Headline.co.id, Jakarta ~ Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut dihimpun dari aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan itu melalui pemungutan dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital. Capaian tersebut menunjukkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (2/11/2026) menyampaikan, DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak. Upaya itu dilakukan agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan pajak ekonomi digital tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Berikutnya, penerimaan berasal dari Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
PPN PMSE Jadi Sumber Terbesar Pajak Ekonomi Digital
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, terdapat tiga pelaku usaha baru yang ditunjuk sebagai pemungut, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Selain penunjukan pemungut baru, DJP melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd. Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.
Total PPN PMSE yang terkumpul mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut terakumulasi sejak 2020, dengan rincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.
Adapun setoran PPN PMSE sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp9,54 triliun.
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Pajak Fintech dan Pajak SIPP
Dari sektor teknologi finansial, penerimaan pajak mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan itu berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Sementara itu, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.
DJP Perluas Basis Pemungutan Pajak
Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui langkah tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara. Kebijakan itu juga diarahkan untuk mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















