Headline.co.id, Jakarta ~ Biro Psikologi SSDM Polri mengembangkan Program SIAP NIKAH, layanan konseling pranikah bagi personel yang mengajukan izin menikah. Program ini dikembangkan pada 2026 untuk mengubah pembinaan sumber daya manusia dari pendekatan kuratif menjadi preventif. Layanan tersebut disiapkan karena persoalan rumah tangga, termasuk perselingkuhan dan ketidakharmonisan komunikasi, tercatat menjadi penyebab utama perceraian di lingkungan Polri.
Program SIAP NIKAH diterapkan melalui panduan konseling pranikah, instrumen pengukuran kesiapan yang divalidasi bersama akademisi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta formulir digital yang telah diujicobakan secara terbatas. Layanan ini dirancang untuk membantu personel mengenali kesiapan dirinya sebelum mengambil keputusan pernikahan, bukan untuk menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah.
Program SIAP NIKAH Dibangun dari Data Perceraian
Psikolog pada Biro Psikologi SSDM Polri, Ayu Sarie Asdaryati, mengatakan layanan psikologi dalam organisasi selama ini cenderung dimanfaatkan ketika proses rekrutmen atau setelah persoalan muncul.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Psikolog hanya dipanggil pada dua kesempatan: ketika merekrut, dan ketika sudah terjadi sesuatu,” kata Ayu.
Menurut dia, di dua titik tersebut terdapat masa kerja yang dapat berlangsung hingga dua puluh tahun, tetapi pembinaan psikologis nyaris tidak berjalan. Kondisi itu menjadi salah satu dasar pengembangan Program SIAP NIKAH.
Data sepanjang 2025 mencatat 561 perceraian dari 7.340 peristiwa nikah, cerai, dan rujuk di lingkungan Polri. Dua penyebab terbesar yang terekap adalah perselingkuhan dan ketidakharmonisan komunikasi.
Ayu menilai kedua persoalan tersebut umumnya tidak muncul secara mendadak. Masalah relasi dapat berkembang selama bertahun-tahun sehingga membutuhkan pendekatan yang dilakukan sebelum persoalan menjadi lebih besar.
“Selama psikologi hanya hadir di dua titik, organisasi akan terus terkejut oleh hal-hal yang sebenarnya bisa dilihat datangnya,” ujarnya.
Kesiapan Personel Tidak Berhenti pada Administrasi
Ayu mengatakan organisasi telah memiliki pengaturan rinci terkait rekrutmen, penilaian kinerja, mutasi, dan promosi. Namun, dalam proses pengajuan pernikahan, mekanisme yang tersedia umumnya masih berupa izin administratif dan, di beberapa instansi, bimbingan kerohanian.
“Kelengkapan berkas diperiksa teliti; kesiapan orangnya tidak pernah ditanyakan,” kata Ayu.
Menurut dia, pengajuan pernikahan menjadi titik masuk yang praktis untuk pembinaan preventif. Waktu pernikahan diketahui lebih dahulu oleh organisasi karena personel yang bersangkutan mengajukan izin menikah.
Program SIAP NIKAH dikembangkan untuk melengkapi bimbingan kerohanian yang telah berjalan, bukan menggantikannya. Melalui konseling dan pengukuran kesiapan, personel memperoleh ruang untuk membicarakan kondisi dirinya sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Asesmen Bukan Penentu Izin Menikah
Dalam penyusunan Program SIAP NIKAH, Ayu menyebut terdapat tiga syarat penting agar pendekatan tersebut tidak sekadar menambah kegiatan organisasi.
Pertama, instrumen pengukuran harus diuji oleh pihak di luar organisasi. Karena itu, instrumen kesiapan dalam program tersebut divalidasi bersama akademisi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
Kedua, hasil asesmen tidak boleh dijadikan syarat kelulusan atau penentu izin menikah. Ayu menilai personel berpotensi memberikan jawaban yang dianggap benar apabila hasil pengukuran digunakan untuk menentukan keputusan administratif.
“Begitu asesmen diposisikan sebagai penentu boleh atau tidaknya seseorang menikah, orang akan menjawab seperti yang dianggap benar, bukan seperti keadaan sebenarnya,” katanya.
Menurut Ayu, fungsi instrumen adalah membuka percakapan personel dan konselor, bukan menjatuhkan putusan.
Ketiga, harus terdapat aturan tegas mengenai pihak yang dapat mengakses data psikologis. Data tersebut dinilai lebih sensitif dibandingkan data kepegawaian biasa. Tanpa pembatasan akses, upaya pembinaan dapat dipersepsikan sebagai bentuk pengawasan.
Karena itu, keikutsertaan dalam Program SIAP NIKAH bersifat sukarela. Hasil asesmen dibicarakan bersama personel yang bersangkutan dan tidak dimasukkan ke dalam berkas penilaian kinerja.
Data Psikologis Dikendalikan Personel
Ayu mengatakan perbedaan organisasi yang peduli dan organisasi yang ikut campur tidak hanya ditentukan oleh niat, tetapi juga oleh kendali personel atas informasi mengenai dirinya.
Program SIAP NIKAH tidak menjanjikan penurunan angka perceraian dalam waktu dekat. Kehidupan rumah tangga dipengaruhi banyak faktor yang berada di luar jangkauan sebuah instrumen psikologis.
Manfaat yang ditawarkan program tersebut adalah kesempatan bagi personel untuk mengenali diri sebelum mengambil keputusan besar. Pada saat yang sama, organisasi diharapkan tidak lagi memisahkan kehidupan pribadi personel dari pekerjaannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















