Headline.co.id, Bantul ~ Sepeda motor Honda Vario yang dicuri di kawasan Pasar Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, berhasil ditemukan polisi di sebuah bengkel wilayah Prambanan, Sleman, setelah sempat dijual kepada orang lain. Unit Reskrim Polsek Piyungan mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua pria berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26) pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengarah pada kendaraan yang diduga digunakan kedua pelaku. Pencurian terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.20 WIB ketika pemilik sepeda motor meninggalkan kendaraannya dengan kunci kontak masih terpasang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi Headline.co.id menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial MR (28), warga Pleret, Bantul, yang kehilangan sepeda motor di depan lapak dagangannya.
Korban sebelumnya memarkirkan Honda Vario berwarna hitam silver dengan lis biru bernomor polisi AB 6748 MJ di depan lapak daging Pasar Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban pergi mengantarkan pesanan daging kepada pelanggan menggunakan sepeda motor lainnya. Namun, korban tidak mencabut kunci kontak Honda Vario yang ditinggalkan di lokasi.
Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke lapaknya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Piyungan.
Rekaman CCTV Mengarahkan Polisi ke Dua Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh rekaman kamera pengawas milik warga di kawasan Dusun Nganyang, Sitimulyo, yang memperlihatkan kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan rekaman CCTV milik warga di sekitar Dusun Nganyang, Sitimulyo. Dalam rekaman tersebut terlihat kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Rita.
Melalui rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 6356 BAB yang diduga digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksi pencurian.
Polisi selanjutnya melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah alamat di Bintaran Wetan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua pria berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kedua pria itu akhirnya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Srimulyo, Piyungan, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB atau pada hari yang sama dengan kejadian pencurian.
Honda Vario Milik Korban Sempat Dijual, Ditemukan di Prambanan
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang diparkir di kawasan Pasar Ngablak.
Keduanya juga mengaku bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual kepada orang lain sebelum polisi melakukan penangkapan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menemukan kendaraan tersebut di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman.
“Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Sleman. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rita.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012, berwarna hitam silver dengan lis biru, bernomor polisi AB 6748 MJ.
Kendaraan tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban setelah diparkir di depan lapak dagangannya.
Dua Terduga Pelaku Diproses dengan Pasal 477 KUHP
Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memproses AM dan FS terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian pencurian, mulai dari laporan kehilangan sepeda motor pada Sabtu pagi hingga penangkapan kedua terduga pelaku sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah berpindah tangan dan ditemukan di wilayah Prambanan, Sleman.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















