Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal

Wawan by Wawan
2 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
416 8
A A
0
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak untuk Tingkatkan Pengawasan dan Stabilitas Fiskal
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperketat audit dan proses restitusi pajak di tengah tekanan fiskal yang dihadapi saat ini. Langkah ini diambil setelah laporan menunjukkan bahwa nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp360 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga 29 April 2026 mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target penerimaan perpajakan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., seorang akademisi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kebijakan ini muncul dari kekhawatiran pemerintah terhadap kepatuhan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, restitusi pajak adalah bagian sensitif dalam sistem perpajakan karena melibatkan pengembalian dana dari negara kepada wajib pajak. “Risiko kesalahan klaim atau bahkan penyalahgunaan relatif lebih tinggi dibandingkan proses pemungutan pajak,” ujarnya pada Senin (4/5).

You might also like

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

19 June 2026
Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

18 June 2026

Penguatan audit, termasuk pelibatan lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada klaim yang benar. Namun, Rijadh mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh memperlambat seluruh proses restitusi. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko, di mana wajib pajak yang patuh tetap mendapatkan layanan cepat, sementara yang berisiko tinggi diperiksa lebih mendalam.

Rijadh juga menyoroti bahwa peningkatan angka restitusi tidak selalu berarti adanya kecurangan. Dalam konteks Pajak Penghasilan Badan, misalnya, restitusi bisa meningkat saat kinerja perusahaan menurun. Sementara pada Pajak Pertambahan Nilai, kenaikan restitusi dapat terjadi akibat meningkatnya aktivitas ekspor atau investasi. “Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang berbasis risiko dan analisis yang tepat, agar tidak menghambat wajib pajak yang patuh. Jadi, kalau pertanyaannya apakah ini murni pengawasan atau juga terkait arus kas negara, saya berpikir jawabannya adalah keduanya,” katanya.

Rijadh menjelaskan bahwa di tengah tekanan fiskal, upaya pemerintah menahan restitusi memang dapat memberikan ruang kas jangka pendek, tetapi efektivitasnya sangat terbatas jika dijadikan sebagai instrumen stabilisasi fiskal. Dalam situasi tekanan fiskal, ketika kebutuhan belanja meningkat dan ruang penerimaan terbatas, pemerintah cenderung lebih sensitif terhadap arus keluar kas, termasuk restitusi. “Dalam konteks ini, perlambatan restitusi bisa membuat posisi kas negara terlihat lebih longgar dalam jangka pendek,” paparnya.

Meskipun demikian, pendekatan ini tidak dapat dijadikan strategi berkelanjutan. Restitusi bukanlah instrumen kebijakan fiskal, melainkan kewajiban negara atas kelebihan pembayaran pajak. Ketika restitusi ditahan, yang terjadi sebenarnya bukan peningkatan penerimaan, tetapi penundaan kewajiban. “Kebijakan fiskal biasanya berkaitan dengan perubahan tarif atau basis pajak untuk memengaruhi ekonomi. Restitusi hanyalah proses administratif untuk mengembalikan hak milik orang lain yang ada di kas negara,” sebutnya.

Rijadh menunjukkan bahwa dampaknya di dunia usaha, terutama sektor eksportir atau perusahaan dalam fase investasi, berpotensi mengalami tekanan likuiditas. Perusahaan harus mencari sumber pendanaan alternatif seperti pinjaman bank, tambahan modal pemegang saham, atau menunda ekspansi. “Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi investasi, produksi, hingga tingkat kepatuhan pajak,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik administrasi pajak modern yang mengacu pada rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sistem restitusi yang cepat dan dapat diprediksi justru menjadi indikator penting kesehatan ekonomi. Oleh karena itu, jika restitusi terlalu lama tertahan, manfaat kas yang diperoleh pemerintah dalam jangka pendek bisa dikompensasi oleh biaya ekonomi yang lebih besar di sisi dunia usaha.

Sebagai solusi, Rijadh mendorong beberapa langkah perbaikan. Pertama, penerapan sistem berbasis risiko harus dijalankan secara konsisten sehingga wajib pajak patuh tidak dirugikan. Kedua, transparansi proses perlu diperkuat agar wajib pajak dapat memantau status permohonannya secara jelas. Ketiga, digitalisasi dan integrasi data harus terus didorong untuk mempercepat proses sekaligus menguatkan pengawasan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Menurutnya, banyak kasus restitusi terjadi karena permohonan pengurangan angsuran tidak disetujui sehingga perusahaan membayar pajak lebih besar di awal dan berujung pada kelebihan bayar. Dengan sistem yang lebih fleksibel, kebutuhan restitusi dapat ditekan sejak awal. Menurutnya, perusahaan tidak perlu meminjamkan dana ke negara terlebih dahulu. “Opsi ini bisa membantu menjaga arus kas dunia usaha tanpa harus mengandalkan restitusi, sekaligus tidak mengganggu penerimaan negara secara signifikan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Rijadh menilai kebijakan pengetatan restitusi perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, langkah ini merupakan respons wajar terhadap tekanan fiskal dan potensi risiko kebocoran dalam sistem restitusi. Kendati di sisi lain, semua pihak tetap harus menjaga prinsip bahwa restitusi adalah hak wajib pajak. “Pemerintah perlu mencari keseimbangan untuk semua,” pungkasnya.

