Headline.co.id, Sukoharjo ~ Pondok Ngruki meminta Polda Jawa Tengah memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penyitaan dan prosedur penggeledahan terkait penggerebekan asrama santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan saat berkunjung ke Pondok Ngruki pada Sabtu (31/10/2026). Pihak pesantren juga mendesak agar barang-barang milik pengasuh, santriwati, maupun lembaga pesantren yang tidak berkaitan dengan perkara segera dikembalikan. Desakan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., serta mitra kepolisian Dr. Amir Mahmud.
Rombongan kepolisian diterima langsung oleh pendiri Pondok Ngruki, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, bersama jajaran pembina pesantren, Ketua Yayasan Ustadz Yahya Abdurahman, serta Mudir Ma’had Ustadz Munir, M.E.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak Pondok Ngruki untuk menyampaikan keprihatinan sekaligus sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara yang melibatkan tindakan kepolisian di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Minta Kejelasan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pondok Ngruki adalah kejelasan prosedur hukum dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan barang.
Pihak pesantren meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tindakan tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain persoalan prosedur, Pondok Ngruki menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak, kehormatan, dan kondisi psikologis para santriwati yang terdampak peristiwa tersebut.
Pondok Ngruki juga meminta aparat kepolisian segera mengembalikan barang-barang milik pesantren, pengasuh, maupun santriwati apabila barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Permintaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada jajaran Polda Jawa Tengah agar penyelesaian persoalan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.
Tegaskan Tidak Menolak Penegakan Hukum
Meski menyampaikan sikap tegas, Pondok Ngruki menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Pihak pesantren justru menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta tetap menghormati martabat lembaga pendidikan.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap martabat lembaga pendidikan pesantren,” demikian pernyataan sikap Pondok Ngruki.
Menurut sikap yang disampaikan pihak pesantren, setiap tindakan aparat penegak hukum di lingkungan lembaga pendidikan Islam perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Hal tersebut dinilai penting karena pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga menjadi lingkungan pembinaan generasi muda yang harus dijaga kehormatan serta nilai-nilai kemanusiaannya.
Karena itu, pelaksanaan proses hukum di lingkungan pesantren diharapkan tidak mengabaikan perlindungan terhadap santri maupun pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
Harapkan Langkah Konkret Polda Jawa Tengah
Melalui pertemuan dengan Wakapolda Jawa Tengah, Pondok Ngruki berharap jajaran kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian tersebut.
Langkah yang diharapkan mencakup pemberian kejelasan hukum atas proses penggeledahan dan penyitaan, perlindungan hak-hak santriwati, serta pengembalian barang milik pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.
Pondok Ngruki juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Dalam pernyataan sikapnya, Pondok Ngruki kembali mengingatkan bahwa penghormatan terhadap lembaga pesantren dan pelaksanaan penegakan hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
“Menjaga marwah pesantren, melindungi santri, dan menegakkan keadilan merupakan tanggung jawab bersama,” demikian penegasan Pondok Ngruki.
Pihak pesantren berharap pertemuan dengan Wakapolda Jawa Tengah tersebut dapat ditindaklanjuti melalui penyelesaian yang serius, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terdampak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















