Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui secara prinsip kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit. Persetujuan itu disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dengan menyesuaikan bantuan terhadap kebutuhan pembangunan rumah layak huni.
Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut persetujuan kenaikan bantuan rumah rusak berat itu sebagai kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana. Ia menyampaikan tanggapannya melalui keterangan resmi pada Senin (5/10/2026), sekaligus berharap kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti agar pembangunan rumah warga dapat berlangsung lebih cepat dan optimal.
Bantuan Rumah Rusak Berat Disesuaikan dengan Biaya Pembangunan
Safrizal mengatakan kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit mencerminkan perhatian dan komitmen pemerintah terhadap pemulihan masyarakat setelah bencana. Menurut dia, nilai bantuan yang baru akan lebih sesuai dengan kondisi harga material bangunan dan biaya pembangunan rumah saat ini.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujar Safrizal.
Ia menilai penyesuaian nilai bantuan rumah rusak berat akan memberikan ruang yang lebih memadai bagi masyarakat untuk membangun kembali tempat tinggal mereka. Pembangunan tersebut diharapkan dapat memenuhi standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kaposwil PRR Aceh Harap Kebijakan Segera Ditindaklanjuti
Safrizal menyatakan Satgas PRR Aceh menyambut baik persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan kenaikan bantuan tersebut. Ia berharap keputusan itu segera diikuti langkah pelaksanaan sehingga proses pembangunan rumah masyarakat terdampak tidak tertunda.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.
Menurut Safrizal, peningkatan bantuan rumah rusak berat juga memperkuat upaya pemerintah memastikan para korban bencana dapat kembali menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak. Hunian tersebut menjadi bagian penting dari proses pemulihan masyarakat setelah bencana.
Usulan Kenaikan Mempertimbangkan Sejumlah Komponen Biaya
Sebelumnya, usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pengajuan itu mempertimbangkan meningkatnya harga berbagai kebutuhan dalam pembangunan rumah pascabencana.
Komponen yang menjadi pertimbangan meliputi harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan untuk memenuhi standar rumah layak huni. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pengajuan penyesuaian bantuan dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Dengan persetujuan secara prinsip tersebut, bantuan rumah rusak berat diharapkan dapat lebih mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak bencana. Safrizal menilai kebijakan itu akan membantu pemerintah mempercepat pemulihan sekaligus memastikan rumah yang dibangun memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan kelayakan hunian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















