Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Purwakarta, 1.110 Liter Disita

Dwina by Dwina
1 minute ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Polres Purwakarta Gagalkan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Purwakarta Gagalkan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Satu Pelaku Ditangkap (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Purwakarta ~ Polres Purwakarta, Jawa Barat, menggagalkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan menyita 1.110 liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga akan dijual kembali. Dalam pengungkapan pada Minggu malam (25/10/2026), polisi menangkap pria berinisial AM (43) di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Solar subsidi itu ditemukan di dalam mobil pikap yang bagian muatannya ditutup terpal. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mencurigai kendaraan saat melakukan patroli dan memeriksa muatannya.

Contents

    • 0.1. Operasi Aman Tinombala 2026 Kerahkan 914 Personel Cegah Karhutla
    • 0.2. Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi Kasus Karhutla
  • 1. Kronologi Pengungkapan Solar Subsidi
  • 2. Solar Dibeli dari Sopir Truk
  • 3. Tersangka Dijerat Undang-Undang Migas

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, AM kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dan penyitaan itu dilakukan karena solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan untuk dibawa ke wilayah Subang dan diperjualbelikan kembali.

You might also like

Operasi Aman Tinombala 2026 Libatkan 914 Personel untuk Cegah Karhutla di Sulawesi Tengah

Operasi Aman Tinombala 2026 Kerahkan 914 Personel Cegah Karhutla

29 October 2026
Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi Kasus Karhutla

29 October 2026

Kronologi Pengungkapan Solar Subsidi

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu terungkap ketika petugas Polres Purwakarta berpatroli pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Saat melintas di Jalan Alternatif Bukit Indah, polisi melihat sebuah mobil pikap yang bagian muatannya tertutup terpal.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kondisi kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Polisi kemudian menghentikan mobil pikap itu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatannya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 1.110 liter solar bersubsidi. BBM itu disimpan dalam 74 galon, dengan kapasitas masing-masing galon mencapai 15 liter.

Polisi kemudian menangkap AM yang berada dalam perkara tersebut. Dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/10/2026), I Made menyampaikan bahwa tersangka masih menjalani proses pemeriksaan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menangkap seorang pelaku berinisial AM (43). Kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata I Made.

Solar Dibeli dari Sopir Truk

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, AM mendapatkan solar tersebut dengan membeli dari sejumlah sopir truk. Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp6.700 per liter.

Setelah dibeli, solar ditampung ke dalam galon-galon berkapasitas 15 liter. Selanjutnya, solar tersebut rencananya dibawa ke wilayah Subang untuk dijual kembali.

Polisi menyita barang bukti berupa 74 galon yang berisi total 1.110 liter solar bersubsidi. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS dengan nomor polisi F-8123-FU.

Satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut juga disita dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Migas

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Purwakarta menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah BBM bersubsidi disalahgunakan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita PurwakartaNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Operasi Aman Tinombala 2026 Libatkan 914 Personel untuk Cegah Karhutla di Sulawesi Tengah

Operasi Aman Tinombala 2026 Kerahkan 914 Personel Cegah Karhutla

by Aditya
29 October 2026
0

Headline.co.id, Banggai ~ Sebanyak 914 personel kepolisian dikerahkan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Tinombala 2026 untuk mencegah dan menangani kebakaran...

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi Kasus Karhutla

by Dwina
29 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di...

54 Mahasiswa Lulus Diksarmil Menwa Pagaruyung, Didorong Jadi Pelopor Mitigasi Bencana

Menwa Pagaruyung Siapkan Dubalang Kampus untuk Jaga Ketertiban

by Aditya
29 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Resimen Mahasiswa (Menwa) Pagaruyung Sumatra Barat menyiapkan inisiatif pembentukan Dubalang Kampus dengan melibatkan anggota Menwa di setiap...

Padang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, 312 Pengurus LPM Jadi Penggerak Mitigasi di Kelurahan

Kesiapsiagaan Bencana Padang Diperkuat, 312 Pengurus LPM Dilatih

by Aditya
29 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, memperkuat kesiapsiagaan bencana dengan membekali 312 pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari...

Sekolah Rakyat Dorong Masa Depan Anak dan Kemandirian Ekonomi Keluarga

Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan dan Kemandirian Keluarga

by Aditya
29 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekolah Rakyat telah memberikan akses pendidikan kepada 44.200 anak dari keluarga miskin dan terlantar. Program tersebut juga...

Tekan Impor Minyak, Menteri ESDM Minta KKKS Percepat Proyek Blok Migas

Bahlil Ancam Alihkan Blok Migas Jika Proyek Tak Dikerjakan

by Aditya
29 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta seluruh Kontraktor...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.