Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperketat audit dan proses restitusi pajak di tengah tekanan fiskal yang dihadapi saat ini. Langkah ini diambil setelah laporan menunjukkan bahwa nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp360 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga 29 April 2026 mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target penerimaan perpajakan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., seorang akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kebijakan ini muncul dari kekhawatiran pemerintah terhadap kepatuhan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, restitusi pajak adalah bagian sensitif dalam sistem perpajakan karena melibatkan pengembalian dana dari negara kepada wajib pajak. “Risiko kesalahan klaim atau bahkan penyalahgunaan relatif lebih tinggi dibandingkan proses pemungutan pajak,” ujarnya pada Senin (4/5).
Penguatan audit, termasuk pelibatan lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada klaim yang benar. Namun, Rijadh mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh memperlambat seluruh proses restitusi. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko, di mana wajib pajak yang patuh tetap mendapatkan layanan cepat, sementara yang berisiko tinggi diperiksa lebih mendalam.
Rijadh juga menyoroti bahwa peningkatan angka restitusi tidak selalu berarti adanya kecurangan. Dalam konteks Pajak Penghasilan Badan, misalnya, restitusi bisa meningkat saat kinerja perusahaan menurun. Sementara pada Pajak Pertambahan Nilai, kenaikan restitusi dapat terjadi akibat meningkatnya aktivitas ekspor atau investasi. “Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang berbasis risiko dan analisis yang tepat, agar tidak menghambat wajib pajak yang patuh. Jadi, kalau pertanyaannya apakah ini murni pengawasan atau juga terkait arus kas negara, saya berpikir jawabannya adalah keduanya,” katanya.
Rijadh menjelaskan bahwa di tengah tekanan fiskal, upaya pemerintah menahan restitusi memang dapat memberikan ruang kas jangka pendek, tetapi efektivitasnya sangat terbatas jika dijadikan sebagai instrumen stabilisasi fiskal. Dalam situasi tekanan fiskal, ketika kebutuhan belanja meningkat dan ruang penerimaan terbatas, pemerintah cenderung lebih sensitif terhadap arus keluar kas, termasuk restitusi. “Dalam konteks ini, perlambatan restitusi bisa membuat posisi kas negara terlihat lebih longgar dalam jangka pendek,” paparnya.
Meskipun demikian, pendekatan ini tidak dapat dijadikan strategi berkelanjutan. Restitusi bukanlah instrumen kebijakan fiskal, melainkan kewajiban negara atas kelebihan pembayaran pajak. Ketika restitusi ditahan, yang terjadi sebenarnya bukan peningkatan penerimaan, tetapi penundaan kewajiban. “Kebijakan fiskal biasanya berkaitan dengan perubahan tarif atau basis pajak untuk memengaruhi ekonomi. Restitusi hanyalah proses administratif untuk mengembalikan hak milik orang lain yang ada di kas negara,” sebutnya.
Rijadh menunjukkan bahwa dampaknya di dunia usaha, terutama sektor eksportir atau perusahaan dalam fase investasi, berpotensi mengalami tekanan likuiditas. Perusahaan harus mencari sumber pendanaan alternatif seperti pinjaman bank, tambahan modal pemegang saham, atau menunda ekspansi. “Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi investasi, produksi, hingga tingkat kepatuhan pajak,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik administrasi pajak modern yang mengacu pada rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sistem restitusi yang cepat dan dapat diprediksi justru menjadi indikator penting kesehatan ekonomi. Oleh karena itu, jika restitusi terlalu lama tertahan, manfaat kas yang diperoleh pemerintah dalam jangka pendek bisa dikompensasi oleh biaya ekonomi yang lebih besar di sisi dunia usaha.
Sebagai solusi, Rijadh mendorong beberapa langkah perbaikan. Pertama, penerapan sistem berbasis risiko harus dijalankan secara konsisten sehingga wajib pajak patuh tidak dirugikan. Kedua, transparansi proses perlu diperkuat agar wajib pajak dapat memantau status permohonannya secara jelas. Ketiga, digitalisasi dan integrasi data harus terus didorong untuk mempercepat proses sekaligus menguatkan pengawasan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Menurutnya, banyak kasus restitusi terjadi karena permohonan pengurangan angsuran tidak disetujui sehingga perusahaan membayar pajak lebih besar di awal dan berujung pada kelebihan bayar. Dengan sistem yang lebih fleksibel, kebutuhan restitusi dapat ditekan sejak awal. Menurutnya, perusahaan tidak perlu meminjamkan dana ke negara terlebih dahulu. “Opsi ini bisa membantu menjaga arus kas dunia usaha tanpa harus mengandalkan restitusi, sekaligus tidak mengganggu penerimaan negara secara signifikan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Rijadh menilai kebijakan pengetatan restitusi perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, langkah ini merupakan respons wajar terhadap tekanan fiskal dan potensi risiko kebocoran dalam sistem restitusi. Kendati di sisi lain, semua pihak tetap harus menjaga prinsip bahwa restitusi adalah hak wajib pajak. “Pemerintah perlu mencari keseimbangan untuk semua,” pungkasnya.



















