Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah dengan Layanan Online
Semarang – Guna meningkatkan kemudahan akses informasi perpajakan, Pemerintah Daerah Jawa Tengah menyediakan layanan pemeriksaan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi maupun situs resmi.
Melalui aplikasi New Sakpole atau situs e-samsat, warga Jateng dapat memperoleh informasi mengenai kewajiban pajak kendaraan mereka dengan cepat dan praktis.
Melalui Website E-samsat
1. Akses situs web e-samsat di https://e-samsat.id/jawa-tengah/
2. Masukkan data kendaraan meliputi nomor polisi, nomor rangka, dan provinsi
3. Klik “Cek Sekarang”
4. Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan, termasuk besaran nominal yang harus dibayarkan serta detail kendaraan
Melalui Aplikasi New Sakpole
1. Unduh aplikasi “New Sakpole” di Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi dan pilih menu “Info Pajak”
3. Masukkan nomor polisi kendaraan dan klik “Proses”
4. Informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak kendaraan akan ditampilkan
Layanan online ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi pajak kendaraan, sehingga masyarakat Jateng dapat terhindar dari denda keterlambatan pembayaran.
“Dengan adanya layanan online ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan mereka. Harapan kami, hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Sammy Empratar.
Selain melalui layanan online, masyarakat Jateng juga masih dapat memanfaatkan layanan konvensional di kantor Samsat terdekat.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4273827/cek-pajak-kendaraan-di-jateng-via-aplikasi-new-sakpole-dan-e-samsat.

















