua UU KY perlu diprioritaskan dan diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Bob menilai penguatan KY pada hakikatnya merupakan bagian dari penguatan sistem peradilan. Karena itu, undang-undang perlu mengatur batas yang jelas pengawasan etik dan teknis yudisial.
“Komitmen Badan Legislasi, penguatan KY adalah penguatan peradilan. Batas etik dan teknis yudisial harus diatur UU,” kata Bob.
Ia menyebut revisi UU KY semakin mendesak dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari perspektif negara hukum, peradilan tidak hanya dituntut merdeka, tetapi juga berintegritas. Menurut Bob, kehormatan hakim menjadi salah satu prasyarat agar putusan pengadilan memperoleh legitimasi publik.
Dari sisi sosiologis, tingginya pengaduan masyarakat dan masih berulangnya kasus suap yang melibatkan hakim menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan. Sementara dari sisi yuridis, sejumlah norma dalam UU KY telah dibatalkan atau dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut, menurut Bob, menimbulkan persoalan harmonisasi serta mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi KY. Ia juga menyebut wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka.
“Dari segi sosiologis, pengaduan publik tinggi, kasus suap hakim berulang, dan wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka. Dari segi yuridis, norma UU KY dibatalkan atau dimaknai ulang Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi disharmoni dan tidak ada mekanisme penegakan rekomendasi,” jelas Bob.
KY Diusulkan Menjadi Court of Ethics
Gagasan penguatan kelembagaan KY juga disampaikan Anggota KY Periode 2010–2015 sekaligus Guru Besar UPN “Veteran” Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri. Ia mengusulkan agar KY diperkuat sebagai Court of Ethics, yakni forum dengan mekanisme yang kuat untuk menegakkan etika hakim.
Namun, penguatan tersebut tetap harus menjamin hak hakim untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi. Taufiqurrohman menilai proses pemeriksaan perlu didukung standar pembuktian yang rasional, keputusan yang disertai alasan, serta penerapan prinsip due process.
“Pemeriksaan harus menjamin hak pembelaan dan klarifikasi. Diperlukan juga standar pembuktian yang rasional, keputusan beralasan, dan due process,” ungkapnya.
Selain mekanisme pemeriksaan, Taufiqurrohman menilai kedudukan KY sebagai lembaga konstitusional dalam arsitektur kekuasaan kehakiman perlu dipertegas. Revisi UU KY, kata dia, harus diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan tindak lanjut rekomendasi KY.
Penguatan itu juga perlu mencakup independensi kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, dan dukungan anggaran. Pada saat yang sama, hubungan Mahkamah Agung (MA) dan KY perlu dibangun melalui koordinasi serta keseimbangan kewenangan.
Hubungan tersebut diperlukan agar batas pengawasan etik oleh KY dan kewenangan koreksi yudisial dapat dipahami secara lebih jelas.
“Hubungan MA–KY harus dibangun berbasis koordinasi dan keseimbangan kewenangan sehingga dapat memperjelas batas pengawasan etik dan koreksi yudisial,” pungkas Taufiqurrohman.
Penguatan kewenangan KY tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan, tetapi juga dengan upaya memastikan setiap hakim bekerja berdasarkan integritas, independensi, dan standar etik yang dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme pengawasan yang kuat dan proses pemeriksaan yang adil diharapkan berjalan beriringan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















