Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin untuk memastikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Penanganan kasus karhutla terhadap perorangan mencakup 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
Ratusan Tersangka dalam Penanganan Kasus Karhutla
Dari 245 tersangka perorangan yang ditetapkan, wilayah dengan laporan polisi terbanyak adalah Kalimantan Barat, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam perkara korporasi, sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izinnya
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang ditemukan dalam penanganan perkara.
Indikator itu lain kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurut dia, upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan di tingkat masyarakat.
Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Polri Kerahkan Personel untuk Penanganan Karhutla
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak karhutla serta petugas yang bekerja di lapangan.
Trunoyudo menegaskan, langkah pencegahan perlu berjalan bersamaan dengan penindakan hukum. Edukasi dan keterlibatan masyarakat didorong dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait.
Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, masih akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.













![[Siaran Pers] Kemkomdigi Ingatkan Ancaman AI, Penipuan Kini Bisa Meniru Suara dan Identitas](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-kemkomdigi-ingatkan-ancaman-ai-penipuan-kini-bisa-meniru-suara-dan-identitas.png)



