Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman tengah menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras (miras) setelah menggelar serangkaian penertiban di Kabupaten Sleman sepanjang Oktober 2026. Dari kegiatan tersebut, kepolisian mengamankan sebanyak 561 botol minuman keras berbagai jenis dan sekitar 2,5 liter tuak. Penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Polsek jajaran dengan menyasar tempat usaha, warung, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menyampaikan bahwa penertiban minuman keras dilakukan secara intensif selama Oktober 2026 dengan melibatkan sejumlah satuan fungsi kepolisian dan Polsek jajaran.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Argo saat dikonfirmasi Headline.co.id, penindakan tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Beberapa wilayah yang menjadi lokasi penertiban antara lain Mlati, Ngaglik, Godean, Pakem, Seyegan, Depok, Berbah, dan Ngemplak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Minuman keras yang disita terdiri dari arak, tuak, anggur merah, anggur putih, bir, vodka, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya dengan berbagai merek.
Selain ratusan botol minuman keras, polisi turut mengamankan sekitar 2,5 liter minuman jenis tuak yang disimpan dalam jeriken.
Barang bukti hasil penertiban selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Petugas juga melakukan pendalaman terkait asal-usul serta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran minuman keras tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan Polresta Sleman melalui Iptu Argo Anggoro.
Penelusuran tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian setelah ratusan botol minuman keras ditemukan dalam rangkaian kegiatan penertiban di sejumlah lokasi.
Selain melakukan penindakan, Polresta Sleman juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Kepolisian juga memastikan kegiatan patroli dan penertiban tidak berhenti setelah rangkaian operasi sepanjang Oktober 2026.
“Kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sleman,” demikian keterangan Polresta Sleman.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Sleman berupaya menjaga situasi keamanan tetap kondusif sekaligus menindaklanjuti temuan peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Sleman.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















