Headline.co.id, Purwakarta ~ Polres Purwakarta, Jawa Barat, menggagalkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan menyita 1.110 liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga akan dijual kembali. Dalam pengungkapan pada Minggu malam (25/10/2026), polisi menangkap pria berinisial AM (43) di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Solar subsidi itu ditemukan di dalam mobil pikap yang bagian muatannya ditutup terpal. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mencurigai kendaraan saat melakukan patroli dan memeriksa muatannya.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, AM kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dan penyitaan itu dilakukan karena solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan untuk dibawa ke wilayah Subang dan diperjualbelikan kembali.
Kronologi Pengungkapan Solar Subsidi
Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu terungkap ketika petugas Polres Purwakarta berpatroli pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Saat melintas di Jalan Alternatif Bukit Indah, polisi melihat sebuah mobil pikap yang bagian muatannya tertutup terpal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kondisi kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Polisi kemudian menghentikan mobil pikap itu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatannya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 1.110 liter solar bersubsidi. BBM itu disimpan dalam 74 galon, dengan kapasitas masing-masing galon mencapai 15 liter.
Polisi kemudian menangkap AM yang berada dalam perkara tersebut. Dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/10/2026), I Made menyampaikan bahwa tersangka masih menjalani proses pemeriksaan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menangkap seorang pelaku berinisial AM (43). Kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata I Made.
Solar Dibeli dari Sopir Truk
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, AM mendapatkan solar tersebut dengan membeli dari sejumlah sopir truk. Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp6.700 per liter.
Setelah dibeli, solar ditampung ke dalam galon-galon berkapasitas 15 liter. Selanjutnya, solar tersebut rencananya dibawa ke wilayah Subang untuk dijual kembali.
Polisi menyita barang bukti berupa 74 galon yang berisi total 1.110 liter solar bersubsidi. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS dengan nomor polisi F-8123-FU.
Satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut juga disita dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Migas
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Purwakarta menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah BBM bersubsidi disalahgunakan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






