Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik

Dwina by Dwina
3 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
410 13
A A
0
Heddy Lugito Ketua DKPP

Heddy Lugito Ketua DKPP (img: DKPP.go.id)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta, 5 Februari 2024 ~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terkait kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Peringatan keras tersebut diberikan DKPP pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Belum Dipecat, 2 Guru Kepergok Mesum di Sekolah di Gunungkidul Dipindahkan Sementara

You might also like

: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan dalam Peluncuran Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) di Graha Diktisaintek, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: Pasha Yudha Ernowo/Infopublik/Igid)

Wamendiktisaintek Fauzan Ajak Perguruan Tinggi Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi

7 September 2026
: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sistem pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit untuk memperpendek waktu antara munculnya indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan respons di lapangan. (Foto: Dok BRIN)

BRIN Tingkatkan Sistem Deteksi Karhutla dengan Teknologi Satelit

7 September 2026

Pengumuman sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Kesemua perkara tersebut mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dalam Pemilu 2024.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Hasyim Asy’ari, selaku teradu satu dan ketua merangkap anggota KPU, mendapat sanksi peringatan keras terakhir, berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.\

Baca juga: Usai Debat Ke 5, Pengamat Nilai Semua Capres Belum Menyentuh Persoalan Kesejahteraan

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Pengadu menyatakan ketidakpuasan karena KPU dianggap melanggar prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut DKPP, KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi di bawah 40 tahun asalkan pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Baca juga: Inilah Tips dan cara chat dosen pembimbing serta Contohnya

Namun, dalam praktiknya, KPU justru mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK. Hal ini membuat Gibran, yang berusia 36 tahun, tetap dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tegas DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Baca juga: Di Forum 2045, Guru Besar Perguruan Tinggi Serukan Elit Politik Untuk Tobat Etika dan Moral

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan terkait putusan dan sanksi dari DKPP. Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya telah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham. Perkembangan selanjutnya tetap menjadi sorotan, apakah KPU akan mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan DKPP ini.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Warga: Berhasil Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Baca juga: Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah Minta Presiden Kedepankan Etika

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

Terimakasih telah membaca Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari Komut Pertamina, Ahok Mendapat Apresiasi

Tags: Ketua KPU Langgar Kode EtikKPU Langgar Kode Etik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan dalam Peluncuran Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) di Graha Diktisaintek, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: Pasha Yudha Ernowo/Infopublik/Igid)

Wamendiktisaintek Fauzan Ajak Perguruan Tinggi Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi

by Dani
7 September 2026
0

Headline.co.id, Wakil Menteri Pendidikan ~ Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, mengajak perguruan tinggi di Indonesia untuk berperan aktif dalam...

: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sistem pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit untuk memperpendek waktu antara munculnya indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan respons di lapangan. (Foto: Dok BRIN)

BRIN Tingkatkan Sistem Deteksi Karhutla dengan Teknologi Satelit

by Aditya
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengambil langkah strategis dalam meningkatkan sistem deteksi dini kebakaran hutan dan...

Wujud Kepedulian, Polres Landak Salurkan 1.400 Liter Air Bersih bagi Warga Ngedang

Polres Landak Distribusikan 1.400 Liter Air Bersih untuk Warga Ngedang

by wahyu
7 September 2026
0

Headline.co.id, Landk ~ Kalimantan Barat – Polres Landak melalui Satuan Lalu Lintas menyalurkan bantuan berupa 1.400 liter air bersih kepada...

: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Foto: Dok Kemdiktisaintek)

Kemdiktisaintek Anjurkan PJJ di Kampus Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

by Dani
7 September 2026
0

Headline.co.id, Kementerian Pendidikan ~ Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong perguruan tinggi untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul penyebaran...

: Ilustrasi Kereta Api (Foto: PT KAI)

KAI Jamin Keamanan Perjalanan Kereta Meski Gunung Anak Krakatau Erupsi

by Aditya
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa perjalanan kereta api tetap aman meskipun Gunung Anak Krakatau mengalami...

: Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, saat melakukan kunjungan langsung ke RW 08 Sukabumi Utara, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

RW 08 Sukabumi Utara Jadi Contoh Pengelolaan Sampah di Jakarta Barat

by Wawan
7 September 2026
0

Headline.co.id, Wali Kota Jakarta Barat ~ Yani Wahyu Purwoko, memberikan apresiasi kepada RW 08 Kelurahan Sukabumi Utara yang berhasil menjadi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Fokus pada Kesehatan Perempuan dengan Layanan Inklusif

Pemerintah Fokus pada Kesehatan Perempuan dengan Layanan Inklusif

1 May 2026
: Istimewa

DWP Riau Luncurkan Tujuh Program Unggulan untuk Literasi dan Lingkungan

6 August 2026
Skuad Timnas Korea Selatan sebelum menghadapi Timnas Austria

Prediksi Korea Selatan vs Ceko: Duel Ketat Grup A Piala Dunia 2026, Taegeuk Warriors Diunggulkan Tipis

12 June 2026
BNPB Pastikan Keselamatan Warga Tetap Menjadi Prioritas Pasca Erupsi Semeru

BNPB Pastikan Keselamatan Warga Tetap Menjadi Prioritas Pasca Erupsi Semeru

26 November 2025
Bapenda Gorontalo Pastikan Pembagian Daging Kurban Penuhi Syariat

Bapenda Gorontalo Pastikan Pembagian Daging Kurban Penuhi Syariat

29 May 2026

Pegadaian Luncurkan Program Pinjaman Tanpa Beban Bunga

7 August 2024
Siapa Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo Ini Profil Kapolresta Yogyakarta yang Baru

Profil Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, Kapolresta Yogyakarta Baru yang Pernah Pimpin Sukabumi dan Indramayu

31 July 2026

Artikel Terbaru

Gantikan Styrofoam, Mahasiswa UGM Manfaatkan Miselium Jamur Jadi Kemasan Bebas Mikroplastik

Mahasiswa UGM Ciptakan Kemasan Ramah Lingkungan dari Miselium Jamur

7 September 2026
: Fun Walk Banggai Health Fest

Festival Kesehatan Banggai Dorong Gaya Hidup Sehat di Masyarakat

7 September 2026
: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan dalam Peluncuran Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) di Graha Diktisaintek, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: Pasha Yudha Ernowo/Infopublik/Igid)

Wamendiktisaintek Fauzan Ajak Perguruan Tinggi Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi

7 September 2026
Buka-Bukaan Strategi Manajemen Arema FC: Menuju Tata Kelola Profesional dan Klub yang Sehat

Strategi Arema FC Menuju Klub Profesional dan Mandiri Finansial

7 September 2026
: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sistem pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit untuk memperpendek waktu antara munculnya indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan respons di lapangan. (Foto: Dok BRIN)

BRIN Tingkatkan Sistem Deteksi Karhutla dengan Teknologi Satelit

7 September 2026
Wujud Kepedulian, Polres Landak Salurkan 1.400 Liter Air Bersih bagi Warga Ngedang

Polres Landak Distribusikan 1.400 Liter Air Bersih untuk Warga Ngedang

7 September 2026
: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Foto: Dok Kemdiktisaintek)

Kemdiktisaintek Anjurkan PJJ di Kampus Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026

Popular Story

OMI 2026
Pendidikan

OMI Kemenag 2026: 10 Contoh Soal Matematika MI, Kunci Jawaban dan Mekanisme Tes

by Saddam
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pendaftaran omi kemenag 2026 bidang sains tingkat Kabupaten/Kota masih...

Read moreDetails

Cuaca Besok 2 September 2026: BMKG Soroti Konvergensi dan Konfluensi, Tak Ada Rincian Bibit Siklon dalam Bahan

Jembatan Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Ombudsman Pertanyakan Siapa yang Menjamin Kelayakannya

Polisi Tanah Bumbu Pasang Baliho Keselamatan di Jalur Alternatif untuk Cegah Kecelakaan

Jadwal TKA 2026 SMA/SMK: Ujian Empat Hari, Mapel Wajib 75 Menit

Kronologi Warga 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Kursi Tunggu Toko di Berbah Sleman

Polda Lampung Tingkatkan Mitigasi Kesehatan Akibat Erupsi Anak Krakatau

Xiaomi 18 Fold Muncul dengan Warna Dark Cherry, Xiaomi 18 Standar Baru Hadir Desember

Wakil Bupati Meranti Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Akses Ekonomi

Kualitas Udara Memburuk, Jambi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.