Warisan, Objek Kekayaan yang Dikecualikan dari Pajak
Jakarta, Headline.co.id – Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh individu yang telah meninggal dunia, biasanya diwariskan kepada ahli warisnya. Dalam Islam, warisan menjadi salah satu jalan yang diperbolehkan untuk memperoleh kekayaan.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah warisan dikenakan pajak? Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan termasuk objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
“Warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh),” ungkap aturan tersebut.
Ahli waris yang menyerahkan akta kematian atau surat wasiat kepada bank atau lembaga keuangan tempat simpanan kekayaan tidak dianggap sebagai objek PPh. Namun, ada dua situasi khusus yang perlu diperhatikan:
1. Harta Warisan yang Sudah Dibagikan:
Jika warisan telah dibagi kepada seluruh ahli waris, maka salah satu ahli waris atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP. Harta atau penghasilan yang diterima dari warisan yang sudah terbagi bukan lagi objek pajak.
2. Harta Warisan yang Belum Dibagikan:
Jika warisan belum dibagikan dan menghasilkan penghasilan tambahan, seperti dividen atau bunga, maka penghasilan tersebut menambah jumlah harta kekayaan ahli waris dan dikenakan PPh.
Dalam hal rumah atau tanah warisan, pajak penghasilan tetap dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat. Namun, ahli waris dapat memperoleh pembebasan pajak jika memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
SKB ini wajib diserahkan kepada notaris sebelum melakukan balik nama. Selain itu, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh dari KPP tempat domisili terakhir pewaris jika harta warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris.
Setelah balik nama, rumah atau tanah warisan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar. Таким образом, warisan menjadi salah satu harta kekayaan yang dikecualikan dari pajak, kecuali dalam situasi tertentu yang disebutkan di atas.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4263571/dapat-harta-warisan-apa-harus-bayar-pajak.