Tags: Berita JogjaHeadlineIndonesiaJogjaPemerintah
Wawan

Wawan

Related Stories

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

by wahyu
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada...

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

by Lia
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku sejak 10 Juni 2026 menimbulkan kekhawatiran di...

Mahasiswa UGM Bantu Santri Kurangi Limbah Makanan di Pesantren Bantul

Mahasiswa UGM Bantu Santri Kurangi Limbah Makanan di Pesantren Bantul

by Dwina
18 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Timbunan sisa makanan di Asrama Putri Pondok Pesantren Al-Imdad, Bantul, mencapai sekitar 30-40 kilogram setiap harinya, terutama...

UGM Perkenalkan Teknologi SWRO untuk Tingkatkan Produksi Garam Pantai Selatan

UGM Perkenalkan Teknologi SWRO untuk Tingkatkan Produksi Garam Pantai Selatan

by wahyu
18 June 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Indonesia menghadapi tantangan dalam mencapai swasembada garam meskipun memiliki garis pantai yang panjang. Tantangan ini tidak...

Peternak Didorong Menjadi Pelaku Utama Produk Olahan Susu

Peternak Didorong Menjadi Pelaku Utama Produk Olahan Susu

by wahyu
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi susu segar. Peternak perlu...

Ekonom UGM: Reformasi Subsidi Energi Berisiko bagi Kelas Menengah

Ekonom UGM: Reformasi Subsidi Energi Berisiko bagi Kelas Menengah

by Dwina
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis individu. Langkah ini dinilai tepat untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tragedi Air Keras: Aaliyah Massaid dan Petugas Polisi Menderita Luka Parah

Serangan Air Keras Mengerikan: Aaliyah Massaid dan Polisi Jadi Korban

1 September 2024
Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Penerbangan dari Amerika Selatan Cegah Hantavirus

Kemenkes Tingkatkan Pengawasan Penerbangan dari Amerika Selatan Cegah Hantavirus

14 May 2026
Polres Demak Amankan 114 Remaja Terkait Balap Liar di Terminal Baru

Polres Demak Amankan 114 Remaja Terkait Balap Liar di Terminal Baru

16 March 2026
Aparat Gabungan TNI-Polri Kuasai Markas KKB di Nabire dan Sita 561 Amunisi

Aparat Gabungan TNI-Polri Kuasai Markas KKB di Nabire dan Sita 561 Amunisi

2 March 2026
Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

1 March 2026
Gempa Magnitudo 4.4 Mengguncang Teluk Wondama, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4.4 Mengguncang Teluk Wondama, Papua Barat

1 April 2026
Pemprov Kalbar Percepat Distribusi BBM untuk Atasi Antrean

Pemprov Kalbar Percepat Distribusi BBM untuk Atasi Antrean

22 March 2026

Artikel Terbaru

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Sabu dan Ganja

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Sabu dan Ganja

20 June 2026
Meksiko Pastikan Tempat di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korea Selatan

Meksiko Pastikan Tempat di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korea Selatan

20 June 2026
Kemenangan Perdana Maroko di Piala Dunia 2026 Atas Skotlandia

Kemenangan Perdana Maroko di Piala Dunia 2026 Atas Skotlandia

20 June 2026
Amerika Serikat Pastikan Tempat di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat Pastikan Tempat di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

20 June 2026
Bupati Seruyan Tekankan Pentingnya Integritas dalam Seleksi JPT Pratama

Bupati Seruyan Tekankan Pentingnya Integritas dalam Seleksi JPT Pratama

20 June 2026
Bupati Seruyan Dorong Disiplin dan Evaluasi Kinerja ASN

Bupati Seruyan Dorong Disiplin dan Evaluasi Kinerja ASN

20 June 2026
Gorontalo Sambut Kedatangan Kontingen PENAS XVII dari Riau

Gorontalo Sambut Kedatangan Kontingen PENAS XVII dari Riau

20 June 2026

Popular Story

Peningkatan Transaksi Batik di Hari Pertama Festival BWBF 2026
Pemerintah

Peningkatan Transaksi Batik di Hari Pertama Festival BWBF 2026

by wahyu
18 June 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Festival Bojonegoro Wastra Batik (BWBF) 2026 dimulai dengan meriah...

Read moreDetails

Kemendikdasmen Percepat Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Sumatra

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polda Sulteng Adakan Operasi Gratis untuk Celah Bibir, Katarak, dan Pterygium

Bupati dan Wakil Bupati Sergai Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

KONI Jateng Ungkap Strategi Batang untuk Masuk 10 Besar Porprov 2026

Meksiko Pastikan Tempat di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korea Selatan

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Polres Tabalong Bangun Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Bidkesjas Korbrimob Polri Gelar Layanan Kesehatan untuk Anak Disabilitas di Depok

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.