Headline.co.id, Manggarai ~ Relaksasi kredit OJK bagi debitur terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai dan tujuh kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlaku selama tiga tahun hingga 28 September 2029. Kebijakan tersebut diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor S-62/D.03/2026 pada 28 September 2026 untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha yang kesulitan memenuhi kewajiban angsuran setelah bencana. Pemerintah Kabupaten Manggarai menyambut kebijakan itu karena dinilai dapat memberi ruang bagi warga untuk memulihkan kondisi ekonomi. Pemanfaatannya dilakukan melalui komunikasi langsung debitur terdampak dan bank masing-masing guna memahami persyaratan serta mekanisme asesmen.
Gempa bumi yang mengguncang wilayah NTT menimbulkan kerugian material dan memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Beban tersebut terutama dirasakan pelaku usaha mikro hingga menengah ketika kewajiban pembayaran kredit tetap berjalan di tengah melesunya perputaran roda ekonomi.
Relaksasi Kredit OJK Menjangkau Delapan Kabupaten
Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tidak hanya berlaku bagi debitur terdampak bencana di Kabupaten Manggarai. Kebijakan perlakuan khusus tersebut juga mencakup Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam kebijakan yang berlaku sampai 28 September 2029 itu, OJK menetapkan tiga bentuk keringanan utama bagi fasilitas kredit para debitur terdampak bencana alam.
Pertama, untuk fasilitas kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Ketentuan ini memberikan dasar penilaian yang lebih khusus bagi fasilitas kredit debitur yang terdampak bencana.
Kedua, kredit terdampak yang menjalani restrukturisasi akibat bencana alam secara otomatis ditetapkan memiliki kualitas lancar. Ketiga, perbankan diperbolehkan memberikan fasilitas kredit baru kepada debitur terdampak, dengan penilaian kualitas yang dipisahkan secara independen dari fasilitas kredit sebelumnya.
Pemkab Manggarai Nilai Kebijakan Beri Ruang Pemulihan
Pemerintah Kabupaten Manggarai menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit memandang relaksasi kredit OJK sebagai instrumen penting bagi warga yang masih menghadapi dampak gempa, seperti dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Menurut Herybertus, kelonggaran pembayaran dan perlakuan khusus terhadap kredit memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi serta melanjutkan kehidupan setelah bencana.
Ia menyebut lahirnya kebijakan tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pemangku kepentingan. Herybertus secara khusus mengapresiasi kepedulian Gubernur NTT dan jajaran anggota DPR yang turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi serta memperjuangkan kepentingan korban gempa hingga tingkat pusat.
Perhatian lintas lembaga negara itu, menurut dia, menunjukkan kehadiran pemerintah ketika masyarakat berada dalam kondisi sulit. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pemulihan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Manggarai.
Debitur Diminta Berkomunikasi dengan Bank
Herybertus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Manggarai memanfaatkan masa relaksasi kredit OJK secara bijak. Debitur terdampak diminta bersikap proaktif dengan mendatangi bank masing-masing untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme asesmen.
Ia menekankan pentingnya komunikasi langsung agar debitur memahami bentuk keringanan yang dapat diakses sesuai kondisi fasilitas kredit mereka. Kebijakan OJK tersebut memberi ruang bagi perbankan untuk menerapkan perlakuan khusus, tetapi proses pemanfaatannya tetap perlu dibicarakan debitur dan bank.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini. Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai,” kata Herybertus.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















