Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sudah Sesuai Prosedur, PT KAI Daop 8 Amankan Asetnya

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Surabaya) – Sejumlah warga di kawasan Jl. Sartono, SH, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur berencana menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Malang. Hal itu lantaran warga merasa keberatan dengan sterilisasi yang akan dilakukan oleh PT KAI yang berdasar pada Peraturan Menteri BUMN.

Faris Aldiano Phoa, SH, dan Viktor Marpaung, SH, selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018. Dalam Perpres tersebut tedapat regulasi yang mengatur tentang penanganan dampak sosial, salah satunya terkait korban penggusuran atau sterilisasi lokasi. Mereka menambahkan bahwa dalam perpres itu juga mengatur terkait rekomendasi dari pemerintah provinsi setempat.

You might also like

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

27 November 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

27 November 2025

Selain itu Faris juga menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan terkait ganti rugi. “Nilainya hampir sama dengan tahun 2010. Padahal saat itu tahun 2019, nilai uang kan sudah berbeda. Keinginan kami adalah sebagaimana perpres yang sudah ada dijalankan,” ujar Faris.

Baca Juga: Kartu Multimoda Transportasi Jakarta Akan Segera di Launching

Dihubungi melalui telepon, Moh Arif Nurul Falah selaku Senior Manager Aset Daop 8 Surabaya menjelaskan bahwa alas hak atas lahan yang akan di sterilisasi adalah Sertipikat Hak Pakai Np. 07.

Pihak KAI pun telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana sterilisasi ini. Sosialisasi yang pertama dilakukan pada tanggal 16 Mei 2019. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang pengembangan dan pembangunan pagar sterilisasi di emplasemen Stasiun Malang Kotalama.

Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2019 dilaksanakan sosialisasi kedua sebagai tindak lanjut pemagaran sterilisasi Emplasemen Malang Kotalama. Dalam sosialisasi kali ini, disampaikan bahwa masyarakat yang terdampak pembongkaran akan menerima ongkos bongkar angkut sebesar Rp. 250.000,-/m2 (dua ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi) untuk bangunan permanen dan Rp. 200.000,/m2- (dua ratus ribu rupiah per meter persegi) untuk bangunan non permanen.

Baca Juga: PT KAI buka Lowongan Untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek Info Lengkapnya Disini

Pada tanggal 14 Agustus 2019 dilaksanakan sosiallisasi ketiga tindak lanjut pemagaran sterilisasi Emplasemen Malang Kotalama dengan dua catatan. Catatan pertama yakni penyampaian nomor rekening paling lambat tanggal 15 Agustus 2019 jam 17:00. Catatan kedua yakni waktu pembongkaran akan dilaksanakan 3 minggu setelah transfer biaya bongkar angkut atau 29 hari sejak tanggal 14 Agustus 2019 yaitu tanggal 23 September 2019.

Arif juga menjelaskan bahwa masyarakat menyerahkan foto copy nomor rekening dengan sukarela.
“Bahwa masyarakat yang terdampak pembongkaran menyampaikan foto copy nomor rekening melalui Kepala Stasiun Malang Kotalama secara sukarela,” tuturnya.

Perlu diketahui bersama, uang yang diberikan oleh PT KAI bukanlah uang ganti rugi melainkan ongkos bongkar angkut dimana besarannya telah ditentukan, bukan mengikuti nilai tanah dari tahun ke tahun. PT KAI sebagai pemilik lahan tentu memiliki hak dan wewenang terkait lahan mereka. Selain itu sebelum melakukan penertiban PT KAI telah melakukan semua prosedur yang berlaku.

Dwina

Dwina

Related Stories

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

by Aditya
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri secara resmi meluncurkan tiga pusat studi baru pada Kamis, 27...

Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Studi Terorisme di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan...

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Umumkan Rencana Kerja 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Umumkan Rencana Kerja 2025–2029

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri telah meluncurkan rencana kerja nasional untuk periode 2025–2029. Rencana ini bertujuan...

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Lumajang, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Lumajang, Jawa Timur

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.3 mengguncang wilayah Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis, 27 November 2025. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Nias Barat, Sumatera Utara

Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Nias Barat, Sumatera Utara

by Lia
27 November 2025
0

Headline.co.id, Nias ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Nias Barat, Sumatera Utara, pada Kamis (27/11/2025). Badan Meteorologi,...

Kabupaten Agam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Kabupaten Agam Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Agam telah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Yayasan Pembangunan Anak Nagari Madani...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peran Guru UKS dalam Menjaga Kualitas Gizi di SMAN 1 Lobalain

Peran Guru UKS dalam Menjaga Kualitas Gizi di SMAN 1 Lobalain

7 November 2025
Perintah Tegas Presiden: Mengungkap Penyebab Anjloknya PMI dan Dampaknya

Perintah Presiden: Menteri Diminta Ungkap Penyebab Anjloknya PMI

13 August 2024
Kilat Membara Hujani Langit Jakarta

Hujani Malam Jakarta dengan Kilat Membara

12 September 2024

Sentra Vaksinasi di Pasar Agung Diminati Warga

28 February 2022
Brimob Polda Gorontalo Rayakan HUT ke-80 dengan Aksi Sosial untuk Ojek Online

Brimob Polda Gorontalo Rayakan HUT ke-80 dengan Aksi Sosial untuk Ojek Online

9 November 2025
Pupuk Kaltim Beraksi: Menghijaukan Indonesia dengan Luasan Penanaman yang Luar Biasa

Program Penghijauan Pupuk Kaltim: Mencapai Luasan Penanaman 306,24 Hektare

11 August 2024

PT KAI Sarapan Bareng 300 Anak Kurang Mampu di Stasiun Cirebon

13 December 2019

Artikel Terbaru

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

STIK Lemdiklat Polri Luncurkan Tiga Pusat Studi Baru untuk Transformasi Pendidikan Kepolisian

27 November 2025
Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

Pusat Studi Terorisme PTIK Tingkatkan Pencegahan Radikalisme Melalui Ilmu Pengetahuan

27 November 2025
Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Umumkan Rencana Kerja 2025–2029

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Umumkan Rencana Kerja 2025–2029

27 November 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Lumajang, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Lumajang, Jawa Timur

27 November 2025
Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Nias Barat, Sumatera Utara

Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Nias Barat, Sumatera Utara

27 November 2025
PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

27 November 2025
APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.