Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik

Dwina by Dwina
2 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
410 13
A A
0
Heddy Lugito Ketua DKPP

Heddy Lugito Ketua DKPP (img: DKPP.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta, 5 Februari 2024 ~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terkait kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Peringatan keras tersebut diberikan DKPP pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Belum Dipecat, 2 Guru Kepergok Mesum di Sekolah di Gunungkidul Dipindahkan Sementara

You might also like

Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

28 May 2026
Polda Sumsel Distribusikan Hewan Kurban ke Pelosok dalam Rangka Idul Adha 1477 H

Polda Sumsel Distribusikan Hewan Kurban ke Pelosok dalam Rangka Idul Adha 1477 H

28 May 2026

Pengumuman sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Kesemua perkara tersebut mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dalam Pemilu 2024.

“Hasyim Asy’ari, selaku teradu satu dan ketua merangkap anggota KPU, mendapat sanksi peringatan keras terakhir, berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.\

Baca juga: Usai Debat Ke 5, Pengamat Nilai Semua Capres Belum Menyentuh Persoalan Kesejahteraan

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Pengadu menyatakan ketidakpuasan karena KPU dianggap melanggar prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut DKPP, KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi di bawah 40 tahun asalkan pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Baca juga: Inilah Tips dan cara chat dosen pembimbing serta Contohnya

Namun, dalam praktiknya, KPU justru mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK. Hal ini membuat Gibran, yang berusia 36 tahun, tetap dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tegas DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Baca juga: Di Forum 2045, Guru Besar Perguruan Tinggi Serukan Elit Politik Untuk Tobat Etika dan Moral

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan terkait putusan dan sanksi dari DKPP. Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya telah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham. Perkembangan selanjutnya tetap menjadi sorotan, apakah KPU akan mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan DKPP ini.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Warga: Berhasil Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Baca juga: Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah Minta Presiden Kedepankan Etika

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

Terimakasih telah membaca Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari Komut Pertamina, Ahok Mendapat Apresiasi

Tags: Ketua KPU Langgar Kode EtikKPU Langgar Kode Etik
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

by Aditya
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan pemotongan dan pendistribusian hewan kurban dalam rangka merayakan Idul Adha 1447 Hijriah....

Polda Sumsel Distribusikan Hewan Kurban ke Pelosok dalam Rangka Idul Adha 1477 H

Polda Sumsel Distribusikan Hewan Kurban ke Pelosok dalam Rangka Idul Adha 1477 H

by Wawan
28 May 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1477 H yang jatuh pada Rabu (27/5), Kepolisian Daerah Sumatera...

Satgas Saber Pangan Polda Bali Intensifkan Inspeksi Pasar untuk Stabilkan Harga

Satgas Saber Pangan Polda Bali Intensifkan Inspeksi Pasar untuk Stabilkan Harga

by Dwina
28 May 2026
0

Headline.co.id, Bali ~ Dalam rangka memastikan stabilitas harga dan kualitas pangan di pasar, Satgas Saber Pangan Polda Bali mengintensifkan inspeksi...

Polres Bogor Distribusikan 53 Hewan Kurban pada Iduladha

Polres Bogor Distribusikan 53 Hewan Kurban pada Iduladha

by wahyu
28 May 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polres Bogor menyalurkan 53 hewan kurban kepada masyarakat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Hari Raya Iduladha...

Perayaan Iduladha di Nabire Berjalan Aman dan Tertib

Perayaan Iduladha di Nabire Berjalan Aman dan Tertib

by Dwina
28 May 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polres Nabire memastikan bahwa pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di wilayah mereka berlangsung dengan aman dan...

Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

by Lia
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ IndoPublik - Iduladha 1447 H mengajarkan nilai pengorbanan yang dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan. Hewan kurban disembelih...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gendeng BEM Jakarta, Polri Bagikan 1000 Paket Sembako Untuk Mahasiswa Perantauan di Kwitang

6 August 2021
Padel: Olahraga Seru yang Menyehatkan Tubuh dan Pikiran

Padel: Olahraga Seru yang Menyehatkan Tubuh dan Pikiran

10 February 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Rokan Hilir Rampung

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Rokan Hilir Rampung

23 May 2026
Gubernur Gorontalo Kunjungi Mantan Guru di Hari Guru Nasional 2025

Gubernur Gorontalo Kunjungi Mantan Guru di Hari Guru Nasional 2025

26 November 2025
Pemkab Cilacap Ajak Ayah Lebih Aktif dalam Pendidikan Anak

Pemkab Cilacap Ajak Ayah Lebih Aktif dalam Pendidikan Anak

17 December 2025
Usai Jatuh Dari Tebing di Pantai Siung, Korban Dibawa Ke Puskesmas II Tepus Untuk Diperiksa

Mahasiswa Semarang Jatuh Saat Panjat Tebing di Pantai Siung, Ini Kronologinya

26 April 2025
Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Perlindungan Anak dan Remaja dari Radikalisme di Media Sosial

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Perlindungan Anak dan Remaja dari Radikalisme di Media Sosial

11 March 2026

Artikel Terbaru

Cara menghitung KPI Digital Marketing

KPI Jadi Kunci Sukses Digital Marketing, Begini Cara Mengukurnya Menurut Praktisi

28 May 2026
Cara Kerja Digital Marketing dan Tools Penunjangnya

Memahami Cara Kerja Digital Marketing, Strategi Promosi Online yang Kini Banyak Dipakai Bisnis

28 May 2026
Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Paranormal

28 May 2026
Wakil Bupati Balangan Dorong Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial di Iduladha

Wakil Bupati Balangan Dorong Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial di Iduladha

28 May 2026
Pemkab Belu Tegaskan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi Sesuai Ketentuan

Pemkab Belu Tegaskan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi Sesuai Ketentuan

28 May 2026
Wakil Bupati Bener Meriah Serukan Keikhlasan di Malam Takbiran Iduladha

Wakil Bupati Bener Meriah Serukan Keikhlasan di Malam Takbiran Iduladha

28 May 2026
Pemkab Mempawah Raih Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

Pemkab Mempawah Raih Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

28 May 2026

Popular Story

Berapa harga Sony ZV-1 II di Indonesia
Kamera

Sony ZV-1 II Jadi Andalan Kreator Konten, Kamera Vlogging Ringkas dengan Lensa Ultra Lebar dan Video 4K

by Hendrawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sony ZV-1 II hadir sebagai generasi terbaru kamera vlogging...

Read moreDetails

Pemprov Papua Selatan Siapkan Panen Raya untuk Kunjungan Presiden

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Optimalisasi GTRA untuk Penyelesaian Konflik Pertanahan

Manchester United Tutup Musim Premier League dengan Kemenangan 3-0 atas Brighton

Pemprov Riau Perketat Pengamanan dan Revitalisasi Stadion Utama Riau

Bupati Lumajang Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Aceh Adakan Pasar Murah Sambut Iduladha

Pemerintah Kota Padang Tanggap Cepat Atasi Banjir di Kuranji

Bupati Siak Dorong Keselamatan Pelayaran untuk Nelayan Tradisional

Diskominfo Kalsel Dorong Komunikasi Adaptif di Era Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.