Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Usai di Copot! Eks Ketua MK Anwar Usman Protes Sidang Etik MKMK Dianggapnya Langgar Aturan

Dani by Dani
2 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) saat konferensi pers di Gedung MK RI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) saat konferensi pers di Gedung MK RI. (ANTARA/Fath Putra Mulya/am.)

Share on FacebookShare on Twitter

Usai di Copot! Eks Ketua MK Anwar Usman Protes Sidang Etik MKMK Dianggapnya Langgar Aturan ~ Headline.co.id (Jakarta). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya setelah menjalani persidangan etik yang kontroversial. Sidang etik tersebut diprakarsai oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan berakhir dengan pemecatan Anwar Usman, setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat.

Baca juga: Polres Sleman Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPBU Yogyakarta Yang Mengegerkan Publik

You might also like

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

26 February 2026

Anwar Usman memprotes keras proses sidang etik yang dianggapnya melanggar aturan. Menurutnya, sidang etik seharusnya dijalankan secara tertutup, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Namun, MKMK memutuskan untuk mengadakan sidang terbuka bagi pemeriksaan para pelapor, sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, tetap berlangsung secara tertutup.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar Usman dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.

Baca juga: Bocah SD Alami Pembengkakan Otak Setelah Dipukul Teman Sekelas, Polisi Telusuri Kasus Ini

Anwar Usman berpendapat bahwa langkah MKMK ini menyalahi tujuan pembentukannya, yang seharusnya menjaga martabat para hakim konstitusi baik secara individu maupun institusional.

“(Sidang terbuka) tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional,” ujar Anwar.

Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan yang berbeda. Menurut Jimly, sidang etik sejatinya ditujukan untuk menjaga kehormatan sembilan hakim MK dan hak-hak mereka sebelum diputus bersalah melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pesisir Selatan Kulon Progo

“Kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup,” kata Jimly.

Jimly juga menjelaskan bahwa sidang etik bisa dilakukan secara terbuka bagi pihak yang merasa tidak dirugikan oleh proses ini. Hal ini merupakan contoh dari “moral reading of the law,” yaitu bahwa sidang etik harus tertutup bagi pihak yang dirugikan dan dibuka bagi pihak yang tidak merasa dirugikan.

MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pembuatan putusan gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Nomor 90/PUU-XXI/2023). Sebagai akibatnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca juga: Malu Omongan Tetangga, Seorang Ibu di Gunungkidul Tega bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diberikan oleh MKMK memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebuah keputusan yang tidak hanya berdampak pada Anwar Usman, tetapi juga memiliki keterkaitan keluarga yang signifikan.

Keputusan kontroversial ini telah menimbulkan berbagai komentar dan perdebatan di kalangan masyarakat dan pihak terkait, dan masih menimbulkan pertanyaan tentang tata cara dan transparansi dalam menangani etika dan perilaku hakim konstitusi di Indonesia.

Terimakasih telah membaca Usai di Copot! Eks Ketua MK Anwar Usman Protes Sidang Etik MKMK Dianggapnya Langgar Aturan semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Jawa Timur Raih Prestasi Gemilang Sebagai Juara Umum di STQH Nasional XXVII Jambi 2023

Tags: MKMKSidang Anwar Usman
Dani

Dani

Related Stories

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Kapolres Metro Jakarta Utara ~ Kombes Erick Frendiz, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah guna mengantisipasi...

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Pasaman ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5.0 mengguncang wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi,...

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sedang mempertimbangkan penerapan hukum adat Toraja dalam kasus yang melibatkan...

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Puhowato, Gorontalo, pada Kamis (26/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Kamis (26/2/2026). Informasi dari Badan...

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

by Wawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara pada Kamis, 26 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jokowi: Idul Fitri, Momen Tepat Jaga Kesatuan Bangsa

24 May 2020
Kementerian PU Segera Bangun Jembatan Armco di Bireuen Pasca Banjir

Kementerian PU Segera Bangun Jembatan Armco di Bireuen Pasca Banjir

23 February 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Mahasiswa Didorong Tingkatkan Kepekaan Sosial untuk Narasi Autentik

20 November 2025

Berikut Panduan Cara Menikmati Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA! Cek Disini

3 April 2020
Acara audiensi perwakilan warga Natah, Nglipar dengan anggota DPRD Gunungkidul

Polemik Dugaan Pungli PTSL di Gunungkidul, Warga Natah Cari Keadilan ke DPRD

12 December 2024
Polri Tanggap Bencana Alam di Sumatera Utara dengan Cepat

Polri Tanggap Bencana Alam di Sumatera Utara dengan Cepat

1 December 2025
biaya kuliah jurusan farmasi

Mengenal Apa itu Jurusan Farmasi dan Apakah Sulit dan ini Alasan Memilihnya

14 July 2023

Artikel Terbaru

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

26 February 2026
Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.