Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) serta layanan karantina terpadu. Kerja sama tersebut diresmikan di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). Kolaborasi ini mencakup layanan di titik pemberangkatan, edukasi biosekuriti, hingga pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarganya.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan tingginya mobilitas pekerja antarnegara berpotensi menjadi jalur perpindahan hama serta penyakit hewan dan tumbuhan. Karena itu, sinergi Barantin dan KP2MI diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perkarantinaan sekaligus memperkuat keamanan hayati Indonesia.
Tiga Pilar Kerja Sama Barantin dan KP2MI
Implementasi kerja sama Barantin dan KP2MI akan berfokus pada tiga pilar utama. Pertama, optimalisasi layanan terpadu di titik pemberangkatan. Kedua, penguatan edukasi biosekuriti. Ketiga, pemberdayaan ekonomi bagi PMI setelah kembali ke tanah air.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Karding meminta kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen nota kesepahaman segera diterjemahkan ke dalam program nyata yang dapat diukur pelaksanaannya di lapangan. Menurut dia, keberhasilan kolaborasi tidak cukup dinilai dari penandatanganan dokumen antarlembaga.
“Keberhasilan kerja sama tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegas Karding.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Layanan yang disiapkan melalui kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi memberikan manfaat langsung bagi PMI serta keluarganya.
Purna PMI Disiapkan untuk Kembangkan Komoditas Ekspor
Selain aspek pelindungan dan kepatuhan perkarantinaan, kerja sama Barantin dan KP2MI juga diarahkan untuk memanfaatkan pengalaman serta jejaring pekerja migran selama berada di luar negeri. Pengalaman tersebut diproyeksikan menjadi modal bagi purna PMI untuk merintis usaha komoditas ekspor.
Barantin menyatakan siap memberikan pendampingan mengenai persyaratan karantina dan akses pasar internasional. Dukungan itu akan dilakukan melalui pemanfaatan fasilitas Klinik Ekspor bagi pelaku usaha di Desa Migran EMAS.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya membuka peluang pemberdayaan ekonomi setelah PMI kembali ke Indonesia. Dengan pendampingan terkait persyaratan karantina dan akses pasar, purna PMI diharapkan dapat mengembangkan usaha yang berorientasi pada komoditas ekspor.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan kehadiran negara perlu dirasakan PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke kampung halaman. Menurut dia, pelindungan dan pemberdayaan ekonomi perlu berjalan bersamaan.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya memberikan pelindungan bagi PMI, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI agar mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujar Mukhtarudin.
Pertukaran Data Cegah Lalu Lintas Komoditas Ilegal
Dalam pelaksanaan kerja sama, pertukaran data dan penguatan kapasitas petugas di lapangan akan terus disempurnakan. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah persoalan lalu lintas komoditas ilegal.
Penguatan koordinasi antarlembaga juga berkaitan dengan tingginya mobilitas pekerja antarnegara yang dapat menjadi jalur perpindahan hama serta penyakit hewan dan tumbuhan. Melalui layanan terpadu dan edukasi biosekuriti, Barantin dan KP2MI berupaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap ketentuan karantina.
Kerja sama dua lembaga negara ini diharapkan dapat menjaga benteng keamanan hayati Indonesia sekaligus mendukung kemandirian ekonomi purna PMI. Kolaborasi tersebut menempatkan pelindungan pekerja migran, kepatuhan perkarantinaan, dan pemberdayaan ekonomi sebagai bagian dari satu rangkaian program.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















