Kinerja Perpajakan Sulsel Tumbuh Negatif, PAD Capai Rp5,16 Triliun
Headline.co.id, Makassar – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat kinerja perpajakan provinsi tersebut baru mencapai Rp5,16 triliun hingga Juli 2024, atau sekitar 41,80 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel, Supendi, mengungkapkan bahwa penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan, dan retribusi daerah.
“Hingga akhir Juli 2024, PAD Sulsel tercapai Rp5,16 triliun atau baru 41,80 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, justru mengalami pertumbuhan negatif 8,49 persen,” papar Supendi di Makassar, Rabu.
Supendi merinci bahwa penerimaan pajak daerah pada Juli 2024 tercatat Rp3,6 triliun, turun dari Rp3,8 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya atau tumbuh negatif 4,66 persen.
Penerimaan lain-lain yang sah juga mengalami kontraksi sebesar 21,57 persen, yakni terkumpul Rp1 triliun dibandingkan Rp1,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, penerimaan dari kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan minus 7,36 persen, dari Rp359,49 miliar menjadi Rp333 miliar.
“Satu-satunya penerimaan yang mengalami pertumbuhan adalah retribusi daerah, yakni sebesar 4,66 persen (yoy). Dari yang sebelumnya Rp188,56 miliar menjadi Rp189,77 miliar,” ujar Supendi.
Supendi menjelaskan bahwa pajak daerah nonkonsumtif, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan, menjadi penopang utama penerimaan pajak daerah.
“Selain pajak nonkonsumtif, pajak-pajak daerah lainnya juga mengalami peningkatan, seperti pajak hotel, hiburan, parkir, dan restoran. Ini menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian di daerah sudah mulai pulih,” tambahnya.
Adapun untuk pajak daerah nonkonsumtif, PKB terealisasi Rp887,85 miliar, BBNKB terealisasi Rp576,73 miliar, PBBKB sebesar Rp535,37 miliar, dan pajak penerangan jalan tercapai Rp381,11 miliar.
“Untuk pajak konsumtif, terbesar adalah pajak restoran sebesar Rp179,27 miliar, pajak hotel Rp81,51 miliar, pajak hiburan sebesar Rp16,65 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp10,46 miliar,” pungkas Supendi.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4294555/kinerja-perpajakan-di-sulsel-per-juli-2024-terealisasi-rp516-triliun.























