Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Eksploitasi Anak Lewat MiChat, Dua Mahasiswa di Bantul Terancam 15 Tahun Penjara

Lewat MiChat, Pelajar Dijual 20 Kali Sebulan — Tersangka Dibidik 15 Tahun Penjara

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 3 mins read
411 13
A A
0
Polisi Amankan Tersangka di Dua Lokasi Berbeda, Korban Diiklankan Lewat MiChat

Polisi Amankan Tersangka di Dua Lokasi Berbeda, Korban Diiklankan Lewat MiChat

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Bantul) ~ Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua tersangka berstatus mahasiswa. Kasus ini mencuat setelah korban, seorang pelajar berusia 15 tahun asal Sleman, diduga dieksploitasi secara seksual oleh kedua tersangka sejak akhir 2023 hingga 2024.

Baca juga: Dua Buruh Harian Nekat Jambret di Siang Bolong, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun

You might also like

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

25 July 2026
Kemenkes Soroti Penggunaan Kental Manis untuk Balita

Kemenkes Soroti Penggunaan Kental Manis untuk Balita

25 July 2026

“Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/15/I/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 16 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Korban Dijual Lewat MiChat

Kedua pelaku, Riana Kelas Worojati (28) asal Sewon, Bantul dan Aditya Habib Alia Sofah (22) asal Semanu, Gunungkidul, disebut hidup bersama korban di sebuah kos di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, korban dijajakan melalui aplikasi MiChat oleh tersangka.

Baca juga: Penemuan Jenazah Lansia di Waduk Sermo, Diduga Meninggal Dua Hari Sebelumnya

“Korban ditawarkan dengan tarif Rp400.000 per pelanggan,” terang AKP Jeffry.

Setiap transaksi dilakukan di kamar kos. Setelah melayani pelanggan, korban menyerahkan uang kepada kedua tersangka, yang kemudian memberikan sebagian uang tersebut sebagai ‘pembagian hasil’.

Polisi menyita satu unit handphone merek VIVO Y12 berwarna biru tua sebagai barang bukti utama, yang digunakan dalam proses transaksi eksploitasi ini.

Baca juga: Pelajar Bantul Ditetapkan Tersangka Usai Duel Maut di Jalan Bawuran, Polisi Ungkap Kronologinya

Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras melacak keberadaan kedua pelaku. AHA diamankan di kontrakannya di Wiyoro, Banguntapan, sedangkan RKW ditangkap di tempat kerjanya di daerah Jalan Pleret. Keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas.

Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng Avanza Vs Truk di Panjatan Kulon Progo, Satu Keluarga Dilarikan ke Rumah Sakit

Imbauan Kepada Orang Tua

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama saat mereka berada di luar rumah.

“Pengawasan yang intens sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang merugikan,” ujar AKP Jeffry.

Baca juga: Kurang Konsentrasi, Pemotor Tabrak Water Barrier di Patalan Jetis, Begini Kondisinya

Tags: Berita BantulMiChatPolres Bantul
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

by Lia
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Ketua Umum Bhayangkari mengunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 yang berlangsung...

Kemenkes Soroti Penggunaan Kental Manis untuk Balita

Kemenkes Soroti Penggunaan Kental Manis untuk Balita

by masfajar
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga, Lovely Daisy, menyampaikan keprihatinannya terhadap hasil survei yang dilakukan oleh...

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun

by Dani
25 July 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah sedang mengkaji berbagai opsi untuk menangani kerusakan berat pada sawah di Aceh akibat bencana. Beberapa...

Sumbar Maksimalkan Dana TKD Rp204 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana

Sumbar Maksimalkan Dana TKD Rp204 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana

by wahyu
25 July 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) telah mengoptimalkan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD)...

Pemkab Tanah Datar Maksimalkan Dana Pascabencana untuk Pemulihan Infrastruktur

Pemkab Tanah Datar Maksimalkan Dana Pascabencana untuk Pemulihan Infrastruktur

by Wawan
25 July 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di Sumatra Barat berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan...

