Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Harta Warisan: Harus Bayar Pajak atau Tidak?

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Pajak Harta Warisan: Wajib Bayar atau Bisa Dihindari?
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Warisan, Objek Kekayaan yang Dikecualikan dari Pajak

Jakarta, Headline.co.id – Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh individu yang telah meninggal dunia, biasanya diwariskan kepada ahli warisnya. Dalam Islam, warisan menjadi salah satu jalan yang diperbolehkan untuk memperoleh kekayaan.

You might also like

: Mentan Andi Amran Sulaiman sedang mencoba mesin pengelolaan panen padi. (Dok. Kementan)

Produksi Padi 2026 Capai 43,89 Juta Ton hingga Agustus

7 October 2026
: Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK via zoom meeting. (Dok. OJK)

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh pada September 2026

7 October 2026

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah warisan dikenakan pajak? Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan termasuk objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh),” ungkap aturan tersebut.

Ahli waris yang menyerahkan akta kematian atau surat wasiat kepada bank atau lembaga keuangan tempat simpanan kekayaan tidak dianggap sebagai objek PPh. Namun, ada dua situasi khusus yang perlu diperhatikan:

1. Harta Warisan yang Sudah Dibagikan:

Jika warisan telah dibagi kepada seluruh ahli waris, maka salah satu ahli waris atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP. Harta atau penghasilan yang diterima dari warisan yang sudah terbagi bukan lagi objek pajak.

2. Harta Warisan yang Belum Dibagikan:

Jika warisan belum dibagikan dan menghasilkan penghasilan tambahan, seperti dividen atau bunga, maka penghasilan tersebut menambah jumlah harta kekayaan ahli waris dan dikenakan PPh.

Dalam hal rumah atau tanah warisan, pajak penghasilan tetap dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat. Namun, ahli waris dapat memperoleh pembebasan pajak jika memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

SKB ini wajib diserahkan kepada notaris sebelum melakukan balik nama. Selain itu, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh dari KPP tempat domisili terakhir pewaris jika harta warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris.

Setelah balik nama, rumah atau tanah warisan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar. Таким образом, warisan menjadi salah satu harta kekayaan yang dikecualikan dari pajak, kecuali dalam situasi tertentu yang disebutkan di atas.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4263571/dapat-harta-warisan-apa-harus-bayar-pajak.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum PerpajakanHukum WarisPajak WarisanWarisan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Mentan Andi Amran Sulaiman sedang mencoba mesin pengelolaan panen padi. (Dok. Kementan)

Produksi Padi 2026 Capai 43,89 Juta Ton hingga Agustus

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Produksi padi nasional pada Januari-Agustus 2026 mencapai 43,89 juta ton gabah kering giling (GKG), berdasarkan catatan Badan...

: Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK via zoom meeting. (Dok. OJK)

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh pada September 2026

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga kokoh pada September 2026. Penilaian tersebut...

: Untuk memecahkan tantangan keterbatasan kapasitas SDM sekaligus memaksimalkan potensi 243 koperasi berbadan hukum di Toba, Menteri Koperasi Ferry Juliantono turun langsung mematangkan tata kelola KDMP terintegrasi, Selasa (16/10/2026).

KDMP Toba Siapkan Penyerapan Panen dan Distribusi Barang Subsidi

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Toba ~ Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono meninjau kesiapan fisik dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pantai...

: Pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada persoalan ketersediaan dan harga, tetapi benar-benar berdampak terhadap produksi dan produktivitas pertanian (Foto: Dok BRIN)

BRIN dan Kementan Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BRIN dan Kementerian Pertanian memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan kebijakan tersebut berdampak terhadap produksi dan...

: Dok. BNI

BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperbarui layanan keuangan digital melalui aplikasi wondr by BNI...

: Menjadikan koperasi sebagai garda terdepan untuk meruntuhkan ketimpangan ekonomi nasional, Menkop Ferry Juliantono bersama Wantimpres Rocky Gerung melontarkan gagasan kritis nan revolusioner dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional Majelis Tahkim SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026). FOTO dok. Humas Kemenkop

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Lembaga

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gerakan koperasi didorong menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan untuk menghadapi penguasaan sumber daya oleh segelintir korporasi raksasa atau...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi gambar pelayanan sim keliling

Jadwal SIM Keliling Gresik 22–27 September 2025, Catat Lokasi dan Jam Layanannya

22 September 2025
Pemerataan Internet untuk Mendorong Pendidikan Inklusif di Indonesia

Pemerataan Internet untuk Mendorong Pendidikan Inklusif di Indonesia

13 January 2026
Menhub Tegaskan Langkah-Langkah Perkuat Keselamatan Transportasi

Menhub Perketat Aturan Keselamatan Transportasi Publik

5 October 2026
Diskominfo Sumenep Dorong Kampung Tapakerbau Jadi Pusat Otak-Otak Bandeng

Diskominfo Sumenep Dorong Kampung Tapakerbau Jadi Pusat Otak-Otak Bandeng

17 November 2025
Penguasa Jalanan: Warna Rambu Lalu Lintas yang Menjaga Ketertiban

Penguasa Jalanan: Mengungkap Misteri Warna Rambu Lalu Lintas dan Fungsinya

7 August 2024
Pemakaman 2 orang bayi yg di temukan di kali buntung kaliwinih krasaan jogotirto berbah

Heboh Penemuan Bayi Kembar di Sleman, Pakar Psikolog UGM Pentingnya Pendidikan Seksual Sejak Usia Dini

16 September 2023

Sah! Rumah Sakit Lapangan Pemprov Jawa Timur diresmikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

3 June 2020

Artikel Terbaru

Persib Langsung Tampil Di Perempat Final League Cup 202627

Persib Langsung ke Perempat Final League Cup 2026/27

7 October 2026
: Penyiapan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Sehat. (Foto: ANTARA)

Pemerintah Tag Data Penerima MBG untuk Ukur Dampak Gizi Anak

7 October 2026
TIME SCHEDULE: Pertamina Grand Prix of Indonesia

Jadwal MotoGP Indonesia: Sprint Digelar Sabtu

7 October 2026
Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Jaringan Senjata dan Amunisi, Pengembangan Mata Rantai Terus Dilakukan

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura

7 October 2026
: Mentan Andi Amran Sulaiman sedang mencoba mesin pengelolaan panen padi. (Dok. Kementan)

Produksi Padi 2026 Capai 43,89 Juta Ton hingga Agustus

7 October 2026
:

Gulat Padang Raih 13 Emas di Porprov Sumbar 2026

7 October 2026
: Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK via zoom meeting. (Dok. OJK)

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh pada September 2026

7 October 2026

Popular Story

: Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan hal tersebut saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Dok KY)
Pemerintah

KY: Independensi Hakim Harus Disertai Akuntabilitas

by Eko
2 October 2026
0

Headline.co.id ~ Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa independensi...

Read moreDetails

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Barat Pulau Doi

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Manokwari Papua Barat

SPPG di Wilayah 3T Dikebut, BGN Prioritaskan 1.700 Dapur

Pemko Padang Ajak Alumni Diniyah Pasia Perkuat Smart Surau

Kesiapsiagaan Bencana Padang Diperkuat 17 Tahun Usai Gempa 2009

Kemdiktisaintek Jadikan SPI Pendidikan 2026 Dasar Perbaikan Tata Kelola Kampus

Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit

GoHM 2026, Dinas Kearsipan Gorontalo Targetkan 40 Peserta

Kurikulum Cinta PPSN VI Dorong Santri Terapkan Ekoteologi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.