Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 sebagai dasar perbaikan ekosistem pendidikan. Dorongan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). KPK akan memanfaatkan 2027 untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebelum penilaian kembali digelar pada 2028. Langkah tersebut diperlukan agar rekomendasi perbaikan tidak berhenti sebagai angka penilaian, tetapi diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan korektif.
Setyo mengatakan, skor integritas pendidikan secara nasional meningkat dibandingkan hasil pengukuran pada 2024. Namun, peningkatan itu belum merata karena masih terdapat perbedaan tingkat integritas di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan kementerian.
“Dari sisi angka memang ada peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024. Tetapi kalau kita lihat skor nasional, kemudian skor dari provinsi, kabupaten, kota, termasuk juga yang di kementerian, ini masih ada naik turun,” ujar Setyo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
SPI Pendidikan 2026 Petakan Perbedaan Integritas
Berdasarkan hasil pemetaan KPK, kondisi integritas pendidikan masih berada dalam beragam kategori, yakni rentan, korektif, fit, hingga sebagian kecil yang telah mencapai kategori tangguh. Perbedaan kategori tersebut menunjukkan perlunya intervensi yang lebih terarah berdasarkan persoalan di masing-masing daerah dan satuan pendidikan.
KPK menilai, perbaikan ekosistem pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada lembaga antirasuah tersebut. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berintegritas.
Sejumlah aspek pendukung penyelenggaraan pendidikan juga masih membutuhkan perhatian. KPK mencatat, persoalan infrastruktur dan ketersediaan tenaga pendidik masih menjadi bagian yang perlu diperbaiki.
“Diharapkan tanggung jawab ini bukan tanggung jawab sektoral. Kalau ini menjadi kebersamaan secara ekosistem, mudah-mudahan kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan,” kata Setyo.
Persoalan 2026 Dinilai Masih Berulang
Setyo menilai rekomendasi perbaikan pada 2026 masih menunjukkan pola persoalan yang tidak jauh berbeda dari hasil pengukuran 2024. Karena itu, pemerintah didorong memastikan masalah yang sama tidak terus berulang pada penilaian berikutnya.
“Kita tidak ingin mengulangi hal-hal yang sama. Yang masih kurang diperbaiki, kemudian yang sudah baik dipertahankan, dengan harapan skor nasional makin bagus,” ujarnya.
Menurut Setyo, hasil SPI Pendidikan 2026 semestinya diterjemahkan menjadi langkah nyata di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah daerah perlu memperbaiki aspek yang masih rendah, sedangkan kementerian dan lembaga didorong menghadirkan inovasi serta pendekatan baru untuk memperkuat integritas pendidikan.
Tiga Aspek Utama Integritas Pendidikan
KPK menempatkan karakter, tata kelola, dan ekosistem pendidikan sebagai tiga aspek utama yang perlu diperkuat secara bersamaan. Ketiganya tidak dapat dipisahkan karena integritas tidak hanya ditentukan oleh perilaku individu, tetapi juga oleh lingkungan dan sistem yang membentuknya.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya. Pada saat yang sama, kementerian dan lembaga diharapkan terus mengembangkan inovasi untuk mempercepat perbaikan.
Monitoring dan evaluasi pada 2027 akan menjadi tahap untuk memastikan rekomendasi hasil SPI Pendidikan 2026 benar-benar ditindaklanjuti. Setelah itu, penilaian kembali pada 2028 diharapkan dapat menunjukkan apakah perbaikan tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola, karakter, dan ekosistem pendidikan di seluruh Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















