Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Harta Warisan: Harus Bayar Pajak atau Tidak?

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Pajak Harta Warisan: Wajib Bayar atau Bisa Dihindari?
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Warisan, Objek Kekayaan yang Dikecualikan dari Pajak

Jakarta, Headline.co.id – Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh individu yang telah meninggal dunia, biasanya diwariskan kepada ahli warisnya. Dalam Islam, warisan menjadi salah satu jalan yang diperbolehkan untuk memperoleh kekayaan.

You might also like

BI Tahan Suku Bunga Dua Bulan Beruntun, BI Rate Agustus 2026 Tetap 5,75 Persen

BI Rate Hari Ini Tetap 5,75 Persen, BI Jaga Rupiah dan Inflasi di Tengah Gejolak Global

19 August 2026
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

Implementasi Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan, Layanan Maksimal 12 Hari

19 August 2026

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah warisan dikenakan pajak? Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan termasuk objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh),” ungkap aturan tersebut.

Ahli waris yang menyerahkan akta kematian atau surat wasiat kepada bank atau lembaga keuangan tempat simpanan kekayaan tidak dianggap sebagai objek PPh. Namun, ada dua situasi khusus yang perlu diperhatikan:

1. Harta Warisan yang Sudah Dibagikan:

Jika warisan telah dibagi kepada seluruh ahli waris, maka salah satu ahli waris atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP. Harta atau penghasilan yang diterima dari warisan yang sudah terbagi bukan lagi objek pajak.

2. Harta Warisan yang Belum Dibagikan:

Jika warisan belum dibagikan dan menghasilkan penghasilan tambahan, seperti dividen atau bunga, maka penghasilan tersebut menambah jumlah harta kekayaan ahli waris dan dikenakan PPh.

Dalam hal rumah atau tanah warisan, pajak penghasilan tetap dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat. Namun, ahli waris dapat memperoleh pembebasan pajak jika memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

SKB ini wajib diserahkan kepada notaris sebelum melakukan balik nama. Selain itu, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh dari KPP tempat domisili terakhir pewaris jika harta warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris.

Setelah balik nama, rumah atau tanah warisan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar. Таким образом, warisan menjadi salah satu harta kekayaan yang dikecualikan dari pajak, kecuali dalam situasi tertentu yang disebutkan di atas.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4263571/dapat-harta-warisan-apa-harus-bayar-pajak.

Tags: Hukum PerpajakanHukum WarisPajak WarisanWarisan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

BI Tahan Suku Bunga Dua Bulan Beruntun, BI Rate Agustus 2026 Tetap 5,75 Persen

BI Rate Hari Ini Tetap 5,75 Persen, BI Jaga Rupiah dan Inflasi di Tengah Gejolak Global

by Hendrawan
19 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Indonesia (BI) memutuskan BI rate hari ini, Rabu (19/8/2026), tetap sebesar 5,75 persen setelah Rapat Dewan...

: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

Implementasi Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan, Layanan Maksimal 12 Hari

by masfajar
19 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan penerapan pengukuran terjadwal di 446 Kantor Pertanahan...

: Dok. Istimewa

Perbedaan Penting Antara Galon Isi Ulang Depot dan Galon AMDK Bermerek

by masfajar
19 August 2026
0

Headline.co.id, Dalam Dunia Konsumsi Air Minum ~ masyarakat sering kali dihadapkan pada pilihan galon isi ulang depot dan galon air...

: Mentan Andi Amran Sulaiman dalam pertemuan bersama Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Alor di Jabodetabek, Selasa (18/8/2026) (Dok. Kementan)

Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Bantuan Pertanian di Alor

by Wawan
19 August 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Alor ~ Nusa Tenggara Timur, telah merumuskan tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan melalui sektor pertanian. Langkah...

: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Wamenkeu Juda Agung menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat DPR RI Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Dok. Kemenkeu)

Delapan Fraksi DPR RI Paparkan Pandangan Umum terhadap RUU APBN 2027

by masfajar
19 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan pandangan umum mereka terkait Rancangan Undang-Undang...

