Jokowi Segera Pensiun, Berapa Uang Pensiun Presiden?
Jakarta – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Setelah pensiun, Jokowi berhak menerima uang pensiun selayaknya pejabat negara lainnya.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12% pada Oktober 2023 lalu. Namun, uang pensiun presiden dan wakil presiden memiliki aturan tersendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun senilai 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Saat ini, gaji pokok presiden mencapai Rp 30,2 juta per bulan. Dengan demikian, uang pensiun Jokowi nanti akan setara dengan jumlah tersebut.
Meski hanya menerima uang pensiun, pensiunan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan tunjangan berupa rumah dari negara. Tunjangan ini meliputi biaya air, listrik, telepon, dan perawatan kesehatan keluarga.
Selain itu, presiden juga akan mendapat mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. Fasilitas ini tentu akan sangat membantu Jokowi dalam menjalani kehidupannya setelah pensiun.
Perlu diketahui bahwa meskipun saat ini presiden menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta, tunjangan tersebut tidak akan masuk dalam perhitungan uang pensiun.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240908171906-4-570115/masa-jabatan-sisa-sebulan-segini-uang-pensiun-jokowi.






