Aceh Memasuki Tahap Baru Pemulihan Pascabencana

Aceh Memasuki Tahap Baru Pemulihan Pascabencana

by Wawan
25 July 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Seluruh warga terdampak banjir dan longsor di Aceh kini telah meninggalkan tenda pengungsian. Meski demikian, proses...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Bekali 282 Capaja Akpol dengan Pemahaman Geopolitik Global

Polri Bekali 282 Capaja Akpol dengan Pemahaman Geopolitik Global

10 July 2026
Gubernur Kalteng dan Yovie Widianto Dorong Ekonomi Kreatif

Gubernur Kalteng dan Yovie Widianto Dorong Ekonomi Kreatif

10 February 2026
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Bayah, Banten

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Bayah, Banten

15 February 2026
Polresta Sleman Tangani Kasus Penemuan Pria Tewas Gantung Diri di Kawasan Gunung Wangi

Misteri Penemuan Jenazah Pria di Kawasan Gunung Wangi Sleman, Diperkirakan Meninggal 3–4 Hari

15 January 2026
Peluncuran Gernas RANA: Upaya Pemerintah Perkuat Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

Peluncuran Gernas RANA: Upaya Pemerintah Perkuat Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

14 July 2026

Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 18 April 2020: Menjadi 6.428 Kasus Pasien Positif, DKI Jakarta Mendominasi

18 April 2020
Kuliner Nusantara yang Memukau: Jelajahi 5 Restoran Terbaik di Jakarta

Kuliner Nusantara yang Menakjubkan: 5 Restoran Terbaik di Jakarta

19 September 2024

Artikel Terbaru

Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Tarif Tambahan dari USTR

Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Tarif Tambahan dari USTR

25 July 2026
Kemkomdigi Dorong Regulasi Digital untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kemkomdigi Dorong Regulasi Digital untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

25 July 2026
Kemkomdigi Harmonisasikan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

Kemkomdigi Harmonisasikan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25 July 2026
SD Negeri Godean 1 Ajak Siswa Kenali Permainan Tradisional

SD Negeri Godean 1 Ajak Siswa Kenali Permainan Tradisional

25 July 2026
Kapanewon Gamping Tingkatkan Dasar Hukum Layanan Administrasi Kependudukan

Kapanewon Gamping Tingkatkan Dasar Hukum Layanan Administrasi Kependudukan

25 July 2026
Diskominfo DIY Latih KIM Sleman dalam Teknik Debunking Hoaks

Diskominfo DIY Latih KIM Sleman dalam Teknik Debunking Hoaks

25 July 2026
Inovasi Thresher Keliling Maksum Permudah Petani Plumbon

Inovasi Thresher Keliling Maksum Permudah Petani Plumbon

25 July 2026

Popular Story

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Daruba, Maluku Utara
Nasional

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Daruba, Maluku Utara

by Aditya
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Daruba, Maluku...

Read moreDetails

Mengapa Osvaldo Bagnoli Begitu Penting bagi Hellas Verona

Pemkab Tanah Datar dan Kejari Bersinergi Awasi Pembangunan Pascabencana

Jadwal Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol, Tayang Senin Pukul 02.00 WIB

83 Botol Miras Disita dari Outlet Modern, Polres Bantul Bongkar Peredaran di 11 Lokasi

Ditreskrimsus Polda Sulteng Berpartisipasi dalam Persiapan Konferensi IAWP 2026

Pemkot Tidore Tingkatkan Kerja Sama untuk Berantas Narkoba

Prancis vs Inggris Prediksi Skor dan Fakta Sejarah Perebutan Juara 3

Bahaya dan Aturan Melepas Spion Motor yang Perlu Diketahui

Peringatan Dini Cuaca BMKG 21–23 Juli 2026: Sulawesi Tengah Siaga, Puluhan Wilayah Waspada Hujan Lebat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.