Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik

Dwina by Dwina
2 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
410 13
A A
0
Heddy Lugito Ketua DKPP

Heddy Lugito Ketua DKPP (img: DKPP.go.id)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta, 5 Februari 2024 ~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terkait kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Peringatan keras tersebut diberikan DKPP pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Belum Dipecat, 2 Guru Kepergok Mesum di Sekolah di Gunungkidul Dipindahkan Sementara

You might also like

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

12 July 2026
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

12 July 2026

Pengumuman sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Kesemua perkara tersebut mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

“Hasyim Asy’ari, selaku teradu satu dan ketua merangkap anggota KPU, mendapat sanksi peringatan keras terakhir, berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.\

Baca juga: Usai Debat Ke 5, Pengamat Nilai Semua Capres Belum Menyentuh Persoalan Kesejahteraan

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Pengadu menyatakan ketidakpuasan karena KPU dianggap melanggar prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut DKPP, KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi di bawah 40 tahun asalkan pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Baca juga: Inilah Tips dan cara chat dosen pembimbing serta Contohnya

Namun, dalam praktiknya, KPU justru mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK. Hal ini membuat Gibran, yang berusia 36 tahun, tetap dapat lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tegas DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Baca juga: Di Forum 2045, Guru Besar Perguruan Tinggi Serukan Elit Politik Untuk Tobat Etika dan Moral

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan terkait putusan dan sanksi dari DKPP. Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya telah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Idham. Perkembangan selanjutnya tetap menjadi sorotan, apakah KPU akan mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan DKPP ini.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Warga: Berhasil Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”

Huruf c berbunyi:

“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”

Baca juga: Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah Minta Presiden Kedepankan Etika

Pasal 15 huruf c berbunyi:

“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”

Adapun Pasal 19 huruf a:

“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”

Terimakasih telah membaca Ketua DKPP: Terima Gibran Sebagai Cawapres Ketua KPU Langgar Kode Etik semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari Komut Pertamina, Ahok Mendapat Apresiasi

Tags: Ketua KPU Langgar Kode EtikKPU Langgar Kode Etik
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

by Ari Wibowo muhammad
12 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Tolikara, Papua, pada Sabtu (11/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

by wahyu
12 July 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.6 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Sabtu (11/7/2026). Badan...

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

by Dwina
12 July 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.4 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Sabtu (11/7/2026). Badan...

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Calang, Aceh Jaya

by Wawan
12 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4.1 mengguncang wilayah Calang, Aceh Jaya, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14:41 WIB....

Polri dan Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026 untuk Perkuat Sinergi

Polri dan Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026 untuk Perkuat Sinergi

by Fajar
12 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Jurnalis Trunojoyo mengadakan turnamen olahraga...

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

by Wawan
12 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Tolikara, Papua, pada Sabtu (11/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wamenekraf Irene Umar melihat kreativitas anak hingga seniman berkolaborasi di ARTJOG 2025, Jogja National Museum, Yogyakarta

ARTJOG 2025: Inkubator Seni yang Menghidupkan Ekonomi Kreatif dan Jiwa Kolektif

29 June 2025
Buleleng Tingkatkan Akurasi Data Publik dengan Sistem Digital SAKTI dan EMAAK PKK

Buleleng Tingkatkan Akurasi Data Publik dengan Sistem Digital SAKTI dan EMAAK PKK

9 July 2026
Panduan Lengkap CPNS BKPM 2024: Formasi, Pendaftaran, dan Kiat Lolos

CPNS BKPM 2024: Panduan Lengkap Formasi, Link Pendaftaran, dan Tips Sukses

24 August 2024
Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Maluku Barat Daya

Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Maluku Barat Daya

25 June 2026
BPS Sleman Tingkatkan Peran Desa dalam Validasi Data Nasional

BPS Sleman Tingkatkan Peran Desa dalam Validasi Data Nasional

14 April 2026
Bupati Hulu Sungai Utara Pimpin Aksi Kebersihan Massal

Bupati Hulu Sungai Utara Pimpin Aksi Kebersihan Massal

27 March 2026
Dankorbrimob Tegaskan Evaluasi Usai Insiden Kekerasan di Tual

Dankorbrimob Tegaskan Evaluasi Usai Insiden Kekerasan di Tual

23 February 2026

Artikel Terbaru

Maradona sudah dilewati, giliran rekor Pele yang disamai Lionel Messi

Lionel Messi vs Jude Bellingham, Kunci Argentina Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

12 July 2026
Max Holloway Kalahkan Conor McGregor Lewat TKO Ronde Pertama di UFC 329

Conor McGregor Kalah TKO dari Max Holloway dalam 69 Detik di UFC 329

12 July 2026
Bellingham Antar Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026

Bellingham Antar Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026

12 July 2026
Argentina Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Tundukkan Swiss

Argentina Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Tundukkan Swiss

12 July 2026
Indonesia Raih Emas dan Perak di World Climbing Chamonix 2026

Indonesia Raih Emas dan Perak di World Climbing Chamonix 2026

12 July 2026
Max Holloway Menang TKO, Conor McGregor Alami Cedera Lutut di UFC 329

Max Holloway Menang TKO, Conor McGregor Alami Cedera Lutut di UFC 329

12 July 2026
Comeback Conor McGregor Berakhir Tragis! Baru 1 Menit Bertarung

Fakta Conor McGregor vs Max Holloway di UFC 329: Rematch 13 Tahun Berakhir 69 Detik

12 July 2026

Popular Story

Lumajang Berzakat: Memperkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Pemerintah

Lumajang Berzakat: Memperkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

by masfajar
10 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Banjarbaru Raih Juara Umum O2SN SMP Kalsel, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Neymar Pulang Kampung Usai Brasil di Gilas Norwegia di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap: Argentina vs Swiss, Prancis Tantang Maroko, Ini Daftar Laga Perempat Final

Mengapa Gempa Bumi Magnitudo Kecil Tetap Perlu Diperhatikan? Ini Penjelasannya

Kemenkes Tingkatkan Pelacakan Kontak Erat untuk Eliminasi TB 2030

Piodalan di Senduro: Momentum Spiritual dan Ekonomi bagi Warga

Wisata Gunung Telomoyo Magelang Makin Diminati, Perhutani Atur Arus Jeep Demi Keamanan Pengunjung

Kylian Mbappe Samai Lionel Messi dalam Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.