Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik

Dwina by Dwina
2 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
410 13
A A
0
Heddy Lugito Ketua DKPP

Heddy Lugito Ketua DKPP (img: DKPP.go.id)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta, 5 Februari 2024 ~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terkait kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Peringatan keras tersebut diberikan DKPP pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Belum Dipecat, 2 Guru Kepergok Mesum di Sekolah di Gunungkidul Dipindahkan Sementara

You might also like

Cuaca Besok Makassar Senin 13 Juli 2026 Potensi Hujan Meningkat, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Besok Sulawesi Senin 13 Juli 2026: Makassar, Manado, Palu, Kendari, Gorontalo dan Mamuju Berpotensi Hujan

12 July 2026
BMKG Ungkap Cuaca Besok Siang, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan dan Petir

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Simak Prakiraan Lengkap BMKG untuk Senin 13 Juli 2026

12 July 2026

Pengumuman sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Kesemua perkara tersebut mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

“Hasyim Asy’ari, selaku teradu satu dan ketua merangkap anggota KPU, mendapat sanksi peringatan keras terakhir, berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.\

Baca juga: Usai Debat Ke 5, Pengamat Nilai Semua Capres Belum Menyentuh Persoalan Kesejahteraan

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Pengadu menyatakan ketidakpuasan karena KPU dianggap melanggar prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut DKPP, KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi di bawah 40 tahun asalkan pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Baca juga: Inilah Tips dan cara chat dosen pembimbing serta Contohnya

Namun, dalam praktiknya, KPU justru mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK. Hal ini membuat Gibran, yang berusia 36 tahun, tetap dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tegas DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Baca juga: Di Forum 2045, Guru Besar Perguruan Tinggi Serukan Elit Politik Untuk Tobat Etika dan Moral

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan terkait putusan dan sanksi dari DKPP. Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya telah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham. Perkembangan selanjutnya tetap menjadi sorotan, apakah KPU akan mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan DKPP ini.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Warga: Berhasil Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Baca juga: Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah Minta Presiden Kedepankan Etika

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

Terimakasih telah membaca Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari Komut Pertamina, Ahok Mendapat Apresiasi

Tags: Ketua KPU Langgar Kode EtikKPU Langgar Kode Etik
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Cuaca Besok Makassar Senin 13 Juli 2026 Potensi Hujan Meningkat, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Besok Sulawesi Senin 13 Juli 2026: Makassar, Manado, Palu, Kendari, Gorontalo dan Mamuju Berpotensi Hujan

by Hendrawan
12 July 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Prakiraan cuaca besok di Pulau Sulawesi pada Senin, 13 Juli 2026, menunjukkan adanya potensi hujan di sejumlah...

BMKG Ungkap Cuaca Besok Siang, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan dan Petir

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Simak Prakiraan Lengkap BMKG untuk Senin 13 Juli 2026

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Hujan atau Panas? Simak Prakiraan Lengkap BMKG untuk Senin 13 Juli 2026: BMKG memprakirakan cuaca besok,...

Update Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua: BMKG memprakirakan...

Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026 BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua

Cuaca Besok Senin: Bibit Siklon Tropis 97W Pengaruhi Indonesia, Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Senin: Bibit Siklon Tropis 97W Pengaruhi Indonesia, Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan: Bibit Siklon Tropis 97W...

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

by Ari Wibowo muhammad
12 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Tolikara, Papua, pada Sabtu (11/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

by wahyu
12 July 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.6 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Sabtu (11/7/2026). Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana PT DSI

6 February 2026
Kader Posyandu di Banyuwangi Ditingkatkan Kemampuannya dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Data

Kader Posyandu di Banyuwangi Ditingkatkan Kemampuannya dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Data

13 May 2026
Pemkab Gresik Tingkatkan Validasi Data BLT DBHCHT 2026 untuk Warga Miskin

Pemkab Gresik Tingkatkan Validasi Data BLT DBHCHT 2026 untuk Warga Miskin

2 May 2026
PT. Prima Agro Aceh Berikan Bantuan untuk Posko Polda Aceh di Bandara Kualanamu

PT. Prima Agro Aceh Berikan Bantuan untuk Posko Polda Aceh di Bandara Kualanamu

8 December 2025
Bupati Kayong Utara Tandatangani Addendum Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bupati Kayong Utara Tandatangani Addendum Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual

14 May 2026
TMMD ke-127 di Sumenep Tingkatkan Infrastruktur Desa Mandala

TMMD ke-127 di Sumenep Tingkatkan Infrastruktur Desa Mandala

16 February 2026
Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Trainer Of Trainer (TOT) Pendamping PKH Portal Perlinsos Pilot Project Digitalisasi Bansos hari pertama melakukan simulasi registrasi IKD untuk PKH di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (9/9/2025). (Foto: PMO Gugus Tugas Digitalisasi Bansos Digital DEN, Fathur Rahman Utomo.)

43 Pendamping PKH Banyuwangi Ikuti Bimtek Digitalisasi Bansos, Dorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

10 September 2025

Artikel Terbaru

Cuaca Besok Makassar Senin 13 Juli 2026 Potensi Hujan Meningkat, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Besok Sulawesi Senin 13 Juli 2026: Makassar, Manado, Palu, Kendari, Gorontalo dan Mamuju Berpotensi Hujan

12 July 2026
BMKG Ungkap Cuaca Besok Siang, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan dan Petir

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Simak Prakiraan Lengkap BMKG untuk Senin 13 Juli 2026

12 July 2026
Update Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua

12 July 2026
Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026 BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua

Cuaca Besok Senin: Bibit Siklon Tropis 97W Pengaruhi Indonesia, Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan

12 July 2026
Senator AS Lindsey Graham Meninggal Dunia, Israel Kehilangan Sekutu Kuat

Dampak Kematian Lindsey Graham bagi Senat AS dan Kebijakan Luar Negeri Trump

12 July 2026
Senator Senior Lindsey Graham Wafat, Kebijakan Luar Negeri AS Jadi Sorotan

Profil Lindsey Graham: Dari Pengkritik Trump hingga Tokoh Penting Kebijakan Luar Negeri AS

12 July 2026
Lindsey Graham Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun, AS Kehilangan Senator Senior

Lindsey Graham Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun Setelah Sakit Mendadak

12 July 2026

Popular Story

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur
Hukum

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mundur dari...

Read moreDetails

Pemkot Pontianak Perbaiki Rumah Ani yang Roboh di Sungai Kapuas

Festival Mesiwah Pare Gumboh VIII: Melestarikan Budaya Dayak Deah di Balangan

Apa Itu 8 Besar Piala Dunia 2026? Ini Penjelasan Format, Jadwal, dan Bedanya dengan 16 Besar

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Jayawijaya

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Roberto Martinez Mundur dari Timnas Portugal Usai Kekalahan di Piala Dunia

Pengumuman Undip 2026 Dirilis Hari Ini, Peserta Ujian Mandiri S1 Bisa Cek Hasil Seleksi di Laman Resmi

Program Magang di Gorontalo Bentuk Karakter dan Keterampilan Peserta

MAKI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.