Headline.co.id: PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Tidak Terdakwa untuk Anies dan Andika
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa kepada Anies Baswedan dan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa. Surat keterangan tersebut menjadi salah satu syarat pencalonan keduanya pada Pilkada 2024.
“Surat keterangan ini dikeluarkan atas permintaan Anies Rasyid Baswedan untuk pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (26/8/2024).
Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, PN Jaksel juga telah mengeluarkan surat keterangan lainnya, seperti tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak memiliki utang.
Menurut Djuyamto, Andika Perkasa juga telah mengajukan permohonan serupa untuk pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Tengah. Surat keterangan itu dikeluarkan atas permintaan Andika.
“Setelah menerima surat permohonan, kami langsung memprosesnya sesuai peraturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan,” jelas Djuyamto.
Sebelumnya, PDIP secara resmi mengusung Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Sementara itu, PDIP masih belum mengumumkan pasangan calon yang akan diusung untuk Pilkada DKI Jakarta.
Namun, PDIP telah memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam waktu dekat. Hal tersebut menanggapi pertanyaan media terkait kemungkinan Anies Baswedan diusung oleh PDIP.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4287739/anies-urus-surat-tidak-pernah-jadi-terdakwa-untuk-maju-pilkada-dki.





















