Headline.co.id ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan cakupan rekening nasabah yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar tetap berada di atas 90 persen, baik pada bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Kepastian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2026 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026). LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027 dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kinerja intermediasi, pertumbuhan simpanan, dan cakupan penjaminan. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya LPS menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan nasional.
Berdasarkan data LPS, rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 99,94 persen atau sekitar 720 juta rekening. Sementara itu, cakupan rekening yang dijamin penuh pada BPR dan BPRS mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,8 juta rekening.
Anggito menjelaskan, LPS sebagai salah satu anggota KSSK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan mandat penjaminan simpanan dan resolusi bank. Peran tersebut dijalankan secara berkelanjutan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
LPS pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP pada periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Kebijakan tersebut melanjutkan keputusan sebelumnya setelah LPS menaikkan TBP sebesar 25 basis poin pada Juli 2026.
Keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk perkembangan suku bunga pasar, kinerja intermediasi perbankan, pertumbuhan simpanan, serta cakupan penjaminan simpanan.
Dari sisi suku bunga pasar simpanan, Anggito menyebut kenaikannya relatif terbatas. Pada periode Agustus hingga Oktober 2026, kenaikan suku bunga pasar simpanan tercatat hanya 4 basis poin, baik untuk simpanan dalam denominasi rupiah maupun valuta asing.
Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan perkembangan positif. Kredit tumbuh 13,26 persen secara tahunan, sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,22 persen secara tahunan.
Pertumbuhan simpanan berdasarkan kelompok nominal pada periode Juni hingga September 2026 berada pada kisaran 2 hingga 12 persen secara tahunan. Simpanan bernominal besar masih mendominasi dari sisi porsi. Namun, simpanan dengan nominal di bawah Rp100 juta yang mencakup mayoritas rekening masyarakat juga mencatatkan pertumbuhan.
“Fenomena ini menunjukkan perkembangan yang positif,” ujar Anggito.
Di sisi lain, LPS mencermati porsi simpanan perbankan yang memperoleh suku bunga di atas TBP. Pada September 2026, porsinya tercatat 36,06 persen, meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 34 persen.
Peningkatan tersebut lain dikontribusikan oleh simpanan pihak korporasi, baik perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), yang memperoleh tingkat bunga di atas TBP. Anggito menegaskan, perkembangan itu akan terus dicermati, khususnya terkait persaingan penghimpunan dana dan potensi dampaknya terhadap kondisi masing-masing bank.
LPS dukung perluasan akses rekening
Selain menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi, LPS mendukung upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan melalui program satu orang satu rekening.
Anggito mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat sekitar 25 juta penduduk berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening perbankan. Karena itu, LPS mendukung berbagai program pemerintah untuk memperluas kepemilikan rekening masyarakat.
Dukungan tersebut juga dilakukan melalui penguatan literasi dan edukasi keuangan bersama anggota KSSK lainnya. Peningkatan kepemilikan rekening dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal serta meningkatkan pemahaman mengenai manfaat dan perlindungan simpanan perbankan.
Evaluasi resolusi dan tata kelola bank
Dalam menjalankan fungsi resolusi, LPS terus mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan bank mengalami kegagalan dan masuk ke dalam proses resolusi. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu faktor utama yang menyebabkan bank mengalami permasalahan hingga berujung pada proses resolusi adalah lemahnya tata kelola atau good corporate governance.
Sejalan dengan temuan tersebut, LPS mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong konsolidasi BPR dan BPRS. Konsolidasi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat industri perbankan, termasuk meningkatkan kualitas tata kelola dan ketahanan kelembagaan.
Dalam pelaksanaan likuidasi bank sepanjang 2026, LPS mencatat terdapat 14 bank yang sedang menjalani proses likuidasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 671 rekening nasabah dengan total simpanan sekitar Rp1,9 triliun.
Adapun simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar telah dibayarkan LPS dengan nilai mencapai Rp643,9 miliar. Pelaksanaan fungsi penjaminan dan resolusi tersebut menjadi bagian dari komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat ketahanan industri perbankan, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















