Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan mencatat 63 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 29 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi. Perkembangan penanganan perkara itu dipaparkan dalam Press Release Penegakan Hukum Karhutla pada Kamis (29/10/2026) di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat. Polda Sumsel menangani perkara tersebut melalui penyidikan, pelengkapan berkas, serta koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
63 Laporan Karhutla Sumsel Melibatkan Perorangan dan Korporasi
Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Sumsel, 63 laporan polisi karhutla tersebut terdiri atas 43 perkara yang melibatkan pelaku perorangan dan 20 perkara korporasi.
Dalam perkara perorangan, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam kelompok perkara ini mencapai 134,31 hektare.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, dari 20 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara korporasi tercatat mencapai 837,62 hektare.
Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla Sumsel mencapai 54 orang. Jumlah itu berasal dari perkara perorangan dan korporasi yang ditangani Polda Sumsel hingga 29 Oktober 2026.
Data luas lahan terbakar menjadi bagian dari penanganan hukum karena penyidik perlu mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pembuktian.
Penanganan Karhutla Sumsel Berlangsung Bertahap
Perkembangan perkara karhutla Sumsel disampaikan dalam kegiatan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
Dalam forum itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan penanganan perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan. Paparan mencakup proses penyidikan, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 27 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik masih menjalankan proses untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti serta menyusun kelengkapan perkara.
Sebanyak 10 perkara telah berada pada Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Selain itu, 17 perkara tercatat berada pada tahap pengiriman kembali berkas atau P.19.
Tahap P.19 berkaitan dengan petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik kemudian menindaklanjuti petunjuk tersebut agar berkas dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Sementara itu, sembilan perkara telah memasuki Tahap II. Tahap ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan
Perbedaan tahapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla berlangsung melalui proses hukum yang berjenjang. Setiap perkara harus memenuhi persyaratan pembuktian dan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Koordinasi penyidik kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa serta memastikan berkas perkara disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pencegahan dan pengendalian kebakaran, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Polda Sumsel menempatkan proses penyidikan dan pembuktian sebagai dasar untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan
Selain penegakan hukum, masyarakat memiliki peran dalam mencegah karhutla. Warga diharapkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan. Langkah pencegahan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan proses hukum yang dilakukan aparat.
Polda Sumsel menekankan pentingnya penanganan karhutla secara berkelanjutan dengan mengutamakan pencegahan sekaligus menindak dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