: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR. (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

Status Guru PPPK Paruh Waktu Aman bagi Stabilitas Fiskal Indonesia

by Dwina
19 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memastikan bahwa penetapan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan mengganggu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Banten Berikan Dukungan untuk Jannisary di Ajang Nasional

Gubernur Banten Berikan Dukungan untuk Jannisary di Ajang Nasional

7 June 2026
Wali Kota dari Berbagai Daerah Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh

Wali Kota dari Berbagai Daerah Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh

20 April 2026
Siapa Pedro Porro Bek Spanyol yang Bersinar di Piala Dunia 2026

Mengenal Pedro Porro, Bek Spanyol yang Bersinar di Piala Dunia 2026

15 July 2026
Peneliti UGM Sarankan Penghapusan Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Peneliti UGM Sarankan Penghapusan Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan Kereta

30 April 2026
Polisi Melakukan Evakuasi Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo

Kecelakaan Beruntun 2 Mobil 1 Motor di Temon Kulon, Satu Pengendara Motor Alami Luka Serius

17 March 2025
Hasan: Legislator Aspirasional Siap Bawa Perubahan untuk Jakarta

Hasan, Legislator Terpilih yang Bertekad Memperjuangkan Aspirasi Warga Jakarta

27 August 2024
Lokasi SIM Keliling Terkini: Perbarui SIM Anda dengan Mudah dan Cepat

Layanan SIM Keliling: Lokasi Terbaru dan Cara Mudah Memperbarui SIM

2 September 2024

Artikel Terbaru

Film Insidious 2026 Bawa Kembali Demon Ikonik, dari KeyFace hingga Mr Lipstick

Film Horor Insidious 2026 Resmi Hadir, Teror The Further Kini Menembus Dunia Manusia

19 August 2026
Sebelum Nonton Insidious 6, Kenali Sinopsis, Karakter Baru dan Ancaman The Further

Jadwal Tayang Insidious: Out of the Further di Indonesia, Mulai 19 Agustus 2026

19 August 2026
Sinopsis Film Insidious 2026, Teror Baru dari The Further Mengancam Dunia Nyata

Film Insidious 2026 Tayang Hari Ini di Indonesia, Lebih Cepat dari Amerika Serikat

19 August 2026
Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia 31 Agustus, Ini Jadwal dan Peluang Lolos

Fakta Timnas Indonesia U-20 Jelang Kualifikasi Asia: Jadwal, Lawan hingga Peluang Lolos

19 August 2026
Genjot Jam Terbang Timnas Indonesia U-20 Sebelum Kualifikasi Asia

Indonesia vs Malaysia U-20: Laga Perdana Garuda Nusantara di Kualifikasi Piala Asia 2027

19 August 2026
: Istimewa

Mohamad Rohmadi Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Fokus Kawal Pembangunan

19 August 2026
Skuad Timnas Indonesia U-20 Jelang Lawan Malaysia, Ada Nazriel Alvaro dan Reno Salampessy

Jadwal Tim Nasional Sepak Bola U-20 Indonesia vs Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

19 August 2026

Popular Story

: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Amiriyandi InfoPublik
Pemerintah

Transformasi Ekonomi Prabowo Dinilai DPD Perkuat Kedaulatan Nasional

by Dwina
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai bahwa transformasi ekonomi yang...

Read moreDetails

Kapolda NTT Aktifkan Satgas Terpadu untuk Penanganan Bencana di Nagekeo

Pemprov Riau Siap Gelar Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus

24 Anggota Pramuka Riau Terima Penghargaan Bergengsi

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M7,7 di NTT Akibat Sesar Naik Busur Belakang Flores

Katingan Tingkatkan Akses Internet untuk Pelayanan di Daerah Terpencil

Kepala Dinas PPPA-PMD Gorontalo Tekankan Transparansi Keuangan BUMDes

Pelatihan Tim Gerak Cepat di Gorontalo Tingkatkan Kesiapan Hadapi Penyakit Infeksi

Arema FC Sambut Mahasiswa Baru, Sinergi Sepak Bola dan Kampus Dorong Ekonomi Malang

Presiden Prabowo Prioritaskan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.