Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal

Wawan by Wawan
5 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
416 8
A A
0
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperketat audit dan proses restitusi pajak di tengah tekanan fiskal yang dihadapi saat ini. Langkah ini diambil setelah laporan menunjukkan bahwa nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp360 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga 29 April 2026 mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target penerimaan perpajakan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., seorang akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kebijakan ini muncul dari kekhawatiran pemerintah terhadap kepatuhan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, restitusi pajak adalah bagian sensitif dalam sistem perpajakan karena melibatkan pengembalian dana dari negara kepada wajib pajak. “Risiko kesalahan klaim atau bahkan penyalahgunaan relatif lebih tinggi dibandingkan proses pemungutan pajak,” ujarnya pada Senin (4/5).

You might also like

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

16 September 2026
TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

16 September 2026

Penguatan audit, termasuk pelibatan lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada klaim yang benar. Namun, Rijadh mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh memperlambat seluruh proses restitusi. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko, di mana wajib pajak yang patuh tetap mendapatkan layanan cepat, sementara yang berisiko tinggi diperiksa lebih mendalam.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Rijadh juga menyoroti bahwa peningkatan angka restitusi tidak selalu berarti adanya kecurangan. Dalam konteks Pajak Penghasilan Badan, misalnya, restitusi bisa meningkat saat kinerja perusahaan menurun. Sementara pada Pajak Pertambahan Nilai, kenaikan restitusi dapat terjadi akibat meningkatnya aktivitas ekspor atau investasi. “Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang berbasis risiko dan analisis yang tepat, agar tidak menghambat wajib pajak yang patuh. Jadi, kalau pertanyaannya apakah ini murni pengawasan atau juga terkait arus kas negara, saya berpikir jawabannya adalah keduanya,” katanya.

Rijadh menjelaskan bahwa di tengah tekanan fiskal, upaya pemerintah menahan restitusi memang dapat memberikan ruang kas jangka pendek, tetapi efektivitasnya sangat terbatas jika dijadikan sebagai instrumen stabilisasi fiskal. Dalam situasi tekanan fiskal, ketika kebutuhan belanja meningkat dan ruang penerimaan terbatas, pemerintah cenderung lebih sensitif terhadap arus keluar kas, termasuk restitusi. “Dalam konteks ini, perlambatan restitusi bisa membuat posisi kas negara terlihat lebih longgar dalam jangka pendek,” paparnya.

Meskipun demikian, pendekatan ini tidak dapat dijadikan strategi berkelanjutan. Restitusi bukanlah instrumen kebijakan fiskal, melainkan kewajiban negara atas kelebihan pembayaran pajak. Ketika restitusi ditahan, yang terjadi sebenarnya bukan peningkatan penerimaan, tetapi penundaan kewajiban. “Kebijakan fiskal biasanya berkaitan dengan perubahan tarif atau basis pajak untuk memengaruhi ekonomi. Restitusi hanyalah proses administratif untuk mengembalikan hak milik orang lain yang ada di kas negara,” sebutnya.

Rijadh menunjukkan bahwa dampaknya di dunia usaha, terutama sektor eksportir atau perusahaan dalam fase investasi, berpotensi mengalami tekanan likuiditas. Perusahaan harus mencari sumber pendanaan alternatif seperti pinjaman bank, tambahan modal pemegang saham, atau menunda ekspansi. “Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi investasi, produksi, hingga tingkat kepatuhan pajak,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik administrasi pajak modern yang mengacu pada rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sistem restitusi yang cepat dan dapat diprediksi justru menjadi indikator penting kesehatan ekonomi. Oleh karena itu, jika restitusi terlalu lama tertahan, manfaat kas yang diperoleh pemerintah dalam jangka pendek bisa dikompensasi oleh biaya ekonomi yang lebih besar di sisi dunia usaha.

Sebagai solusi, Rijadh mendorong beberapa langkah perbaikan. Pertama, penerapan sistem berbasis risiko harus dijalankan secara konsisten sehingga wajib pajak patuh tidak dirugikan. Kedua, transparansi proses perlu diperkuat agar wajib pajak dapat memantau status permohonannya secara jelas. Ketiga, digitalisasi dan integrasi data harus terus didorong untuk mempercepat proses sekaligus menguatkan pengawasan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Menurutnya, banyak kasus restitusi terjadi karena permohonan pengurangan angsuran tidak disetujui sehingga perusahaan membayar pajak lebih besar di awal dan berujung pada kelebihan bayar. Dengan sistem yang lebih fleksibel, kebutuhan restitusi dapat ditekan sejak awal. Menurutnya, perusahaan tidak perlu meminjamkan dana ke negara terlebih dahulu. “Opsi ini bisa membantu menjaga arus kas dunia usaha tanpa harus mengandalkan restitusi, sekaligus tidak mengganggu penerimaan negara secara signifikan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Rijadh menilai kebijakan pengetatan restitusi perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, langkah ini merupakan respons wajar terhadap tekanan fiskal dan potensi risiko kebocoran dalam sistem restitusi. Kendati di sisi lain, semua pihak tetap harus menjaga prinsip bahwa restitusi adalah hak wajib pajak. “Pemerintah perlu mencari keseimbangan untuk semua,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita JogjaHeadlineIndonesiaJogjaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK menggunakan sistem pelaporan nilai baru yang...

TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan...

Pecahkan Rekor MURI, Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kejuaraan Nasional Bulutangkis Piala Raja Hamengku Buwono X 2026 dibuka di GOR Lembah UGM, Selasa (15/9). Kejuaraan...

Mahasiswa UGM Bikin Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Glucowrap, Sandal Pintar UGM untuk Pantau Risiko Kaki Diabetes

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Glucowrap, sandal pintar untuk membantu mendeteksi lebih awal perubahan kondisi kaki...

Bantu UMKM Naik Kelas, Mahasiswa UGM Ciptakan Intoco untuk Tempering Cokelat

Intoco, Inovasi Mahasiswa UGM untuk Efisiensi Tempering Cokelat UMKM

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Tim Program Kreativitas Mahasiswa Penerapan IPTEK (PKM-PI) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Intoco (Integrated Tempering Operation...

Kemenyan Masih Diekspor Mentah, Dosen UGM Desak Pemerintah Lakukan Hilirisasi

Hilirisasi Kemenyan Dinilai Penting untuk Naikkan Nilai Ekonomi

by Dwina
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kemenyan Indonesia masih banyak dijual dalam bentuk getah mentah dan diekspor untuk diolah di luar negeri. Guru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan terus melakukan terobosan melalui pengembangan inovasi berbasis kebutuhan lapangan dan pemanfaatan teknologi informasi. - Foto: Mc.Balangan

Satpol PP Balangan Luncurkan Lima Inovasi Berbasis Teknologi

19 September 2026
Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar di Parigi Moutong

Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar di Parigi Moutong

10 May 2026
Cara Cek Bansos PKH Pakai NIK Lewat HP Tanpa Aplikasi, Anti Gagal

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Tanpa Aplikasi 2026, Panduan Lengkap Cukup Pakai NIK KTP

17 January 2026
Kemendikdasmen dan TNI AD Percepat Rehabilitasi Sekolah di Aceh

Kemendikdasmen dan TNI AD Percepat Rehabilitasi Sekolah di Aceh

24 June 2026

Jangan Ketinggalan, Tiket Kereta Api Lebaran 1441 H Bisa Dipesan 14 Februari 2020

12 February 2020
Aturan Ekonomi Digital: Siap Dirilis Jokowi Sebelum Lengser

Aturan Ekonomi Digital Bakal Dirilis Jokowi Sebelum Lengser

8 September 2024
Bupati Siak: Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Bupati Siak: Kebersihan Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama

6 February 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

Literasi Digital Pelajar Bojonegoro Diperkuat lewat Festival 2026

24 September 2026
Ilustrasi gambar demo hari ini

Demo Hari Ini di Jakarta, 50 Ribu Buruh Bergerak dari Semanggi Bawa 11 Tuntutan

24 September 2026
HUT ke -71 Lalu Lintas, Satlantas Karimun Edukasi Pelajar Lewat Mural dan Polisi Cilik

Satlantas Karimun Edukasi Pelajar lewat Mural dan Polisi Cilik

24 September 2026
: Istimewa

Perda KLA Bojonegoro Jadi Dasar Pemenuhan Hak Anak

24 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berlaku Situasional

24 September 2026
Tinjau Kesatrian Yonif TP 333/Macan Cisanti, Pesan Menhan: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Rakyat

Menhan Ingatkan Prajurit Yonif TP 333 Jangan Sakiti Rakyat

24 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas, Satlantas Polres Ende Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

HUT ke-71 Lalu Lintas, Satlantas Ende Perkuat Layanan Publik

24 September 2026

Popular Story

Ratusan Warga Palestina-Amerika Temui Kongres AS, Soroti Paket Senjata US$2,8 Miliar untuk Israel
Mancanegara

Ratusan Warga Palestina-Amerika Temui Kongres AS, Soroti Paket Senjata US$2,8 Miliar untuk Israel

by Hendrawan
23 September 2026
0

Lebih dari 300 warga Palestina-Amerika menemui anggota Kongres AS di tengah laporan...

Read moreDetails

Alhamuddin dan Nindi Bawa Nama NTB di MTQ Nasional XXXI

Wamen ESDM Paparkan Strategi Ketahanan Energi di G20

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi

BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar SLHS

Dugaan Pelecehan Oknum Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Kabut Asap Palangka Raya Picu 66 Kasus ISPA, Ruang Oksigen Siaga

Korlantas Rotasi Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB

Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Prabowo Tegaskan Indonesia Nonblok

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.